Pada Juli 2023 lalu ada Pesta Pantai “Parrang Talok” Tanjung Api di Tanjung Api Desa Sebubus Kecamatan Paloh Sambas. Dalam pesta itu, PRCF Indonesia ikut mendukung Karang Taruna Kreasi Mandiri sebagai pelaksana pesta.

“Kita ikut memberikan dukungan dengan pendanaan. Dukungan kita sebagai bentuk perhatian pelestarian penyu yang ada di Tanjung Api,” kata Direktur Eksekutif PRCF Indonesia, Imanul Huda S Hut M Hut, Rabu (13/9/2023).

Belum lama ini juga, rombongan dari PRCF Interasional bersama Yayasan PRCF Indonesia berkunjung ke Tanjung Api. Di sana diperlihatkan penangkaran penyu. Bahkan, anak penyu atau tukik diminta oleh pengelola ikut melepaskannya ke laut lepas.

Imanul Huda sedang melepas tukik ke laut sebagai bentuk pelestarian penyu di Tanjung Api Sebubus Paloh
Imanul Huda (kiri) bersama dua rekannya dari PRCF Indonesia dalam acara pelestarian penyu di Tanjung Api Sebubus Paloh Sambas

“Saya dan rombongan PRCF Internasional ikut melepaskan sejumlah tukik ke laut. Sebagai tanda bahwa kita juga turut serta menjaga penyu dari kepunahan. Penyebab utama keterancaman penyu adalah manusia.  Sebab, telur penyu sangat bernilai tinggi secara ekonomi, sehingga perburuan terhadap telur penyu masih tinggi,” jelas Imanul.

Di sisin lain beberapa ahli mengatakan dari 1.000 tukik hanya akan ada 1 tukik yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Tingkat keberhasilan hidup penyu sampai usia dewasa sangat rendah, para ahli mengatakan bahwa hanya sekitar 1-2 % saja dari jumlah telur yang dihasilkan.  “Apabila tidak dilindungi, tidak ada lagi penyu yang dapat bertahan hidup dan itu artinya di ambang kepunahan,” tambah Imanul.

Penyu telah terdaftar dalam daftar Apendik I Konvensi Perdagangan Internasional Flora dan Fauna Spesies Terancam (Convention on International Trade of Endangered Species – CITES). Konvensi tersebut melarang semua perdagangan internasional atas semua produk/hasil yang datang dari penyu, baik itu telur, daging, maupun cangkangnya.

Selama ini PRCF lebih banyak mendampingi LPHD dalam mengelola hutan desa. Binaan PRCF sendiri lebih banyak di Kabupaten Kapuas Hulu. Bukan berarti kepedulian terhadap kelestarian penyu tidak ada.

“Inilah sebagai bukti bahwa PRCF ikut peduli dan mendukung segala upaya pelesarian penyu di Tanjung Api. Untuk ke depannya, kita akan terus meningkatkan dukungan,” tekad Imanul.

Pantai Tanjung Api

Pantai Tanjung Api dari dulu sebagai tempat favorit bagi penyu-penyu untuk bertelur. Telur itu diambil oleh masyarakat lalu diperjualbelikan. Harganya memang tinggi di pasaran. Saking banyaknya telur penyu, sering dijadikan untuk saling lempar yang kemudian dikenal dengan Parrang Talok. Maksudnya, perang sambil melempar dengan telur penyu.

Untung saja pemerintah mengeluarkan larangan penjualan telur penyu. Hingga saat ini larangan itu berlaku. Bisnis telur penyu tidak lagi terlihat di pasar. Karena dilarang, Parrang Talok tak lagi menggunakan telur penyu dan sebagai gantinya menggunakan bola pingpong. Warga di Tanjung Api memiliki kesadaran untuk terus melestarikan penyu, mulai dari penetasan sampai melepaskan anak penyu ke laut.

Berdasarkan peraturan perundangundangan jenis Penyu Belimbing dilindungi berdasarkan SK Menteri Pertanian No.327/Kpts/Um/5/1978; Penyu Tempayan dan Lekang dilindungi berdasarkan SK Menteri Pertanian No.716/Kpts/Um/10/1980; Penyu Sisik dan Penyu Pipih dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.882/Kpts-II/1992, dan Penyu Hijau yang termasuk dalam 6 jenis penyu yang dilindungi berdasarkan PP No.7/1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.

Jenis penyu di Tanjung Api adalah penyu sisik, penyu hijau, penyu lekang, dan penyu belimbing. Dalam area 19 kilometer garis Pantai Paloh ini menjadi zona terbaik penyu untuk bertelur. Di sepanjang pantai itu banyak penyu dari laut untuk bertelur. Sepanjang pantai itu dijaga agar jangan sampai ada orang luar secara ilegal mengambilnya. (ros)