Potensi madu hutan di Provinsi Kalimantan Barat sangat besar. Terutama di Kabupaten Kapuas Hulu. Kabupaten inilah untuk saat ini memiliki areal hutan sangat luas. Saking luasnya, Kapuas Hulu mendapat gelar sebagai kabupaten konservasi dan jantung Borneo. Ada juga menggelarinya sebagai paru-paru dunia.
Dari hutan Kapuas Hulu bisa menghasilkan ratusan ton madu hutan setiap tahunnya. Termasuk di beberapa desa binaan PRCF Indonesia seperti Desa Nanga Lauk dan Penepian Raya merupakan daerah penghasil madu terbesar dari Bumi Uncak Kapuas. Madu yang dihasilkan tidak hanya untuk konsumsi warga lokal, melainkan sudah diekspor ke seluruh penjuru Indonesia. Tradisi panen madu dari hutan ini sudah turun-temurun. Walau demikian ada StandarOperasi Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi seperti dicontohkan Desa Penepian Raya Kapuas Hulu. Berikut ini SOP panen mau yang benar:

- Tidak Boleh Puar (Panen) Habis
Saat melakukan puar atau panen, sarang lebah yang menggelantung di cabang pohon tidak boleh dipangkas habis. Sarang diambil hanya kepala madunya saja dan disisakan 5 cm dari sarang kepala madunya. Dengan menyisasakan 5 cm dari kepala madu membuat lebah tidak lari atau meninggalkan pohon tersebut. Ada kemungkinan untuk membangun sarang baru.
- Masa Panen Harus Serempak
Banyak kelompok pemanen madu atau disebut periau di Penepian Raya. Pada saat panen, waktu pelaksanaan sesuai yang sudah ditentukan oleh ketua periau/kelompok. Tidak boleh sendiri-sendiri atau per kelompok, melainkan harus serempak.
- Panen Tidak Boleh Dilakukan Saat Hujan
Untuk menjaga kualitas madu, panen tidak boleh dilakukan saat hujan. Madu yang dipanen tidak boleh tercampur dengan air. Ia harus murni agar kualitasnya benar-benar terjaga dengan baik.
Pasca Panen Madu
Tidak hanya tahu dan paham soal SOP Panen Madu, para periau atau kelompok pemanen madu juga harus paham SOP pasca panen madu. Madu yang dipanen dari hutan itu ada perlakuan khusus agar kualitas madu terjaga dengan baik. Berikut ini SOP tersebut:
- Proses produksi/pemisahan madu dari sarang lebah tidak boleh dengan cara diperas, tetapi lebih efektif dengan cara diiris dengan pisau stainless steel (anti karat). Kemudian, disaring dan harus menggunakan sarung tangan terbuat dari karet. Ada banyak contoh cara orang memisahkan madu dari sarangnya dengan cara diperas. Hal ini tidak dibenarkan. Yang benar adalah dengan cara dipotong-potong kecil, lalu ditaruh di atas penyaring dan biarkan ia menetes dengan sendirinya sampai habis.
Sarang lebah liar yang bergantung di sebuah tikung pada sebuah pohon di hutan desa Penepian Raya - Madu tidak boleh disimpan di dekat barang yang berbau tajam atau bahan kimia yang dapat mengkontaminasi madu. Bau yang tajam itu bisa diserap oleh madu dan menyebabkan rasa madu berubah dari aslinya. Ada baiknya tempat penyimpanan madu dibuat khusus agar terhindar dari segala bau tak sedap.
- Tempat penampungan madu harus menggunakan tempat bersih dan khusus. Selain terhindar dari segala bau, tempat penampungan madu sesudah ditiriskan dari sarangnya, harus bersih dan khusus. Tempat khusus maksudnya tempat itu memang dikhususkan untuk madu saja, tidak dijadikan tempat cairan lainnya. Biasanya jeriken plastik atau botol kaca yang sudah dibersihkan dari zat kimia, barulah ditempatkan madu didalamnya.
- Madu sisa penyaringan tidak boleh dicampur dengan madu yang telah disaring. Tujuannya agar tidak tercampur sehingga menimbulkan rasa madu yang berbeda. Semua harus murni demi menjaga kualitas madu itu sendiri.
Semoga cara yang dipraktikan oleh warga Desa Penepian Raya ini bisa dicontoh oleh daerah lain. Semua tujuannya untuk menjaga kemurnian madu hutan agar memberikan manfaat bagi kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. (ros)