Komitmen PRCF

Komitmen PRCF Indonesia  di bidang konservasi hutan tidak bisa diragukan lagi. Sebagai bukti nyata sedang melakukan konservasi hutan di Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu. Bahkan sejak 19 April 2021 mulai melakukan hal serupa di empat desa yakni Desa Nanga Betung, Nanga Jemah, Sriwangi dan Tanjung Kabupaten Hulu.

Konsevasi hutan merupakan program utama PRCF. Di empat desa tersebut, komitmen PRCF kembali diimplementasikan. Walaupun masih tahap awal di empat desa itu, PRCF memberikan arahan penting.

Berikut ini arahan dari Direktur Eksekutif PRCF Indonesia, Imanul Huda S Hut M Hut yang diperuntukkan untuk masyarakat dari empat desa tersebut. Kegiatan  Sosialisasi Program dinamakan Pengembangan Inisiatif Pendanaan Imbal Jasa Ekosistem dalam Mendukung Konservasi Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat Periode April 2021 – Maret 2024:

  1. People Resources and Conservation Foundation Indonesia (PRCF Indonesia) adalah sebuah lembaga non profit yang berbadan hukum Yayasan, didirikan di Pontianak pada tangal 20 Oktober 2000; Kemudian pada Agustus 2018 melakukan penyesuaian nama menjadi Yayasan Pelestari Ragam Hayati dan Cipta Fondasi Indonesia.
  2. Lembaga ini bergerak pada bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Pembedayaan Masyarakat. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah Pegembangan Pertanian Berkelanjutan, Restorasi Tenun Ikat Dayak dan Pemberdayaan Perempuan, Konservasi Buaya Senyulong, Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat atau Perhutanan Sosial melalui pengembangan skema Hutan Desa dan Imbal Jasa Ekosistem.
  3. Amanah yang cukup besar yang diberikan oleh Allah SWT kepada kami adalah pengembangan program imbal jasa ekosistem. Saat ini sudah ada satu Hutan Desa yang telah didukung oleh pihak ketiga untuk pengelolaan hutannya selama 25 tahun, melalui Mekanisme Konservasi Komoditas Berkelanjutan (SCCM) dengan dukungan pembiayaan sebesar 34 Milyar.
  4. Sampai dengan tahuan 2020, di Kabupaten Kapuas Hulu ada 26 desa pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa, bagaimana kondisi yang ada jika harus membangun dengan sumber daya sendiri dari desa? Dana desa sangat terbatas, dan belum tentu akan berjalan selama 25 tahun mendatang …
  5. Untuk itulah Yayasan PRCF Indonesia terpanggil untuk memikirkan dan mencari solusi bagi masyarakat di beberapa desa yang telah memiliki Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) bisa mengelola hutan di desanya dengan baik, sebagaimana yang diamanatkan oleh negara selama 35 tahun. Jika dalam evaluasi 5 tahun, para pemegang HPHD tidak bisa menunjukan kinerja yang baik, maka tidak menutup kemungkinan Hak Pengelolaan nya akan dicabut dan akan diserahkan kepada orang lain untuk melakukan investasi di kawasan hutan tersebut. Hal ini mengakibatkan masyarakat hanya menjadi penonton kembali atas pemanfaat hutan yang di desanya ..
  6. Pata tahap kedua ini PRCF Indonesia akan mempersiapkan 5 desa yang telah berkomitmen untuk masuk dalam program Imbal Jasa Ekosistem. TFCA Kalimantan akan membantu PRCF Indonesia mempersiapkan pra kondisi 4 Hutan Desa, agar mereka secara kelembagaan, keterampilan dan komitmen semakin mantap dan paham untuk bisa bekerjasama dengan pihak ketiga mengelola hutan desa mereka dalam jangka panjang. Kegiatan ini akan dimulai pada April 2021 sampai Maret 2024. Penjelasan detail terkait progam ini akan dijelaskan oleh Manajer Program (Bapak Ali Hayat).
  7. Peta jalan dari program ini kemudian adalah tahun depan pembiayaan untuk pengelolaan hutan desa oleh pihak ketiga sudah bisa dilakukan. Sehingga perlu kerja keras secara bersama dan dukungan dari para pihak baik, di desa maupun di kecamatan dan kabupaten.
  8. Semgoa apa yang direncanakan ini dapat diridhoi oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kehidupan masyarakat di Desa Nanga Betung/Sri Wangi/Nanga Jemah/Tanjung dan kelestarian hutannya. (ros)

    Komitmen PRCF
    Imanul Huda didampingi Iwan Supardi dan Ali Hayat saat audiensi ke Polsek Boyan Tanjung sebagai langkah sosialisasi FPIC