Empat desa dampingan PRCF Indonesia, yakni Desa Nanga Betung, Nanga Jemah, Sri Wangi, dan Tanjung akan melakukan patroli hutan. Empat desa yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kapuas Hulu itu akan memulai patroli hutan pada Maret 2023 ini.

“Untuk patroli hutan desa sudah terjadwal. Patroli akan dimulai pada Maret ini. Tim patroli hutan dari LPHD empat desa itu sudah siap,” kata Specialist Program Conservation PRCF Indonesia, Yadi Purwanto S Hut di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Dijelaskannya, patroli hutan sudah lama dilakukan oleh LPHD dari empat desa itu. Patroli itu secara rutin dilakukan. Untuk tahun 2023, baru Maret ini program patroli hutan dilakukan lagi. Semua berdasarkan program kerja yang telah dirancang tahun sebelumnya.

Untuk Desa Nanga Jemah, patroli hutan dilakukan oleh Nyuai Peningun pada 4 – 8 Maret. Sementara Desa Sri Wangi dilakukan oleh LPHD Batang Tau pada 4 – 7 Maret. Dua desa inilah yang akan memulai patroli hutan desa. Tim patrolinya akan didampingi oleh Fasilitator Desa (Fasdes) dari PRCF Indonesia.

“Untuk Desa Nanga Betung akan memulai patroli hutan pada 5 – 8 Maret. Patroli akan dilakukan oleh LPHD Pundjung Batara. Sementara untuk Desa Tanjung dilakukan oleh LPHD Bukit Belang pada 11 – 15 Maret. Saat ini semua LPHD sedang mempersiapkan untuk melakukan patroli hutan itu,” papar alumni Fakultas Kehutanan Untan ini.

Patroli hutan merupakan program utama dalam program konservasi yang dilakukan LPHD. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan hutan desa tidak terjadi deforestasi maupun degradasi hutan. Selain ini, patrol ini juga sebagai upaya pendataan menggunakan smartpatrol flora dan fauna yang ada di hutan desa.

Hutan Desa dan Patroli Hutan

Hutan desa adalah suatu bentuk pengelolaan hutan yang dikelola oleh masyarakat desa di sekitar hutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, memperbaiki kondisi hutan, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan. Hutan desa diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018. Program hutan desa diharapkan dapat memperbaiki keadaan hutan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Patroli hutan desa adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa untuk menjaga kelestarian hutan di sekitar mereka. Tujuan dari patroli hutan desa adalah untuk mencegah dan mengurangi aktivitas ilegal seperti penebangan liar, pembakaran hutan, dan penangkapan satwa liar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Selain itu, patroli hutan desa juga dapat membantu mencegah konflik antara masyarakat setempat dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan hutan. (ros)