Perhutanan Sosial (PS) semakin menguat di tengah masyarakat yang berada di sekitar hutan. PRCF Indonesia sendiri sedang menjadi fasilitator untuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di enam desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Di dalam LPHD sendiri ada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang dirancang sebagai lembaga bisnis. Usahanya dengan menfaatkan potensi hutan yang ada di desa itu.
Secara umum, banyak publik belum mengetahui apa sebenarnya Perhutanan Sosial itu. Perhutanan Sosial adalah suatu pendekatan dalam pengelolaan hutan yang menekankan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan. Tujuan utamanya adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal, memperbaiki kesejahteraan mereka, dan pada saat yang sama melindungi dan menjaga ekosistem hutan. Berikut ini tujuh point penting terkait dengan PS dimaksud:
1. Partisipasi Masyarakat
Perhutanan Sosial melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan terkait hutan. Masyarakat lokal memiliki peran penting dalam menentukan bagaimana hutan akan digunakan dan dilestarikan. PRCF Indonesia selalu mendorong terbentuknya LPHD bila memang belum ada. Setelah itu, KUPS. Dua lembaga inilah menjadikan masyarakat bisa terlibat aktif dalam mengelola hutan desa.
2. Penguasaan dan Akses
Perhutanan Sosial bertujuan untuk memberikan masyarakat lokal hak penguasaan atau akses terhadap sumber daya hutan, seperti kayu, buah-buahan hutan, tanaman obat, madu, ikan, rotan, ekowisata, dan lainnya. Ini dapat membantu masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari hutan.
3. Kesejahteraan Masyarakat
Salah satu tujuan utama Perhutanan Sosial adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan memberdayakan mereka untuk mengelola hutan, diharapkan bahwa pendapatan dan manfaat lainnya akan meningkat. Lewat KUPS yang dibentuk, muncul usaha yang dikelola sendiri. Seperti, KUPS Madu di Desa Nanga Lauk meningkatkan pendapatan bagi masyarakat.
4. Pemeliharaan Ekosistem
Perhutanan Sosial juga bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan. Melalui partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, diharapkan bahwa penggunaan sumber daya hutan akan lebih berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem. Kuncinya memberikan kesadaran luas bagi masyarakat pentingnya memelihara ekosistem hutan. Hutan harus dijaga agar tetap lestari. Salah satu cara yang rutin dilakukan di desa dampingan PRCF adalah melakukan patroli hutan secara regular.
5. Perlindungan Budaya dan Adat
Pendekatan Perhutanan Sosial sering kali memperhatikan nilai-nilai budaya dan adat masyarakat lokal. Ini dapat membantu melestarikan pengetahuan tradisional tentang pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Kearifan lokal tetap dipertahanan, bila perlu ditingkatkan. Seperti adanya larangan adat untuk menebang pohon secara sembarangan.
6. Kerja sama dan Kemitraan
Implementasi Perhutanan Sosial sering melibatkan kerja sama antara masyarakat lokal, pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan berbagai pihak lainnya. Kemitraan ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan dan keberhasilan perencanaan dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Kerja sama ini selalu dilakukan. PRCF selalu melakukan koordinasi ke Pemerintah Desa, Kecamatan, Bappeda, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan terakhir ke Kementerian LHK di Jakarta. Caranya dengan memberikan laporan triwulan secara kontinu.
7. Pendidikan dan Pelatihan
Perhutanan Sosial juga mencakup pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat lokal dalam hal pengelolaan hutan yang berkelanjutan, penggunaan teknologi, dan praktik-praktik yang mendukung tujuan perhutanan sosial. Hal ini sering dilakukan dengan menggelar berbagai pelatihan. Ada pelatihan SmartPatrol, pelatihan pemadam kebakaran, kerajinan, madu lestari, ekowisata, dan sebagainya.
Perhutanan Sosial merupakan upaya untuk mengatasi masalah degradasi hutan, konflik antara masyarakat dan pihak-pihak yang tertarik pada eksploitasi sumber daya hutan, serta untuk mendukung keberlanjutan ekonomi dan lingkungan. Konsep ini berfokus pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelestarian alam. (ros)