Kawasan hutan dan lingkungan hidup yang dikelola oleh LPHD Lauk Bersatu

Kawasan hutan dan lingkungan hidup sering kita baca dalam artikel maupun berita. Namun, banyak orang belum tahu cara mengelola kawasan hutan dan lingkungan hidup tersebut. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan telah mengeluarkan buku petunjuk teknis terkait kawasan hutan dan lingkungan hidup tersebut.

Pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan akan berhasil dengan syarat pendamping harus mampu memberikan pemahaman. Kemudian, meyakinkan anggota dan pengurus KPS tentang pentingnya pengelolaan kawasan hutan secara bersama dan serius. Menjaga fungsi kawasan hutan dan fungsi lingkungan hidup akan memberikan manfaat bagi seluruh anggota KPS. Juga untuk masyarakat luas secara berkelanjutan. Pendamping juga harus memiliki kemampuan mendampingi anggota. Pengurus KPS dengan beragam cara/ teknik/metode, termasuk menginspirasi. Selain itu, meningkatkan keterampilan/ bimbingan teknis dalam memanfaatkan dan/atau mengelola kawasan hutan dan lingkungan.

Dua kegiatan utama dalam pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan yaitu penataan areal perhutanan sosial. Kemudian, penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Serta Rencana Kerja Umum/Rencana Pengelolaan (RKU). Semua didasarkan pada regulasi di masing-masing skema Perhutanan Sosial. Pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan lestari merupakan salah satu target dari kerja pendampingan masyarakat. Sebagai tahap  awal pengelolaan di areal perhutanan sosial yang sudah mendapatkan izin, perlu melakukan penandaan batas dan pembuatan blok/zonasi. Petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan bagi pendamping untuk melakukan penandaan batas dan pembuatan blok melalui beberapa kegiatan yaitu: rapat kesepakatan batas, penandaan batas izin perhutanan sosial, serta pembuatan dan penandaan blok/zonasi. Petunjuk teknis ini bersifat situasional, artinya tidak harus mengikuti urutan kegiatan tersebut misalnya jika rapat kesepakatan batas sudah dilakukan maka tidak perlu dilakukan kembali.

Tujuan

1 Memberikan acuan mengenai langkah-langkah menyepakati batas izin perhutanan sosial dan mengidentifikasi kerja sama yang diperlukan antar pemegang izin/hak.

2 Memberikan acuan mengenai langkah-langkah menandai, mendata potensi, menyusun blok, dan menyusun rencana, serta resolusi konflik dalam mengelola izin perhutanan sosial.

3 Memberikan acuan mengenai langkah-langkah pengelola izin PS dalam mengelola ruang kelolanya agar memenuhi ekonomi berkelanjutan, sosial, budaya, dan lingkungan.

Keluaran petunjuk teknis ini, pertama Rapat Kesepakatan Batas (Situasional) di mana keluaran dari rapat kesepakatan batas adalah Berita Acara Kesepakatan Batas yang di dalamnya memuat kesepakatan – kesepakatan batas kawasan, peta dan rencana penandaan batas seperti: alat yang digunakan, tanda batas yang akan digunakan, tim penandaan batas, waktu pelaksanaan penandaan batas, pembiayaan, peralatan, bahan dan lain – lain.

Kemudian, penandaan Batas Izin Perhutanan Sosial ini berupa Berita Acara Penandaan Batas dilampiri dengan (1) titik koordinat tanda batas, (2) gambaran umum lokasi di sekitar tanda batas, dan (3) dokumentasi/foto-foto lokasi penandaan batas.

Terakhir, pembuatan dan Penandaan ini berupa blok/Zonasi Peta blok dilampiri oleh matriks yang berisi informasi kriteria blok, model pengelolaan dan rencana blok (ros)