Pengendalian Iklim

Dalam website Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengklaim, keberhasilan pengendalian iklim sangat bergantung pada sektor kehutanan dan Forest and Other Land Uses (FOLU) atau pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan. Istilah sekarang yang sedang dipopulerkan MenLHK adalah FOLU Net Sink. Sementara FOLU Net Sink sendiri adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan dengan kondisi di mana tingkat serapan sama atau lebih tinggi dari tingkat emisi.

Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) mengingatkan bahwa satu-satunya cara untuk mencegah bencana iklim secara berkelanjutan adalah dengan mengurangi emisi sambil secara bersamaan mengurangi konsentrasi GHG di atmosfer. Implementasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) menjadi suatu keharusan. Persetujuan Paris yang diadopsi oleh 196 Pihak pada COP 21 UNFCCC tahun 2015, bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu global di abad ini menjadi di bawah 2 derajat celsius. Ini sambil berupaya membatasi kenaikan lebih lanjut hingga 1,5 derajat celsius.

Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat untuk mengurangi emisi dengan meratifikasi Persetujuan Paris dalam Undang-Undang No. 16/2016. Persetujuan Paris menuntut pihak negara untuk menentukan dan mengkomunikasikan tindakan ketahanan iklim pasca-2020. Inilah dokumen menjelaskan komitmen dan tindakan iklim dari suatu negara, yang disebut Nationally Determined Contribution (NDC). Dokumen ini dikomunikasikan kepada dunia melalui Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC).

NDC pertama Indonesia yang menetapkan target pengurangan emisi sebesar 29 persen melalui upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional yang diperlukan pada tahun 2030 diserahkan pada tahun 2016. Negara tersebut kemudian mengajukan NDC yang diperbarui pada November 2021. Ini menunjukkan komitmen yang diperkuat melalui beberapa program, strategi, dan tindakan yang diperbaiki dalam elemen-elemen mitigasi, adaptasi, kerangka kerja transparansi, dan alat implementasi pendukung lainnya. Target tersebut kemudian ditingkatkan dari 29 persen menjadi 31,89 persen tanpa syarat dan dari 41 persen menjadi 43,20 persen secara bersyarat, seperti yang terdokumentasi dalam NDC yang diajukan ke Sekretariat UNFCCC pada September 2022.

Sebelumnya, negara tersebut telah mengajukan dokumen lain, yaitu Strategi Jangka Panjang untuk Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (LTS-LCCR). Dokumen ini memuat visi untuk meningkatkan ambisi aksi iklim nasional. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa emisi akan mencapai puncaknya pada angka 1.244 Mt CO2e pada tahun 2030. Kemudian, akan menurun menjadi 540 Mt CO2e pada tahun 2050. Diperkirakan bahwa negara tersebut akan mampu mencapai emisi netral pada tahun 2060. Ini menggambarkan suatu keseimbangan keseluruhan antara emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dan emisi gas rumah kaca yang diserap.

Bahkan, penyerapan Greenhouse Gases (GHG) dapat lebih tinggi daripada produksi GHG. Target ini akan dicapai melalui serangkaian kegiatan pengembangan teknologi yang relevan dalam berbagai sektor termasuk energi, limbah, IPPU, pertanian, kehutanan, dan sektor-sektor relevan lainnya. Dari total target pengurangan emisi nasional, 60% akan bergantung pada sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU). Tujuan utama dari Penyerap Bersih FOLU Indonesia 2030 adalah mencapai tingkat emisi dari sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya menjadi minus 140 Mt CO2e dan lebih lanjut berkurang menjadi 340 Mt CO2e pada tahun 2050.  (ros)

Leave A Comment