Restorasi hutan

Restorasi Hutan

Restorasi hutan merupakan salah satu keluaran dari program Rimbak Kemuka Ari. Program ini dijalankan di lima desa, yakni Nanga Jemah, Nanga Betung, Sri Wangi, Tanjung, dan Penepian Raya. Kelima desa itu berada di Kabupaten Kapuas Hulu.

Restorasi hutan dilakukan terhadap hutan desa yang mengalami degradasi. Selain itu, juga memperkaya tegakkan hutan di luar hutan desa. Dua upaya ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan keanekaragaman hayati hutan di Kalimantan Barat.

Hutan terdegradasi adalah hutan yang telah mengalami kerusakan akibat berbagai faktor, seperti deforestasi, pertambangan, kebakaran hutan, dan alih fungsi lahan. Restorasi hutan terdegradasi bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan dan meningkatkan kualitasnya.

Usaha nyata yang dilakukan dalam mengimplementasikan program ini di antaranya:

  1. Penanaman pohon

Menanam kembali pohon di area yang telah terdegradasi. Di areal hutan desa ada lahan yang terbuka dan segera ditanami pohon. Areal terbuka itu ditanami bibit pohon berasal dari pusat pembibitan yang ada di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Ada juga mengambil bibit pohon yang ada di hutan desa.

  1. Pengayaan tegakan

Caranya dengan menambahkan jenis pohon baru ke dalam tegakan hutan yang sudah ada. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keanekaragaman hayati dan ketahanan hutan. Penambahan jenis pohon baru itu biasanya berupa bibit pohon buah-buahan. Selain bisa menutupi lahan terbuka, buahnya bisa dimanfaatkan oleh warga.

Manfaat Restorasi Hutan

Upaya merestorasi hutan bermanfaat meningkatkan fungsi ekologis hutan, seperti penyerapan air, penyimpanan karbon, dan habitat flora dan fauna. Selain itu, meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar hutan dengan menyediakan sumber air bersih, udara segar, dan peluang ekonomi. Hal lainnya, memitigasi perubahan iklim dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Tujuan memperkaya tegakkan hutan, meningkatkan keanekaragaman hayati dan ketahanan hutan. Kemudian, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan, dan meningkatkan kualitas lingkungan.

LPHD menjadi ujung tombak dalam merestorasi hutan terdegradasi. PRCF Indonesia sendiri selalu mendampingi LPHD agar program restorasi hutan berjalan sesuai rencana. (bersambung)