Kemandirian adalah suatu kemampuan psikososial berupa kesanggupan untuk berani, berinisiatif dan bertanggung jawab dalam mengatasi hambatan/masalah dengan rasa percaya diri dengan tidak tergantung dengan kemampuan orang lain, serta mampu memerintah, menguasai dan menentukan dirinya sendiri tanpa pengaruh lingkungan dan bantuan orang lain. Itulah pengertian kemandirian. Ada yang menyingkat pengertian kemandirian itu adalah mampu berdiri sendiri. Kemandirian seperti inilah yang ingin dicapai PRCF Indonesia dalam melakukan pendampingan pengelolaan hutan desa di sejumlah desa di Kabupaten Kapuas Hulu.

PRCF Indonesia sebagai lembaga nonprofit selama ini aktif melakukan pendampingan desa dalam mengelola hutan desa. Untuk saat ini ada Desa Nanga Lauk, Nanga Jemah, Nanga Betung, Sri Wangi, dan Tanjung masih dalam pendampingan PRCF Indonesia. Semua desa tersebut berada di Kabupaten Kapuas Hulu. Tentu PRCF memiliki konsep kemandirian yang diterapkan saat melakukan pendampingan desa.

Konsep kemandirian yang diinginkan oleh PRCF Indonesia, setiap desa yang didampingi harus mengetahui dan memahami hutan desa. Hutan Desa (HD) sudah ada ketetapan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sudah ada ketetapan luasan dan seluruh flora dan fauna didalamnya hendaknya dijaga dengan baik. Semua harus dipahami oleh seluruh warga desa agar nantinya memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan mengelolanya.

Setelah memahami dan memiliki tanggung jawab, warga desa tidak bergantung pada orang lain. HD memiliki potensi besar yang apabila dikelola dengan benar bisa membuat warga desa tidak menggantung diri pada orang lain. Untuk bisa tidak bergantung pada orang lain, butuh proses tidak lama. Sebagai upaya ke arah itu, PRCF mendorong didirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kelompok inilah yang dilatih dan didampingi agar bisa mengelola potensi HD-nya. Sebagai contoh, ada KUPS Ikan, KUPS Madu, KUPS Karet, KUPS Silvofishery, KUPS Ekowisata, KUPS Rotan. KUPS tersebut dididikan berdasarkan potensi HD, lalu didampingi agar bisa menuju kemandirian.

Mampu Memenuhi Kebutuhan Pokok

Konsep kemandirian berikutnya adalah mampu memenuhi kebutuhan pokok minimal. Dengan adanya KUPS dalam pendampingan diharapkan bisa memenuhi kebutunan pokok minimal. Maksudnya, dengan adanya KUPS bisa memberikan nilai tambah atau pendapatan bagi pengelolanya. Dengan adanya pendapatan tersebut bisa untuk memenuhi kebutuhan pokok. Bukan hanya untuk kelompok, melainkan untuk seluruh masyarakat desa.

Hal tak kalah penting dalam konsep kemandirian, memiliki sikap dan etos kerja profesional. Membentuk konsep ini terbilang cukup berat, karena berkaitan dengan sikap dan kesadaran. Dalam pengelolaan HD sebenarnya itu semua tanggung jawab desa itu sendiri. PRCF hanya sifatnya mendampingi. Sikap seluruh warga desa harus memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga hutannya dari upaya deforestasi maupun degradasi hutan. Tanggung jawab itu bukan karena ada pendampingan, tapi karena kesadaran. Ada atau tidak lembaga pendamping, hutan desa harus dijaga jangan sampai rusak.

Kemudian, etos kerja. Ada LPHD dan KUPS sebagai lembaga resmi pengelola HD. Pengurus dari lembaga itu harus memiliki etos kerja. Artinya, memahami tugas dan tanggung jawabnya yang harus dijalankan sebaik mungkin. Tidak bisa dalam mengelola lembaga dengan sikap asal-asalan atau malas-malasan. Semua harus bergerak dan sungguh-sungguh dalam mengelola HD.

Terakhir dari konsep kemandirian adalah dapat dipercaya. Seluruh pengurus LPHD dan KUPS harus bisa dipercaya. Dengan adanya sikap ini akan menimbulkan kepercayaan tidak hanya oleh warga desa sendiri, melainkan dari pihak pendamping atau lembaga donor. Dengan adanya konsep kemandirian seperti di atas akan melahirkan perubahan prilaku. Perubahan prilaku itu berupa tidak ada lagi memanfaatkan HD secara ilegal. Kemudian, memiliki kepedulian terhadap kelestarian alam. Tujuan akhir dari seluruh konsep kemandirian di atas adalah terjadi peningkatan perekonomian untuk masyarakat desa. (ros)