Program Perhutanan Sosial (PS) semakin hari mengalami perkembangan signifikan. Bisa dikatakan PS menjadi salah satu program unggulan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dalam situs resmi KLHK menyatakan, ada dua agenda besar PS yang dijalankan oleh pemerintah.
Dua agenda itu adalah pengelolaan hutan dan penciptaan model pelestarian hutan yang efektif. Pengelolaan hutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan. Penciptaan model pelestarian hutan yang efektif, menjaga hutan secara efektif agar terhindar dari degradasi dan deforestasi.
Melihat tujuan ini, pemerintah telah menyiapkan sebuah program pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya di sekitar hutan. Hal dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan. Program ini adalah Program Perhutanan Sosial.
Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan mereka secara berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola area hutan dengan izin dari pemerintah, yang kemudian dapat mereka kelola dengan cara yang ramah lingkungan.
Masyarakat yang berpartisipasi akan mendapatkan insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan yang mereka kelola. Hasil panen dari perkebunan ini dapat dijual oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Tiga Kategori Hutan
Saat ini, terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan, yaitu Hak Hutan Kemasyarakatan, Hak Hutan Desa, dan Hak Hutan Tanaman Rakyat. Masyarakat dapat mengajukan hak pengelolaan hutan di area yang telah diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.
Pemerintah telah menetapkan target alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar area hutan. Untuk mendukung implementasi program ini, akan dibentuk Kelompok Kerja Daerah untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi.
Melalui Program Perhutanan Sosial, masyarakat mendapatkan akses yang setara dan luas terhadap pengelolaan hutan dan lahan, dengan penggunaan yang sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya konservasi lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu manfaat tambahan adalah keterlibatan masyarakat setempat sebagai penjaga utama kelestarian hutan. (ros)