Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lauk Bersatu merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Desa Nanga Lauk. Lembaga ini mendapat mandat mengelola hutan melalui skema Hutan Desa. Pada bulan Februari tahun 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan kewenangan pengelolaan hutan desa seluas 1.430 hektar kepada LPHD Lauk Bersatu.
Menurut Rusman, selaku tokoh masyarakat Desa Nanga Lauk, hutan yang dikelolah oleh LPHD merupakan sumber penghidupan masyarakat. Mereka telah tinggal selama beberapa generasi. Hutan dan sungai telah memberikan manfaat, menyediakan sarana untuk hidup dan tumbuh.
“Demi generasi yang akan datang, anak cucu kami. Kami perlu memastikan bisa terus melindungi hutan. Hal ini merupakan satu-satunya cara agar kami dapat terus mendapatkan manfaat dari ekosistem dan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” katanya Rusman.
Tentu menjadi tantangan besar bagi LPHD Lauk Bersatu. Itu setelah mendapatkan hak kelola dari pemerintah pusat untuk mengelola hutan desa selama 35 tahun. Bagaimana mengelola hutan dengan kelembagaan yang kuat dan beragaram kewajiban administrasi mulai dari perencanaan, pendokumentasian, monitoring dan evaluasi hingga membuat laporan. Kemudian bagaimana mejaga, melindungi, mengamankan dan merehabilitasi hutan yang ada serta bagaimana mengembangkan potensi hutan yang ada sehingga memberikan manfaat ekonomis dan berkontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat setempat. Perlu biaya besar dalam jangka panjang dan dukungan atau komitmen yang kuat dari banyak pihak dalam pembinaan atau pendampingan bagi LPHD Lauk Bersatu.
Namun, sejak ditandatanganinya MoU antara perusahaan Cargill dan perusahaan Lestari Capital untuk mendukung program konservasi hutan di hutan desa Nanga Lauk, tantangan pembiayaan tersebut sudah mulai dapat teratasi. LPHD Lauk Bersatu didampingi oleh Yayasan PRCF Indonesia akan mengelola kegiatan konservasi selama 25 tahun. Ini diselaraskan dengan Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dalam jangka panjang.
Secara perlahan proses pendampingan ini akan memperkuat LPHD hingga di kemudian hari bisa mengambil alih kemampuan untuk mengelola hutan desa yang telah dimandatkan kepada mereka. Dukungan pembiayaan jangka panjang ini, sangat penting artinya bagi LPHD dalam menjamin keberlanjutan kegiatan pengelolaan hutan desa. Hingga akhirnya mereka menjadi mandiri.
Rusman menambahkan, sangat menyambut baik program pengelolaan hutan berkelanjutan ini. Tentu akan membantu masyarakat sekitar mencari nafkah sekaligus memberikan kontribusi kembali ke hutan. Hutan bagi masyarakat Nanga Lauk adalah rumah mereka yang harus dipelihara dan dijaga agar jangan sampai rusak.
Nanga Lauk diharapkan menjadi contoh bagi program-program konservasi berkualitas tinggi. Juga menjadi contoh dalam pengelolaan hutan desa berkelanjutan. Diharapkan memiliki manfaat jangka panjang. Program hutan desa memungkinkan anggota masyarakat untuk melindungi dan mengelola hutan serta memperoleh penghasilan dari pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan. Program ini juga membantu masyarakat meningkatkan mata pencaharian melalui pelatihan di berbagai bidang seperti patroli hutan, keterampilan bisnis, pemasaran, dan pengembangan bisnis, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam seperti rotan, karet, olahan ikan, madu liar dan ekowisata. Usaha-usaha ini akan dikelola oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) .
Imanul Huda, Direktur Eksekutif PRCF Indonesia