Hutan desa merupakan salah satu dari 4 skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang ditawarkan oleh pemerintah. Model pengelolaan hutan desa dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 tahun. Kebijakan mengenai hutan desa diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia P.89/Menhut-II/2014.
Pemegang ijin pengelola hutan desa adalah suatu lembaga pengelola yang dibentuk melalui Peraturan Desa (Perdes). Ijin pengelolaan dapat berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHK).
Flash News
Program SASCI+ Tahun Kedua Resmi Dimulai
Tugas Fasilitator Dalam Pengelolaan Hutan Desa
Enam Sasaran Program Rimba Collective di Lima Desa di Kapuas Hulu
Temuan Menarik Saat Melakukan Patroli Hutan Desa
Sasaran Utama dalam Pengelolaan Hutan Desa
Tiga Kendala Dalam Pengelolaan Hutan Desa
Patroli Hutan dan Mitigasi Kebakaran Masih Menjadi Fokus Utama
Memahami Konsep Kemandirian PRCF Indonesia dalam Pengelolaan Hutan Desa
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Proyek Rimba Collective
Budidaya Ikan untuk Masyarakat di Sekitar Hutan Desa

People Resources and Conservation Foundation