Kejahatan peredaran satwa liar ilegal di Kalbar cukup marak sepanjang tahun 2017-2020. Hewan yang paling diperdagangkan secara ilegal adalah jenis aves atau burung yang terancam punah. Hal ini diungkapkan Yayasan Titian Lestari.
“Berdasarkan data yang berhasil kita kumpulkan, ada 126 kejadian kejahatan perdagangan satwa liar di Kalbar. Kemudian, ada 46 kasus perburuan, ada 46 pemeliharaan, dan sisanya 10 kasus kepemilikan,” ungkap Ketua Yayasan Titian Lestari, Martinus Gilang dalam zoom meeting yang digelar TFCA Kalimantan-Yayasan KEHATI dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2021, Kamis (12/8/2021).
Dari kasus kejatatan peredaran satwa liar tersebut berdasarkan kelas lebih banyak ada hewan aves burung. Ada 43 kasus terhadap satwa liar jenis aves ini. Selebihnya pisces 2 kasus, reptil 17 kasus, dan mamalia 23 kasus. “Itu yang terdata, mungkin realitasnya lebih banyak lagi yang tidak terdata,” tambah Martinus.
Dari sejumlah kasus tersebut, lanjut Martinus, ada yang dibawa ke ranah hukum. Dalam kurun waktu tiga tahun masa proyek, berdasarkan data yang bersumber dari Subdit IV Ditreskreskrimsus Polda Kalbar dan Seksi Wilayah III Pontianak Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, setidaknya terjadi 41 kasus dan telah dilakukan operasi penangkapan, dan hanya 28 kasus yang masuk ke pengadilan, dan selesai hingga tahap P.21.
Satu hal yang menjadi catatan penting dalam kejahatan peredaran satwa liar ini, rendahnya tuntutan hukuman dan vonis hukuman dari Hakim di Pengadilan Negeri. Hal ini tentunya tidak memberikan efek jera secara langsung kepada pelaku. “Akibatnya kejahatan peredasaran satwa liar ini sudah dihentikan,” tegas Martinus.
Kemudian, svnis hukuman tertinggi yang diberikan hanya selama dua tahun dengan denda Rp50.000,000,subsidair 4 bulan hukuman penjara dengan jenis satwa liar dilindungi yang dijadikan barang bukti adalah sebanyak 10,73 kg sisik trenggiling yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Sanggau.
Sekelumit Yayasan Titian Lestari
Yayasan Titian adalah organisasi nirlaba yang mandiri. Yayan ini bertujuan mendorong pengelolaan sumber daya alam dan memastikan elestarian ekosistem untuk mendukung sumber‐sumber penghidupan bersama masyarakat. Kemudian, sektor swasta dan pemerintah melalui praktik pengelolaan sumber daya alam terbaik. Serta, pemberdayaan masyarakat dengan lingkup kerja nasional dengan sumber dana berasal dari usaha mandiri, lembaga dana, sumbangan para pihak yang tidak mengikat serta tidak terlibat dalam perusakan lingkungan, pelanggaran HAM, dan hasil korupsi. (ros)