Desa Penepian Raya berada di Kecamatan Jongkong, KabupatenKapuasHulu, Provinsi Kalimantan Barat. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di desa ini adalah LPHD Bumi Lestari. Kawasan Areal Kerja HD Bumi Lestari berdasarkan Surat Keputusan ( SK) Menteri Kehutanan Nomor: 64 / Menhut-II/ 2014 tanggal 21 Januari 2014, dengan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD): Surat Keputuran (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 400 / EKBANG/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 dengan luas ±1.285 Ha pada kawasan Hutan Lindung (HL).

 

Pengelolaan yang dilakukan oleh LPHD Bumi Lestari sejak awal diinisiasi didukung oleh program MCAI, TFCA dan BPSKL Banjar Baru. Saat ini dukungan terus berlanjut dan mendapatkan program jangka panjang dari Rimba Pakai Kemuka Ari selama 25 tahun mulai 2022 – 2047.

Adapun visi yang diusung oleh LPHD Bumi Lestari adalah Mewujudkan Desa Penepian Raya menjadi Desa yang Bisa Mengelola Kawasan dan Meningkatkan Mutu Pengelolaan Lahan Hutan untuk Meningkatkan Pelestarian Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Penepian Raya. Untuk mencapai itu, mereka memiliki misi, yakni menjadikan masyarakat Desa Penepian Raya berkemampuan dalam mengelola dan manfaatkan Kawasan Hutan Desa sebagai wujud pastisipasi masyarakat dalam pelestarian Hutan Desa.

 

Untuk mengetahui lebih lengkap kegiatan konservasi yang dilakukan oleh LPHD Bumi Lestari, bisa dengan mengunjung website LPHD Bumi Lestari atau dengan mengunduh profil LPHD Bumi Lestari.

Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan
Perlindungan dan Pengawasan Hutan Desa
Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial