Pengelolaan hutan desa di Desa Nanga Jemah, Nanga Betung, Sri Wangi dan Tanjung dengan fasilitator PRCF Indonesia tentu punya sasaran utama. Semua rencana kerja harus jelas sasarannya agar output atau keluarannya juga menjadi nyata.
Manager Program Rimba Pakai Kemuka Ari, Ir Ali Hayat memaparkan sasaran program yang dijalankan di empat desa tersebut. Sasaran utama pertama adalah penguatan tata kelola hutan desa melalui penguatan pengelolaan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Aspek hukumnya berupa kewenangan hukum terkait pengelolaan hutan desa. Penguatan LPHD cara yang dilakukan memberikan pelatihan bagaimana cara menjalankan sebuah lembaga. Seluruh anggota yang tergabung didalamnya memahami tugas dan fungsinya. Kemudian, memahami persoalan hukum terkait tata kelola hutan.
“Sebagai contoh, ketika hutan desa sudah mendapatkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, hutan tersebut tidak boleh lagi dijarah, pohonnya ditebangi, atau mendirikan pemukiman, flora faunanya dirusak. Seluruh hutan dan isinya harus dijaga sebaik mungkin. Semua hal ini harus dipahami dan dipatuhi terutama LPHD itu sendiri,” papar Hayat.
Sasaran kedua, melaksanakan upaya perlindungan hutan melalui patroli pengamanan hutan dari ancaman manusia dan faktor alam seperti kebakaran hutan. Program ini sudah berjalan secara regular. Setiap bulan ada patroli hutan. Tujuannya tidak lain, memastikan tidak ada kerusakan hutan desa, tidak ada deforestasi maupun degradasi hutan. Semua harus dikontrol dan dijaga kelestarian hutan desanya.
Kemudian, saran ketiga adalah melakukan restorasi pada kawasan hutan yang mengalami perubahan bentuk tutupan lahan melalui pengembangan agroforestri. Banyak tutupan hutan yang sudah terbuka. Lahan terbuka ini dijadikan agroforestry. Caranya dengan menanaminya tanaman yang memberikan hasil misalnya karet, nanas, kopi, dan sebagainya.
Peningkatan Ekonomi
Sasaran keempat, meningkatkan penghidupan masyarakat melalui upaya ekonomi yang berkelanjutan. Harapannya, dapat berkontribusi dalam mengurangi tekanan terhadap kelestarian hutan desa dan sumber daya alam. Cara ini dikenal dengan livelihood dengan membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kelompok ini diharapan bisa mengelola sumber daya hutan agar bisa menghasilkan keuntungan. Sebagai contoh, ada KUPS Silvofishery mengelola usaha di bidang budidaya ikan semah, ikan nila, lele dan paten. Dari KUPS ini diharapkan menghasilkan keuntungan yang nantinya bisa menambah pendapatan anggotanya dan menjadi inspirasi bagi seluruh warga.
Sasaran kelima, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang upaya pelestarian hutan dan lingkungan melalui pendidikan lingkungan, pengembangan media konservasi, serta menyelenggarakan acara komunitas untuk berbagi informasi dan bertukar pengalaman dalam upaya mengelola dan melestarikan hutan desa.
“Sasaran terakhir adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dengan sasaran ini bisa menciptakan kader atau regenerasi yang nantinya bisa melanjutkan pengelolaan hutan di desanya,” kata Hayat. (ros)