Prof Gusti Hardiansyah penyusun Rencana Aksi Daerah

Oleh Prof Dr Ir Gusti Hardiansyah M Sc QAM IPU (Guru besar Universitas Tanjungpura Pontianak)

Pada tahun 2011, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK). Perpres Nomor 61 sebagai langkah awal yang sangat maju bagi pemerintahan RI karena selain menyebutkan rencana penurunan emisi untuk setiap sektor juga disebutkan tindak lanjut RAN GRK berupa adanya Dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK).

Salah satu dokumen yang menjadi acauan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah GRK adalah dokumen Indonesia Second National Communication (SNC) tahun 2010. Dalam SNC 2010 disebutkan kontribusi sektor berbasis lahan termasuk pertanian dan kehutanan terhadap total total Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 15,4%. Tetapi dalam hal emisi, sektor berbasis lahan menyumbangkan emisi sekitar 67%. Tentu saja menjadi sebuah paradoks bagi capaian pembangunan, khususnya pembangunan ramah lingkungan.

Dokumen Rencana Aksi Daerah GRK Provinsi sangat strategis dalam upaya penurunan emisi nasional. Nilai kumulatif dari semua provinsi di Indonesia akan menjadi nilai nasional dalam menurunkan emisi. Persoalan yang dihadapi dalam pengembangan dokumen Rencana Aksi Daerah GRK berupa belum seragamnya ‘base year’ yang digunakan Provinsi, sehingga menyulitkan pada penggabungan BaU provinsi menjadi BaU nasional (Bappenas, 2014).

Sama seperti dokumen RAN GRK, RAD GRK juga membangun baseline emisi GRK untuk setiap sektor dan juga merencanakan aksi penurunan emisi sesuai dengan kondisi dan daya dukung daerah masing–masing. Untuk Provinsi Kalimantan Barat misalnya, dalam dokumen Rencana Aksi Daerah GRK baseline emisi sektor kehutanan provinsi Kalimantan Barat sebesar 38,53 juta Ton CO2e/tahun (Hardiansyah et al. 2013).

Dalam dokumen Rencana Aksi Daerah GRK Provinsi Kalimantan Barat juga disebutkan rencana aksi dan potensi penurunan emisi. Ada dua skenario untuk penurunan emisi di Provinsi Kalimantan Barat. Pertama, melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan pemberdayaan masyarakat. Kedua, melalui pendekatan kegiatan pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan. Kedua pendekatan tersebut memiliki korelasi yang saling mengisi dan saling melengkapi. Dari kegiatan rehabilitasi hutan dan pemberdayaan masyarakat diperkirakan dapat menurunkan emisi periode 2011 – 2020 sekitar 43,02 juta Ton CO2e. Dari kegiatan pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan diperkirakan dapat menurunkan emisi sekitar 2,27 juta ton CO2e per tahun.

Dari contoh dokumen Rencana Aksi Daerah GRK Kalbar ini diperoleh pembelajaran bahwa provinsi–provinsi di Indonesia sudah memiliki kemampuan dasar dalam perencanaan pembangunan rendah emisi. Namun demikian masih tetap diperlukan adanya peningkatan kapasitas, terutama untuk isu-isu terbaru dari internasional terkait metode baseline dan strategi aksi mitigasi. Dengan demikian, berbagai capaian kinerja yang telah dilakukan melalui berbagai kegiatan dan program penurunan emisi akan diterima komunitas global sesuai norma, standar maupun kriteria dan indikator.

Hal yang diperlukan kedepan untuk setiap sub nasional berupa pemerataan untuk seluruh provinsi terkait metode perhitungan antara internasional, nasional dan sub nasional. Apabila kapasitas provinsi di Indonesia sudah cukup merata, maka data yang dimiliki nasional akan mudah untuk diterima oleh internasional. Selain itu, sub nasional merupakan aktor penting yang mudah melakukan cross check data ke lapangan jika ada perubahan-perubahan terbaru di lapangan. Khususnya dari aspek aksi mitigasi berbasis lahan.

Dengan kebijakan pembentukan kelembagaan kelola hutan di tingkat tapak dalam bentuk KPH, maka posisi dan peran KPH sebagai pengejawantahan institusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di pusat dengan pemerintah provinsi di daerah menjadi sangat penting dan strategis. KPH merupakan kelembagaan pengelola hutan, baik hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi yang bertanggung jawab langsung terhadap kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan di tingkat tapak. KPH memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan langsung dalam kelola hutan. Termasuk berinteraksi dengan masyarakat desa hutan. Baik yang hidup dan tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

Untuk bisa menjaga hutan dari deforestasi dan degradasi di tingkat tapak dibutuhkan aktivitas pemberdayaan masyarakat terutama pada wilayah rentan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Beberapa program aksi mitigasi perubahan iklim seperti pada Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) antara lain kolaborasi perlindungan dan pengelolaan hutan, peningkatan sarpras berupa invensi alat pengolahan air minum untuk air pada lahan gambut dan kapasitas dalam penanganan karhutla berupa invensi alat pemadam api otomatis, restorasi/re-wetting lahan paska kebakaran, optimalisasi potensi KHDTK dan mengembangkan laboratorium pendidikan kehutanan (Hardiansyah et al. 2018; 2019d; 2019e).

Melakukan Aksi Sekarang atau Menuju Kehancuran Ekosistem Global

Indonesia sejak awal sudah berkomitmen untuk menerapkan pembangunan yang ramah emisi karbon. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga sudah berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon hingga 29%. Pertanyaannya, bagaimana menindaklanjuti semua komitmen tersebut. Terutama menyangkut peran masing-masing provinsi sehingga melahirkan keseimbangan, kesetaraan dan kesesuaian. Baik potensi biofisik, sosial, ekonomi budaya dan lingkungan di masing-masing wilayah. Keberadaan payung hukum yang mengatur peran dan kontribusi setiap provinsi menjadi keniscayaan.

Momentum itu akhirnya datang juga. Setelah menjadi dialektika berkepanjangan para pihak. Bahkan menimbulkan kebingungan. Ibarat menunggu godot. Penuh dengan ketidakpastian. Adalah Penetapan Forest Reference Emission Level (FREL) Sub Nasional (Provinsi). Tepatnya pada 11 Maret 2019 sebagai jawaban atas pertanyaan publik selama ini. Betapa setiap provinsi selalu bertanya kepada pemerintah pusat, dari rencana nasional untuk menurunkan emisi sekitar 29% pada tahun 2030, berapa jumlah emisi yang harus diturunkan setiap provinsi? Dengan dikeluarkannya SK.8/PPI/IGAS/PPI.213/2019 tentang Penetapan Forest Reference Emission Level (FREL) Sub Nasional (Provinsi) maka sudah dapat menduga dan menyesuaikan perencanaan pembangunan rendah emisi yang lebih terarah dari sebelumnya. Ibaratnya kini setiap provinsi sudah mampu mengukur baju badan sendiri. Karenanya, dokumen ini lebih dikenal oleh publik  sebagai dokumen alokasi emisi setiap provinsi.

Dalam kebijakan tersebut, alokasi FREL untuk Kalimantan Barat ditetapkan sebesar 7,5 juta ton CO2e untuk deforestasi dan degradasi sebesar 0,8 juta ton CO2e. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kinerja Provinsi Kalimantan Barat dalam menurunkan emisi berdasarkan alokasi? Kemudian, bagaimana peluang Kalimantan Barat untuk memperoleh Result Based Payment (RBP) dari kinerja deforestasi dan degradasi?

Pekerjaan rumah berat menanti, kinerja penurunan emisi dari deforestasi pada periode 2013-2018 (6 periode) masih memperoleh kinerja negatif. Dengan kata lain, emisi yang dihasilkan dari deforestasi masih berada di atas alokasi nasional yang telah ditetapkan. Sehingga, potensi Provinsi Kalimantan Barat untuk memperoleh RBP dari surplus emisi dari deforestasi sangatlah kecil bahkan tidak mungkin. Provinsi Kalimantan Barat memiliki potensi besar untuk memperoleh RBP dari surplus emisi dari degradasi. Kinerja penurunan emisi dari degradasi menghasilkan hasil positif untuk 4 periode pengukuran yaitu periode 2012-2013, 2013-2014, 2016-2017, dan 2017-2018. Surplus emisi yang diperoleh berdasarkan alokasi sebesar 1,2 juta ton CO2e. Jika dikonversikan ke rupiah, Provinsi Kalimantan Barat berpotensi memperoleh insentif pendanaan dari RBP sebesar Rp84 miliar dengan asumsi kinerja tersebut dihargai sebesar US$ 5 dollar/ton.

Kinerja Penurunan Emisi Deforestasi dan Degradasi Provinsi Kalimantan Barat
Kinerja Penurunan Emisi Deforestasi dan Degradasi Provinsi Kalimantan Barat

Kinerja penurunan emisi yang diperoleh pada periode 2013-2018 harus menjadi refleksi mendalam bagi para pihak, khususnya pengambil kebijakan di level Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kinerja negatif menunjukkan deforestasi masih terus terjadi sehingga aksi mitigasi yang konkrit di tingkat tapak harus ditingkatkan. Instrumen dan mekanisme keuangan juga harus dipersiapkan segera dan dikomunikasikan dengan para pihak terkait khususnya pemerintah pusat sebagai otorita tertinggi, agar potensi insentif RBP hasil surplus emisi dari degradasi dapat diterima sehingga mendukung pendanaan untuk kegiatan di tingkat tapak.

Desain perencanaan penurunan emisi juga bisa kembali diperbarui berdasarkan hasil kinerja di atas. Masing–masing provinsi relatif lebih mudah menyesuaikan perencanaan penurunan emisi dengan adanya acuan ini. Artinya, setiap provinsi sudah bisa membagi perencanaan penurunan emisi berbasis yurisdiksi yang bukan saja pasti. Namun juga lebih teknis dan detil. Jika nasional memandang provinsi sebagai yurisdiksi penurunan emisi maka pemerintah provinsi bisa membagi perencanaan pembangunan rendah emisi melalui yurisdiksi pada tingkat kabupaten dan kota. Demikian seterusnya. Sesuai dengan hierarki tata pemerintahan.

Makin rendah hierarki, makin dekat dengan tingkat tapak. Dengan demikian, desain aktivitas dan jatah alokasi emisi berbasis yurisdiksi pada level kabupaten atau kota akan lebih mudah dalam perencanaan teknis yang bersifat detil. Provinsi sudah memiliki data base kabupaten atau kota, sektor potensial dan aktivitas yang paling mungkin menurunkan emisi. Tanpa meninggalkan pertumbuhan ekonomi sebagai target pembangunan. Tentu saja dengan tetap menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Sebelumnya juga sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation, Role Of Conservation, Sustainable Management Of Forest And Enhancement Of Forest Carbon Stocks. Dalam peraturan ini juga sudah dinyatakan tentang Wilayah Pengukuran Kinerja (WPK) REDD+. WPK REDD+ inilah nanti yang akan dilaporkan oleh setiap aktivitas berbasis yurisdiksi provinsi ke tingkat nasional. Terkait capaian aksi mitigasi yang sudah dilakukan.

Dokumen WPK yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, sudah bisa ditindaklanjuti pada tingkat yurisdiksi. Untuk Provinsi Kalimantan Barat misalnya ditemukan WPK yang tersedia seluas 2,15 juta ha yang tersebar pada 14 kabupaten/kota.

Wilayah Pengukuran Kinerja REDD+ di wilayah UPT KPH, Provinsi Kalimantan Barat
Wilayah Pengukuran Kinerja REDD+ di wilayah UPT KPH, Provinsi Kalimantan Barat

Tabel diatas menunjukkan bahwa Provinsi Kalimantan Barat sudah siap untuk menurunkan emisi berbasis yurisdiksi. Dengan seluruh sektor dan setiap aktivitas yang sudah diidentifikasi. Selanjutnya diperlukan komunikasi yang lebih intensif dan koordinasi yang intens antara para pihak. Termasuk antara pemerintah dengan privat sektor (swasta).

Perencanaan adalah kunci keberhasilan program. Ia menjadi penanda sekaligus penjamin apakah sebuah target akan tercapai. Ataukah sebaliknya. Untuk itu, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sudah saatnya membuat dokumen perencanaan rendah emisi untuk setiap kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten atau Kota merupakan pihak yang sangat strategis dalam membantu pencapaian target penurunan emisi nasional. Wilayah yurisdiksi kabupaten atau kota memiliki rentang jarak untuk monitoring terhadap aktivitas terkait penurunan emisi. Termasuk kepada pelaku usaha maupun pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah provinsi dengan data WPK Provinsi dan alokasi emisi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat di tingkat nasional diharapkan menyusun hal yang sama pada tingkat kabupaten atau kota. Dengan dibuatnya dokumen perencanaan rendah emisi pada level yurisdiksi kabupaten/kota, maka upaya penurunan emisi nasional bisa lebih nyata dan realistis. Karena data yang digunakan bersifat bottom up yang mencerminkan kondisi riil di lapangan. Baik bersumber dari yurisdiksi kabupaten atau kota, provinsi dan nasional.

Sekali lagi, semua mekanisme di atas adalah sebuah konsep yang memiliki konsekuensi hukum. Secara teknis mekanisme tersebut sangat mungkin untuk diterapkan di lapangan. Pertanyaannya, bagaimana dengan peran masyarakat luas, sebagai bagian tak terpisahkan dari tripartit negara, dunia usaha dan masyarakat. Hal inipenting karena program aksi REDD+ terkait dengan penurunan deforestasi dan degradasi yang sangat relevan dengan sumber daya hutan dan pengelolaan hutan. Sementara sumber daya hutan dan kelola hutan memiliki mata rantai sosial, ekonomi, dan budaya dengan masyarakat. Intinya, bagaimana menghubungkan antara rencana teknis REDD+ dengan aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang dalam konteks Provinsi Kalimantan Barat menjadi pemangku kepentingan utama. Kuncinya hanya satu. Rencana teknis REDD+ akan berjalan dengan baik, sepanjang program dan kegiatannya mampu memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.

Strategi Implementasi Aksi Mitigasi Berbasis Yurisdiksi

Harus diakui, 28 tahun sejak Eart Summit di Rio de Jeneiro, Brazil, perkembangan berupa pencegahan dan mitigasi perubahan iklim belum banyak mengalami kemajuan yang signifikan. Pun, 13 tahun sejak penyelenggaraan COP 13 di Bali, upaya untuk lebih mengkonkritkan kesepakatan atas upaya pencegahan dan mitigasi perubahan iklim melalui berbagai skema juga masih jauh panggang dari api. Semua masih terbelenggu oleh kepentingan masing-masing. Tersandera kepentingan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya.

Pemerintah Indonesia tidaklah tinggal diam. Dengan segala keterbatasan dan kendala yang ada, berbagai upaya terus dilakukan. Baik melalui penyediaan payung hukum dan kebijakan, maupun dalam bentuk uji coba plot penelitian. Dalam konteks payung hukum dan kebijakan, pada tahun 2009 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforstasi dan Degradasi Hutan (REDD). Peraturan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan kegiatan REDD di Indonesia. Dalam peraturan ini disebutkan tujuan REDD adalah untuk menekan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan dalam rangka mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya pada tahun yang sama juga keluar Peraturan Menteri KehutananNomor 36 tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon (UP RAP- KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) merupakan salah satu jenis usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dan hutan lindung.

Melalui kedua Peraturan ini sampai tahun 2012 ada sekitar 30 Demonstration Activities (DA) terkait REDD di Indonesia. Kegiatan DA ini sangat penting untuk pembelajaran bagi para pihak di Indonesia untuk mengetahui tata cara, potensi, permasalahan lapangan, kekurangan regulasi dan pemahaman metodologi dalam aktivitas REDD yang mengacu pada kesepakatan global. Semua DA ini apabila didokumentasikan akan memberikan pelajaran berharga bagi para pihak  di Indonesia yang concern terhadap isu jasa lingkungan di bidang karbon. Seperti persoalan klasik yang dihadapi Indoensia, dokumentasi semua kegiatan di atas belum terlalu baik. Di sisi lain, berbagai hasil yang dicapai kurang tersosialisasikan pada para pihak. Implikasinya, berbagai aktivitas di atas belum memberikan pelajaran berharga untuk kegiatan yang sama bagi para pihak.

Pemerintah pusat terus berbenah agar REDD+ bisa diimplementasikan di Indonesia dan peran semua pihak meningkat. Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 71 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Sistem Registrasi Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim. Dengan adanya SRN ini diharapkan pemerintah daerah, dunia usaha, NGO dan para pihak lainnya lebih antusias melaksanakan aktivitas REDD+ dan dilaporkan ke nasional melalui SRN. Hanya saja antusiasme para pihak belum seperti yang diharapkan. Pemerintah provinsi sampai tahun 2020 belum sampai 10 provinsi yang mendaftar ke SRN. Begitu pula dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA), yang menurut BPS 2019, berjumlah 274  unit manejemen dan IUPHHK-HT berjumlah 303 unit manajemen, belum sampai 5 unit manajemen yang mendaftar ke SRN. Padahal luas IUPHHK-HA berdasarkan Statistik Kehutanan Tahun 2017 memiliki luas 19,2 juta ha dan IUPHHK HT memiliki luas sekitar 10,8 juta ha. Jika ditotal, dari data Statistisk kehutanan 2017, luas IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT sekitar 31 juta ha. Untuk itu perlu dibuat suatu strategi yang terintegrasi agar program REDD+ di Indonesia bisa terimplementasi, masyarakat diuntungkan secara sosial ekonomi dan kondisi lingkungan menjadi lebih baik.

Pada level sub-nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memiliki tantangan serius dalam mendukung program implementasi REDD+. Tutupan hutan di provinsi ini hilang sebesar 27% dari 7.5 juta hektar pada tahun 1990 menjadi 5.5 juta hektar pada tahun 2018. Rerata deforestasi mencapai 69 ribu hektar pertahun. Luas deforestasi ini sama dengan munculnya 98 ribu unit lapangan bola setiap tahunnya. Kemudian, rerata degradasi tahunan sebesar 11 ribu hektar. Angka diatas merupakan tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan dalam mendukung implementasi REDD+, bahkan untuk memperoleh kinerja positif dalam penurunan emisi. Angka diatas juga menunjukkan bahwa strategi implementasi REDD+ harus diperkuat dengan memperkuat kemampuan dan kapasitas yurisdiksi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Beberapa strategi implementasi REDD berbasis yurisdiksi sebagai berikut.

Pertama, pelibatan masyarakat secara intensif. Hal ini semakin jarang dilakukan oleh para pihak. Padahal semua areal yang direncanakan untuk menurunkan emisi termasuk yang berada dalam Wilayah Pengukuran Kinerja (WPK) REDD+ secara umum bersinggungan dengan pemukiman masyarakat atau berbatasan dengan desa. Dengan demikian, keberadaan WPK akan sangat terpengaruh oleh keterlibatan masyarakat. Pelibatan masyarakat yang intensif dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi akan berpengaruh besar pada persepsi masyarakat terhadap perencanaan penurunan emisi pada WPK dan program penurunan emisi melalui REDD+. Masyarakat perlu diajak berkolaborasi sejak awal untuk terlaksananya program dalam jangka panjang. Dalam sistem yurisdiksi pelibatan masyarakat sangat penting dilakukan untuk menjaga program dalam jangka panjang.

Keikutsertaan masyarakat sesuai dengan kapasitas masyarakat seperti penentuan lokasi, pengukuran bersama dan pemanatauan setiap perubahan tutupan lahan setiap tahun. Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) yang telah terbuka secara masif dapat direstorasi dengan cara penutupan kanal (menggunakan sistem canal blocking), yaitu pembuatan sekat kanal berupa blok-blok modul panel komposit berbahan baku dari limbah sabut kelapa. Pemanfaatan limbah sabut kelapa sebagai bahan baku pembuatan komposit modul sekat kanal bertujuan untuk membatasi jumlah penggunaan bahan/materi berupa papan/balok kayu yang harus diambil dari sekitar lokasi penyekatan parit/saluran, yang pada akhirnya justru akan merusak lingkungan itu sendiri (Hardiansyah et al. 2017; Rustamaji et al. 2019c).

Potensi pelibatan masyarakat dalam implementasi REDD+ juga dapat diperkuat melalui kebijakan perhutanan sosial skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan kemiteraan, dan hutan tanaman rakyat. Skema hutan desa misalnya memiliki potensi besar untuk mendukung impelementasi REDD+ dalam hal menurunkan laju deforestasi ditingkat tapak (Nurdwiansyah et al. 2020). Lebih jauh, skema ini berpotensi untuk memberikan alternatif pendapatan masyarakat yang bergantung dari hasil hutan, dan mendukung percepatan pencapaian target Gubernur Kalimantan Barat dalam Desa Mandiri.

Kedua, menghargai kearifan lokal. Salah satu nilai berharga dari Bangsa Indonesia adalah keragaman budaya dan adat istiadat masyarakat. Setiap wilayah yurisdiksi memiliki keunikan budaya dan menjadi ciri khas wilayah tersebut. Hal ini penting karena dalam kebudayaan terdapat adagium relativitas kebudayaan. Tidak ada suatu budaya di dunia yang dapat mengklaim lebih baik dan lebih tinggi dari budaya lain. Semua budaya memiliki nilai yang setara dengan budaya lain di dunia. Setiap budaya adalah unik dan lahir dari kondisi spesifik ekologi budaya dan ekologi manusia suatu wilayah yang berbeda dengan ekologi wilayah lainnya. Untuk itu, kegiatan REDD+, dimanapun dilaksanakan wajib menghargai kearifan masyarakat lokal sebagai potensi yang perlu dikembangkan. Hal ini sesuai dengan salah satu syarat penting REDD+ yaitu pelaksanaan safeguards yang dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC) pada Conference of the Parties (CoP) ke-16 tahun 2010 di Cancun, Meksiko yang membuat keputusan tentang perlunya safeguards. Pemerintah Indonesia melalui Pusat Standarisasi dan Lingkungan, 2013 juga sudah membuat dokumen Sistem Informsi Safeguarsd untuk REDD+. Dalam sistem yurisdiksi pelaksanaan REDD+ disyaratkan menghargai kearifan lokal berupa budaya masyarakat setempat yang khas dan penting.

Ketiga, skema perdagangan karbon business to bussines (B to B). Dengan harga kayu hutan alam yang sejak tahun 2019 merosot jatuh, sudah saatnya IUPHHK-HA (HPH) mempertimbangkan dengan serius untuk ikut dalam pengelolaan jasa lingkungan karbon. Untuk itu perlu adanya dorongan yang kuat dari pemerintah agar perusahaan yang bisa menurunkan emisi dibanding business as usual (BAU) diberi insentif. Salah satunya melalui penyederhanaan mekanisme perdagangan karbon yang memungkinkan terbukanya transaksi dari penjual jasa karbon ke pembeli karbon. Selama ini, mekanisme jual beli karbon masih tidak jelas, bahkan cenderung rumit. Situasi ini tidak memberikan iklim perdagangan karbon yang baik. Salah satu bentuk penurunan emisi untuk unit manajemen HPH adalah melalui Reduced Impact Logging (RIL). Dengan pelaksanaan RIL, unit manajemen HPH melakukan kegiatan inventarisasi tegakan sebelum penebangan (ITSP) yang benar 100%, mengurangi kerusakan tegakan pada saat penebangan, pembuatan jalan sarad, pembuatan jalan cabang dan mengurangi kerusakan tegakan akibat penyaradan.

Keempat, partispasi sektor swasta. Berdasarkan dokumen NDC 2016, dari rencana penurunan emisi 29% tahun 2030, sektor kehutanan dan lahan ditargetkan menurunkan emisi sekitar 17,2% dari 29% atau sekitar 60%. Apabila dikaitkan dengan fungsi hutan, luas hutan produksi sekitar 55%, hutan lindung 24% dan hutan konservasi 22%. Persentase fungsi hutan ini menunjukkan bahwa hutan produksi yang memiliki luas 55% berdasarkan luas hutan menjadi sangat penting dalam upaya mencapai target penurunan emisi nasional. Perlu kebijakan yang radikal disertai dengan insentif nyata yang secara ekonomi akan memberikan ruang dan peluang yang lebih menguntungkan bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam penurunan emisi karbon. Perusahaan swasta yang penting dilibatkan dalam penurunan emisi CO2e adalah HPH, HTI, perkebunan sawit dan pertambangan.

Tantangan bagi sektor swasta adalah menciptakan model bisnis komoditas yang berkelanjutan. Model bisnis seperti ini telah berkembang melalui skema investasi hijau dengan pendekatan Protection Production Inclusion and Compact (PPI Compact). Pendekatan ini mendorong sektor swasta untuk meningkatkan produktifitas komoditi namun dilain sisi mendukung kegiatan-kegiatan konservasi dan perlindungan hutan serta pelibatan para pihak didalamnya. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana mereplikasi model-model tersebut agar dapat dikembangkan secara luas oleh sektor swasta yang berada di Provinsi Kalimantan Barat.

Kelima, dukungan sektor lain dalam penurunan emisi yurisdiksi. Berdasarkan dokumen Forest Reference Emission Level (FREL) yang sudah dilakukan technical assessment oleh UNFCCC, 2016, emisi terbesar Indonesia periode 1990 – 2012 berasal dari deforestasi yaitu rata-rata 293 M Ton CO2e per tahun. Dari degradasi hutan sekitar 58 M Ton CO2e per tahun. Ini menunjukkan bahwa emisi dari deforestasi sekitar  lima (5) kali lebih besar dari pada emisi degradasi hutan. Kegiatan deforestasi umumnya bertujuan untuk alih fungsi lahan menjadi aktivitas di luar sektor kehutanan. Bisa untuk pertanian, perkebunan, jaringan jalan, atau fasilitas umum lainnya.

Hal ini mengkonfirmasi bahwa penyebab deforestasi umumnya justru sektor non kehutanan, bukan disebabkan oleh sektor kehutanan sendiri. Sektor kehutanan justru menjadi korban deforestasi. Korban karena arealnya terdeforetasi dan juga korban perasaan karena dipersepsikan sebagai penyebab kerusakan hutan berupa deforestasi. Untuk itu pencegahan deforestasi justru harus dimulai dari perencanaan pembangunan sektor atau dinas selain kehutanan karena tujuan deforestasi adalah alih fungsi lahan menjadi sektor non kehutanan. Tanpa adanya perencanaan yang matang dan kerjasama dari sektor lain, maka sektor deforestasi sulit dihindari. Sektor selain kehutanan perlu melakukan aktivitas pencegahan deforestasi pada areal yang memiliki resiko emisi tinggi. Pada kawasan yang memiliki resiko emisi tinggi dibutuhkan peran sektor non kehutanan untuk mencegah deforestasi dengan melakukan aktivitas ekonomi sehingga deforestasi tidak dilakukan.

Keenam, berorientasi pada peningkatan peran sosial dan ekonomi. Apapun program yang akan dilaksanakan dalam aksi mitigasi perubahan iklim, apabila tidak dikaitkan dengan peningkatan peran sosial dan ekonomi mustahil akan tercapai. Aksi mitigasi perubahan iklim tidak boleh dipandang sebagai upaya konservasi belaka. Tidak bernilai ekonomi. Kegiatan konservasi karbon dengan kaidah ilmiah harus dihargai sebagai suatu upaya penyelamatan wilayah yurisdiksi dari berbagai ancaman perubahan iklim. Meliputi kekeringan, banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan maupun ancaman berbagai penyakit. Untuk itu pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim harus dipandang sebagai upaya sistematis yang strategis dalam penyelematan wilayah yurisdiksi sehingga harus memberikan manfaat ekonomi. Dalam konteks Kalimantan Barat ada tiga strategi utama yang dituangkan dalam Road Map Dayak for Forest Periode Milestone 2017-2045 yaitu (i) penerapan konsep the Indonesian Green Economy dengan turunan strategis yaitu model bisnis, model sosial dan model lingkungan; (ii) penyiapan kondisi-kondisi pemungkin Cross Cutting Sectorial and Actor dengan mempertimbangkan dinamika dan kompleksitasnya; (iii) mengembangkan inisiatif-inisiatif global (all stakeholders) yang menjadi pemungkin dalam mendorong bagian-bagian tersebut (Hardiansyah et al. 2017).

Ketujuh, keberpihakan politik anggaran penurunan emisi. Sesuai dengan dokumen NDC yang sudah dikirimkan oleh pemerintah Indonesia ke PBB tahun 2016 disebutkan bahwa sektor kehutanan dan lahan akan menurunkan emisi 17,2% atau sekitar 60% dari rencana nasional. Dengan rencana penurunan emisi sektor kehutanan yang jadi prioritas, semestinya politik anggaran juga berpihak kepada pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Beban perencanaan penurunan emisi yang begitu besar mesti diikuti oleh anggaran yang proporsional. Tanpa adanya politik anggaran yang berpihak kepada sektor lingkungan hidup dan kehutanan, target penurunan emisi sesuai dokumen NDC hanya akan menjadi mimpi. Karena sulit direalisasikan. Sekarang setiap wilayah yurisdiksi perlu menyesuaikan perencanaan pembangunan yang diikuti dengan alokasi emisi provinsi sesuai rencana nasional. Masih banyak provinsi di Indonesia yang belum menyesuaikan perencanaan rendah emisi dengan alokasi emisi yang sudah disusun nasional.

Kedelapan, harga karbon diatas 25 U$D / Ton Karbon. Harga adalah kunci masuknya privat sektor dalam bisnis karbon berbasis program REDD+. Berdasarkan riset yang penulis lakukan, apabila suatu unit manajemen IUPHHK-HA dengan sistem Tebang Piilih Tanam Indonesia Intensif (TPTII) hanya berbisnis karbon tanpa melakukan pemanenan kayu, maka tidak layak harga karbon antara 5 – 25 U$D/ton karbon. Ini menunjukkan bahwa jika tidak ada penghasilan lain dan hanya mengandalkan bisnis jasa lingkungan dalam bentuk karbon, maka harga yang layak adalah diatas 25 U$D per ton karbon. Harga karbon antara 5 – 25 U$D per ton karbon akan layak jika bisnis kayu dan karbon berjalan bersama (Hardiansyah, 2011). Dalam konteks ini, peran negara (Pemerintah) sangat penting untuk bisa mendongkrak harga karbon di pasar global atau membangun sistem perdagangan karbon dalam negeri.

Kesembilan, mendorong adanya inovasi pendanaan (innovative financing) serta memperkuat instrumen dan kelembagaan keuangan/fiskal ditingkat provinsi untuk mendukung aksi mitigasi. Salah satu kunci keberhasilan dan keberlanjutan aksi mitigasi adalah pendanaan. Pendanaan adalah isu krusial. Aksi mitigasi selalu dikaitkan dengan isu pendanaan yang terbatas. Tetapi, apakah betul pendanaan kita terbatas?. Potensi pendanaan hijau sesungguhnya sangat terbuka luas. Beberapa lembaga yang menyediakan skema pendanaan/fiskal untuk mendukung aksi mitigasi seperti And Green Fund, Green Climate Fund (GCF), Tropical Lanscape Finance Facility (TLFF), Bio Carbon Fund, Forest Carbon Parnership Facility (FCPF), dan lain sebaginya. Skema pendanaan dapat berupa investasi hijau (green investement), hibah (grant), pendanaan kolaboratif (co-financing) maupun skema lain yang bersifat inovasi pendanaan (innovative financing).  Pertanyaannya adalah seberapa siap kita mengundang potensi pendanaan tersebut? Apakah kita memiliki instrumen, mekanisme, dan kelembagaan keuangan yang kredibel dan transparan?

Kesepuluh, memperkuat kelembagaan dan kerangka kebijakan untuk mendukung implementasi REDD+ di Provinsi Kalimantan Barat. Peran kelembagaan REDD+ dalam hal ini Kelompok Kerja REDD+ (Pokja REDD+) ditingkat provinsi harus ditingkatkan, dengan mengintegrasikan seluruh kegiatan pada satu visi yaitu penurunan emisi dan pembangunan ramah lingkungan. Kelembagaan REDD+ memiliki tantangan serius dalam mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensinergikan program-program sebagaimana tertuang didalam Strategi dan Rencana Aksi REDD+ Provinsi Kalimantan Barat ke dalam perencanaan masing-masing sektor. Upaya telah dilakukan, namun tingginya tantangan membuat integrasi belum optimal dilakukan. Kebijakan untuk memperkuat kelembagaan REDD+ harus ditingkatkan guna memastikan kelembagaan tersebut dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung kerja-kerja penurunan emisi hingga ditingkat tapak.

Pembiayaan dan Investasi Sebagai Faktor Determinan

Dari penjelasan tersebut diatas sudah dapat disepakati bersama bahwa faktor-faktor teknis maupun faktor sosial budaya menjadi faktor fundamental dalam upaya melakukan kegiatan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan. Namun kita harus juga menyadari bahwa kegiatan mitigasi perubahan iklim ini tidak bisa dipisahkan dari sebuah narasi besar yaitu pembangunan berkelanjutan. Dengan narasi, cakrawala dan payung tersebut maka strategi kegiatan mitigasi perubahan iklim diharapkan dapat ditempatkan pada sektor kehutanan sebagi leading (pionir)-nya dan dapat secara paralel dan simultan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan sektor lainnya yang terelevansi. Hal ini sangat penting dan mendasar untuk dapat kita wujudkan bersama. Oleh sebab itu tidak ada jalan lain selain kita dorong bersama bahwa sektor kehutanan adalah modal pembangunan berkelanjutan yang sangat penting dan strategis; dimana di dalamnya upaya mitigasi perubahan iklim menjadi bagian strategis selain beberapa bagian atau aspek lainnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/BAPPENAS) telah menyampaikan bahwa pelaksanaan program-program untuk tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) membutuhkan dana dalam jumlah yang sangat besar (fantastis). SDGs merupakan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan yang terukur dalam waktu tertentu yang ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan bumi. SGDs diterbitkan pada 21 Oktober 2015 silam sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030. The United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD-2014) memperkirakan kebutuhan pembiayaan oleh semua negara di dunia untuk mencapai target-target SDGs ialah 3,8 Triliun Dollar AS per tahun. Namun, pembiayaan yang tersedia rata-rata setiap tahun untuk pembangunan dunia saat ini 1,4 Triliun Dollar AS sehingga ada kesenjangan pembiayaan 2,5 triliun dollar AS per tahun. Sementara itu, posisi tabungan global (tahun 2018) berada pada kisaran 25% terhadap PDB dunia (Bank Dunia, 2007). Bahkan, gabungan posisi tabungan Cina, Jepang, Korea, Singapura, dan Thailand adalah 40% dari PDB masing-masing negara tersebut.

Program SDGs membutuhkan pembiayaan alternatif Non Anggaran Pemerintah mengingat kemampuan anggaran negara yang terbatas. Hal ini menyadarkan kita bahwa SDGs didesain multi platform bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah saja namun juga melibatkan banyak pihak. Bukan hanya untuk bekerja bersama-sama, tetapi juga membiayai bersama-sama.

BAPPENAS telah menyusun prediksi kebutuhan biaya tersebut pada Roadmap SDGs Indonesia 2030 dalam tiga skenario, yakni: (i) Business as Usual (BAU), (ii) Intervensi Moderat, dan (iii) Intervensi Tinggi. Hal ini dapat kita maklumi sebagaimana kita bisa lihat ilustrasi kebutuhan kebutuhan dana SDGs pada periode 2020-2030 adalah sebagai berikut:

Pertama, melalui Skema BAU mencapai Rp. 53.695 Triliun. Jumlah tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh Pemerintah sebesar Rp. 33.010 Triliun dan Non-Pemerintah sebesar Rp. 20.685 Triliun.

Kedua, melalui Skema Intervensi Moderat kebutuhan dananya mencapai Rp. 62.776 Triliun. Jumlah tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh Pemerintah sebesar Rp. 37.506 Triliun, sedangkan dari dana Non-Pemerintah diharapkan dapat dipenuhi sebesar Rp. 27.270 triliun.

Ketiga, melalui Skema Intervensi Tinggi kebutuhan dana diprediksi mencapai Rp. 67.803 Triliun. Jumlah tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh Pemerintah sebesar 62 persennya sedangkan dari dana Non-Pemerintah sebesar 38 persen.

Demikian pula, menurut BAPPENAS, berdasarkan perhitungan lima tahun pertama, kebutuhan proyek SDGs 2020-2024 yaitu: melalui Skema BAU sebesar sebesar Rp. 17.142 Triliun; melalui Skema Intervensi Moderat sebesar Rp. 18.911 Triliun; dan melalui Skema Intervensi Tinggi sebesar Rp. 20.017 triliun Sedangkan pada 2025-2030 kebutuhan dana dapat mencapai Rp. 36.553 Triliun melalui Skema BAU, Rp. 43.865 Triliun melalui Skema Intervensi Moderat, dan sebesar Rp. 47.786 Triliun melalui Skema Intervensi Tinggi.

Melihat hal tersebut di atas maka perlu dilakukan beberapa upaya starategis antara lain seperti:

Pertama, upaya untuk menutupi gap pembiayaan melalui sumber-sumber pembiayaan baru yang nonkonvensional dan dikelola dengan cara baru pula.

Kedua, upaya untuk segera merumuskan cara yang efektif untuk memobilisasi dana-dana ini sehingga dapat diarahkan untuk membiayai investasi pembangunan berkelanjutan. Salah satu kendala untuk memobilisasi investasi di negara-negara maju ialah rendahnya laba atas investasi sehingga para investor tidak tertarik untuk berinvestasi. Negara-negara berkembang secara umum dapat memberikan laba atas investasi yang lebih besar dibandingkan dengan negara-negara maju, tetapi kendala lain sering dihadapi para investor untuk berinvestasi misalnya permasalahan transparansi proyek, biaya transaksi dan biaya investasi yang cukup tinggi karena prosedur yang tidak jelas, tingkat korupsi, serta tidak tersedianya variasi model pembiayaan yang dapat menyalurkan investor ke proyek-proyek yang memadai.

Melihat kondisi tersebut diatas maka dapat kita katakan dan sepakati bersama bahwa pembiayaan dan investasi menjadi faktor determinan yang harus kita pecahkan bersama. Berbagai upaya yang dapat kita lakukan adalah melalui rekayasa keuangan yang inovatif baik pada sisi keuangan publik, keuangan non publik, maupun kombinasi keduanya.

Banyak hal yang dapat dan telah dilakukan untuk mewujudkan hal ini (mekanisme komersil) seperti Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA), pembiayaan berkelanjutan melalui pasar modal dan pasar uang, pembiayaan berkelanjutan melalui lembaga keuangan, dan Skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) yang melibatkan pihak swasta. Selain itu, mekanisme Impact Investing, serta pembiayaan inovatif melalui Blended Finance.

Namun sebagai penutup dapat digaris bawahi bahwa selain upaya rekayasa dan inovasi keuangan seperti tersebut di atas maka paling tidak ada 3 (tiga) upaya strategis lainnya yang dapat kita lakukan yaitu: (i) melalui upaya mekanisme Debt Swap to SDGs, (ii) melalui upaya hibah daerah, dan (iii) melalui upaya   mendorong keuangan syairah baik dari sisi instrument komersil maupun non komersil.

Penutup: Menggugat Keadilan Kewajiban Peran Komunitas Nasional dan Global

Tak dapat dibantah, bahwa perubahan iklim beserta seluruh dampaknya telah menjadi ancaman nyata yang kini menyandera keberlangsungan hidup komunitas di berbagai belahan dunia. Termasuk ancaman keberlanjutan ekosistem penyangga kehidupan secara lintas generasi. Terdapat sebuah situasi paradoks, dimana negara–negara miskin dan berkembang dunia ketiga diprediksi akan menghadapi ancaman resiko dampak perubahan iklim yang jauh lebih besar dibanding dengan negara-negara industri maju. Tentu saja menjadi sebuah anomali, karena negara-negara miskin dan berkembang melakukan pembangunan yang menimbulkan emisi karbon tidak lain untuk sekedar memenuhi kebutuhan dasar bagi kelangsungan kehidupannya. Sementara masyarakat di negara-negara industri maju melakukan pembangunan yang sangat tinggi tingkat emisi karbonnya untuk mempertahankan gaya hidupnya. Dua kondisi yang antagonis sebagai konsekuensi sejarah dan dinamika sosial, politik, maupun ekonomi global dari masa ke masa.

Semua memahami. Bahkan sepenuhnya menyadari bahwa planet bumi ini hanya satu. Tidak ada bumi yang lain. Kerusakan bahkan kehancurannya bukan hanya akan menyapu sebagian komunitas. Dampak kehancuran planet bumi tidak akan memilih ras, ideologi yang dianut, budaya, agama,  sejarah atau kategori identitas komunitas lainnya. Tidak akan pula memilih komunitas negara miskin atau berkembang, atau masyarakat negara indusri maju. Semua akan menghadapi dampak yang sama. Bencana banjir, kekeringan, tanah longsor, hingga wabah penyakit. Kesejagatan yang telah menyatukan masyarakat global serta menghilangkan jarak satu sama lain justru akan kian mempercepat penyebaran berbagai wabah dan bencana sebagai akibat tak tertanganinya dampak perubahan iklim di atas.

Memang selalu dikatakan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menyampaikan suara sumbang, dengan saling menuding. Apalagi saling menyalahkan. Namun, pernyataan itu juga tidak boleh menjadi tameng semu, perlindungan dari sikap tanggung jawab bagi para pihak untuk tidak bersedia berbagi beban maupun tanggung jawab secara berkeadilan. Pemanasan global adalah ancaman terhadap lingkungan hidup seluruh warga dunia yang sangat nyata. Dengan resiko dampak yang sama. Karenanya menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah dan mengatasinya. Melalui kerjasama kemitraan para pihak secara setara dan berkeadilan.

Indonesia adalah pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar kelima, hutan adalah sumber daya alam yang bernilai ekonomi, yang sejak lama telah menjelma menjadi sumber kehidupan bagi pemenuhan aspek sosial, ekonomi dan budaya seluruh masyarakatnya. Namun Indonesia juga menyadari bahwa dalam hutan tropis juga terdapat peluang peran yang besar bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perubahan iklim. Berdasarkan dokumen NDC 2016, dari rencana penurunan emisi 29% tahun 2030, sektor kehutanan dan lahan ditargetkan menurunkan emisi sekitar 17,2% dari 29% atau sekitar 60%.

Dengan posisi tersebut, Indonesia maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mulai bersuara lantang dan berdiri tegak di barisan depan. Menuntut pemenuhan kewajiban komunitas global secara berkeadilan. Juga tanggung jawab sektor lain di luar sektor kehutanan dalam upaya mengatasi gejala perubahan iklim beserta dampaknya yang kian nyata dan tak tertahankan.

Di dalam negeri, Pemerintah RI harus mampu mengkonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan dalam satu suara bulat. Merapatkan barisan agar mampu memenangi diplomasi dan negosiasi berbagai program mitigasi perubahan iklim di tingkat global. Termasuk berbagai kegiatan turunannya. Baik dalam konteks pemerintah, sektor swasta maupun masyarakat sipil lainnya. Dengan demikian, capaian target pembangunan ramah emisi akan dapat terwujud, tanpa kehilangan aspek sosial ekonomi yang tercermin dari pertumbuhan ekonomi.

Inti dari harapan Indonesia pada komunitas global, khususnya para negara industri maju adalah lebih memberikan komitmen untuk aktualisasi dan implementasi REDD+ melalui penyederhanaan skema, kemudahan konsep dan berbagai dukungan maupun kerjasama. Mempersulit konsep REDD yang dibungkus dalam berbagai konsep scientific ilmiah, yang secara terselubung menunjukkan sebuah kemustahilan penerapan, sama artinya dengan penolakan komunitas global untuk sebuah kerjasama kemitraan yang setara dan berkeadilan. Demikian pula dengan sektor-sektor lain di luar kehutanan di dalam negeri.

Jalan terjal dan mendaki masihlah panjang. Tantangan dan hambatan masih merintang di sepanjang perjalanan. Namun, sebagaimana pepatah bijak yang mengatakan bahwa perjalanan 1000 Km tetaplah akan dimulai dari satu ayunan langkah ke depan. Kinilah saatnya membumikan secara nyata konsep pembangunan rendah emisi. Tercermin dari operasionalisasi kegiatan REDD+ di tingkat tapak. (selesai)