Dukungan Jokowi untuk pengelola perhutanan sosial benar-benar serius. Dukungan tersebut sangat besar pengaruhnya bagi pengelola perhutanan sosial yang diserahkan ke masyarakat desa. Seperti halnya Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lauk Bersatu di Desa Nanga Lauk Kabupaten Kapuas Hulu.
Presiden Indonesia, Joko Widodo menaruh perhatian khusus untuk pengelolaan perhutanan sosial. Dalam rapat terbatas Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial secara virtual, Selasa (3/11/2020), Jokowi mengatakan masalah perhutanan sosial tidak sebatas pemberian izin ataupun surat keputusan (SK). Perlunya ada pendampingan bagi masyarakat penerima manfaat.
“Saya juga mengingatkan bahwa perhutanan sosial bukan hanya sebatas pemberian izin kepada masyarakat, mengeluarkan SK kepada masyarakat, tetapi yang paling penting pendampingan untuk program-program lanjutan sehingga masyarakat sekitar hutan memiliki kemampuan betul dalam memanajemeni SK yang telah diberikan,” kata Jokowi.
Apa yang dikatakan orang nomor satu di Indonesia sudah dilakukan di Desa Nanga Lauk. Di sini ada pendampingnya, yakni PRCF Indonesia. Lembaga inilah yang dari 2019 lalu mendampingi warga Desa Nanga Lauk dalam mengelola perhutanan sosialnya.
Dukungan Jokowi, perhutanan sosial perlu dimanfaatkan dalam berbagai sektor. Misalnya, digunakan untuk bisnis ekowisata, bioenergi, ataupun hasil hutan bukan kayu. “Yaitu untuk masuk ke dalam aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agroforestry, tetapi bisa masuk ke bisnis ekowisata, bisnis agrosilvopastoral, bisnis bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, ini banyak sekali. Bisnis industri kayu rakyat. Semuanya sebetulnya menghasilkan, bisa mensejahterakan, tetapi sekali lagi pendampingan ini sangat diperlukan,” tutur Jokowi.
Sejak tahun 2019 lalu, PRCF telah memfasilitasi LPHD Lauk Bersatu. Lewat lembaga inilah berbagai program kerja dilakukan dalam pengelolaan perhutanan sosial. Selain LPHD, PRCF juga ikut memfasilitasi berdirinya lima Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yakni KUPS Madu, KUPS Ikan, KUPS Rotan, KUPS Karet, dan KUPS Ekowisata. Pesan Jokowi tersebut justru telah terimplementasi di Nanga Lauk.
Perhutanan Sosial
Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk perhutanan sosial, melalui skema:
- Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa
- Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan
- Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat
- Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat
- Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa (ros)