Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan meminta PRCF Indonesia melakukan pendampingan sampai tahap kemandirian. Hal ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Tahunan 1 Program Rimba Pakai Kemuka Ari di Hotel Grand Banana Putussibau Kapuas Hulu, 4 Mei 2023.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Lembaga PRCF yang selama ini konsen dalam pendampingan terhadap kegiatan Perhutanan Sosial. Tidak hanya pada tahap pra, namun juga pada tahap pasca izin persetujuan Perhutanan Sosial keluar. Tentunya tidak banyak yang melakukan hal serupa. Kami mengharap PRCF bisa terus melakukan pendampingan sampai kepada tahap kemandirian bagi kelompok pemegang izin hutan sosial,” Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan, Eko Nopriadi S Hut MT dalam sambutan tertulis di hadapan seluruh hadirin.
Acara rapat evaluasi ini dihadiri staf ahli Bupati Kapuas Hulu Bidang Pemerintahan, Bappeda, KKPH Kapuas Hulu Selatan, sejumlah Kepala Desa dampingan PRCF, BPD, LPHD, dan Fasilitator Desa.
BPSKL melanjutkan, sebagaimana tercantum dalam output Kegaiatan BPSKL Kalimantan, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi target pemerintah, yakni penyiapan kawasan Perhutanan Sosial dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial.
“Sebagaimana diketahui bahwa jumlah luasan izin perhutanan sosial di Kapuas Hulu cukup besar mencapai 166 ribu hektare total luasan capaian di Kalbar 564 ribu dengan Jumlah KPS 34 dan jumlah KUPS 146,” jelas Eko.
Hal ini merupakan potensi yang cukup besar terutama dalam pengelolaan kawasan hutan baik Hasil Hutan Kayu (HHK) maupun Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Namun, jumlah tersebut masih menyumbang nilai ekonomi yang belum memenuhi target. Apabila ditinjau dari sumber data, aplikasi GO KUPS ini jauh lebih kecil dari pada transaksi yang tercatat di lapangan.
“Sehingga kami harapkan peran serta lembaga dalam mendampingi dan memberikan peningkatan kapasitas bagi pemegang izin,” pintanya.
Nilai Ekonomi
Sebagai informasi dari 493 KUPS yang tercatat di Kalbar baru 26 izin yang melakukan pengisian data nilai ekonomi sejak tahun 2017. Nilai ekonomi sampai dengan tahun 2023 kurang lebih Rp1 miliar. Di kapuas hulu sendiri dengan jumlah KUPS 146. Jumlah kelompok yang sudah memiliki nilai ekonomi atau transaksi yang dilakukan dengan tingkatan gold baru ada 6 KUPS. Untuk yang telah tersusun RKPS dan RKT nya atau Silver terdapat 114 KUPS dan yang baru memiliki izin perhutanan sosial atau tingkatan Blue terdapat 26 KUPS.
“Kita harapkan kedepannya akan terdapat peningkatan dari KUPS yang sebelumnya blue menjadi silver silver menjadi gold, dan yang gold diharapkan akan meningkat menjadi platinum,” harap Eko.
Pihak BPSKL juga berharap dengan adanya kegiatan Rapat Evaluasi program dapat lebih optimal memanfaatkan, menjaga dan merawat lokasi izin perhutanan sosial. Hal penting lagi bisa menambah nilai ekonomi dan ekologi dari areal dikelola. BPSKL yakin itu bisa dicapai bila dilakukan sendiri dan dukungan multipihak.
Tentunya perlu kerja sama multi pihak dalam rangka mewujudkan Perhutanan Sosial yang mandiri dan berdaya. Beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya:
1. Melakuakan kerja sama dengan berbagai pihak terkait : Pemda, swasta, CSR, NGO/LSM, Akademisi.
2. Komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak, melakukan kerja bersama yang harmonis untuk pencapaian target dan tujuan bersama.
Kapuas Hulu saat ini akan mewujudkan integrated areal development atau pengembangan daerah terpadu. Kegiatan Perhutanan Sosial di Kapuas Hulu adalah yang pertama di seluruh Wilayah Kalimantan. Ini merupakan langkah konkret keterlibatan multipihak dalam pengelolaan bersama perhutanan sosial berbasis komoditas. Untuk itu BPSKL juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atas upayanya menjadikan pengelolaan persetujuan perhutanan sosial menjadi lebih maju. (ros)