Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan baru saja meresmikan Kantor Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Bukit Belang Desa Tanjung. Tanda tangan Bupati di prasasti bukan sekadar tinta, melainkan bentuk dukungan bagi LPHD dalam menjalankan program konservasi.

Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 2015 lalu ditetapkan sebagai kabupaten konservasi. Karena, 56,51 persen kawasannya didominasi kawasan konservasi. Di antaranya Taman Nasional Betung Kerihun memiliki luas 800.000 hektare, Taman Nasional Danau Sentarum 132.000 hektare, dan Hutan Lindung 800.999,97 hektare.

Dengan julukan sebagai kabupaten konservasi, Bupati memiliki visi dan misi kuat untuk memperkuatnya. LPHD Bukit Belang yang didampingi PRCF Indonesia, merupakan ujung tombak untuk menjaga agar visi konservasi tetap terjaga dengan baik. Dukungan Bupati membuat LPHD semakin bersemangat dalam pengelolaan hutan desa. Adanya dukungan Bupati juga menegaskan bahwa kawasan hutan Bukit Belang yang dimiliki Desa Tanjung harus dijaga dengan baik. Hutan desa itu akan diwariskan ke generasi berikutnya.

Bila Bupati sudah memiliki komitmen kuat untuk memperkuat kabupaten konservasi, seluruh LPHD yang ada di Kapuas Hulu juga demikian. Tandanya antara yang atas dan bawah saling menguatkan dan membuat Kapuas Hulu tetap sepenuhnya menjadi kabupaten konservasi. Dengan demikian, kawasan hutan desa dijamin juga akan terjaga dengan baik.

Kriteria Kabupaten Konservasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan kriteria kabupaten konservasi sebagai berikut:

– Kriteria Ekologi, yaitu memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan. Kemudian, memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau kearifan lokal yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan pariwisata alam perairan yang berkelanjutan; mempunyai luas wilayah pesisir dan/atau pulau kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan.

– Kriteria Sosial, yaitu memiliki dukungan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan terkait; memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya perairan secara berkelanjutan; memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau religi yang tinggi bagi masyarakat setempat dan/atau nasional.

– Kriteria Ekonomi, yaitu memiliki potensi sumber daya perairan yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis dan berkelanjutan; memiliki potensi untuk mengembangkan usaha pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; memiliki potensi untuk mengembangkan usaha lain yang mendukung pengelolaan kawasan konservasi perairan.

– Kriteria Regional, yaitu memiliki keterkaitan dengan kawasan konservasi perairan lainnya baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional; memiliki keterkaitan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa.

– Kriteria Pragmatik, yaitu memiliki kemudahan dalam hal aksesibilitas, ketersediaan data dan informasi, serta dukungan sumber daya manusia dan anggaran. (ros)