Desa Nanga Jemah terletak di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) mereka adalah LPHD Nyuai Peningun. Kawasan Areal Kerja HD Nyuai Peningun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 62/Menhut-II/2014 tanggal 21 Januari 2014.

Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) berdasarkan Surat Keputuran (SK) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.678/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017 tanggal 23 Februari 2017 dengan luas ± 4.160 Ha pada kawasan Hutan Lindung (HL).

Visi yang diusung oleh LPHD Nyuai Peningun adalah Rimbak pemudak dan kelokak ompu kami dari inik moyang sampai anak ucuk atau yang berarti Hutan belantara hutan tanaman dan tembawang milik kami dari nenek moyang sampai anak cucu.

Misi LPHD Nyuai Peningun: (1) Memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas SDM, (2) Melakukan perlindungan dan pengawasan hutan, (3) Mengembangkan hasil hutan secara berkelanjutan.

Untuk mengetahui lebih lengkap kegiatan konservasi yang dilakukan oleh LPHD Nyuai Peningun, bisa dengan mengunjung website LPHD Nyuai Peningun atau dengan mengunduh profil LPHD Nyuai Peningun.

Kegiatan LPHD Nyuai Peningun

Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan 90%
Perlindungan dan Pengawasan Hutan Desa 80%
Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial 70%