Hutan Pundjung Batara milik Desa Nanga Betung Kapuas Hulu masih terjaga dengan baik. Tidak ada kerusakan oleh manusia. Flora dan fauna juga masih tidak ada perambahan.
“Kita telah melakukan patroli dari tanggal 6 – 9 Mei, dan semua berjalan lancar dan sesuai rencana. Secara kesuluruhan, hutan Pundjung Batara masih terjaga dengan baik. Tidak ada kerusakan yang disebabkan oleh eksploitasi manusia,” kata Muhammad Nur Karim, Social Forestry Development PRCF Indonesia yang ikut mendampingi tim patroli hutan LPHD Pudjung Batara, Selasa (9/5/2023).
Patroli hutan kali ini tidak hanya dilakukan oleh LPHD Pundjung Batara saja, melainkan diperkuat oleh personel KPH Kapuas Hulu Selatan, Babinsa, dan Pemerintah Desa Nanga Betung. Dengan tim gabungan ini bisa merepresentasikan pemangku kepentingan yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hutan desa.
“Seperti biasa saat patroli, kita melakukan pendataan flora dan fauna menggunakan Smart Patrol. Apa yang kita temukan saat patroli, semua terdokumentasi dengan baik. Semua sudah disiapkan berdasarkan standar yang telah ditentuan. Data yang terdokumentasi nantinya akan dibuatkan laporan khusus,” ungkap Nur Karim.
Dengan Smart Patroli, flora dan fauna di hutan Pundjung Batara bisa terdokumentasikan dengan baik. Smart Patrol sendiri merupakan aplikasi standar dalam melakukan patroli hutan. Seluruh personel tim patroli dari LPHD sudah mendapatkan pelatihan Smart Patrol.
“Saat patroli inilah kita mengaplikasikan Smart Patrol tersebut. Rata-rata sudah menguasai aplikasi tersebut, jadi tidak kesulitan di lapangan,” ujar Nur Karim.
Tanda Batas Hutan
Selain memastikan tidak ada kerusakan hutan, tim patroli hutan gabungan juga mengecek tanda batas hutan. Setiap hutan pasti memiliki tanda batas. Itu semua diperiksa apakah ada kerusakan atau tidak. Apabila ada tanda yang rusak, menjadi catatan agar patroli berikutnya bisa dibuatkan tanda batas yang baru.
Tanda batas hutan ini telah dibuat sebelumnya. Dengan adanya tanda batas tersebut, apabila ada warga masuk ke hutan dan menemukan tanda di batang pohon, ia bisa paham. Bahwa, tidak boleh melakukan aktivitas terlarang di dalam hutan desa, misalnya menebang pohon, berburu, merusak tanaman, dan sebagainya.
“Alhamdulillah, seluruh personel telah kembali ke kampung dalam kondisi baik semua. Semoga di patroli hutan berikutnya, semua dalam kondisi fit baik sebelum dan sesudahnya,” harap Nur Karim. (ros)