Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu. Fungsi pokoknya adalah pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Payung hukum yang mengatur Hutan konservasi adalah Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 dan Tambahan