KUPS Karet Bokar

KUPS Karet Bokar Desa Nanga Lauk melakukan audiensi ke Dinas Pertanian dan Tananam Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, 25 Februari 2021 lalu. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan pembinaan terutama dari Bidang Perkebunan.

“Pengurus KUPS Karet telah melakukan audiensi, tentunya pasti banyak masukan dan saran. Dengan audiensi ini diharapkan pembinaan dari Dinas Pertanian berjalan baik. Hal inilah yang sangat diharapkan agar KUPS Karet bisa berkembang lebih baik,” kata Specialist Program Livelihoods PRCF Indonesia, Azri Ahmad, Senin (8/3/2021).

Dijelaskannya, audiensi tersebut sangat untuk pengembangan jaringan kelompok. Bertujuan mempertemukan kelompok dengan pihak pemerintah terkait. Sehingga, kelompok dapat lebih mandiri dalam perkembangan selanjutnya.

“Selain itu dimaksudkan agar kelompok dapat mengakses dukungan dari program-program pemerintah yang ada. Sebelumnya telah dilakukan pada KUPS Ekowisata dan KUPS Ikan, dan kali ini dilanjutkan mempertemukan KUPS Karet Bokar dengan Dinas Pertanian dan Pangan bidang Perkebunan,” ungkat alumni Fakultas Kehutanan Untan ini.

Suasana audiensi KUPS Karet Bokar dengan Bidang Perkebunan Dinas Pertanian
Suasana audiensi KUPS Karet Bokar dengan Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kapuas Hulu

Pendamping dan KUPS Karet Bokar disambut baik oleh Kepala Bidang, Piet Soemaryoto.  Beliau sangat mendukung apa yang telah dikembangkan KUPS Karet selama ini. Dengan adanya komunikasi antara KUPS Karet pihaknya tentu memperhatikan segala permasalahan di lapangan.

Point Penting

Kegiatan tersebut menghasilkan banyak informasi baru bagi kelompok dan pendamping. Poin-poin hasil pertemuan terdiri dari:

  1. Kepala Bidang Perkebunan, Piet Sumaryoto meminta KUPS Karet Bokat memastikan diri telah terdaftar pada SIMLUHTAN (Sitem Informasi Penyuluhan Pertanian) melalui PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) yang ada di desa.
  2. Pada prinsipnya, hasil karet adalah tergantung kualitas, bukan pada jenis. Kualitas terutama pada % Kadar Karet Kering (KKK).
  3. Kelompok diminta untuk meningkatkan produktivitas idealnya sebesar 1 ton/ha.
  4. Saat ini, dinas di kabupaten tidak dapat lagi memberikan bantuan sarana produksi (saprodi) seperti bibit dan pupuk. Dinas di kabupaten hanya dapat memberikan bantuan fisik dan pelatihan/bimbingan teknis. Sumber anggaran adalah dari dana pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten.
  5. Pada dinas di tingkat provinsi, bantuan sarana produksi (saprodi) juga hanya dapat diberikan melalui anggaran dana pokok pikiran anggota DPRD Provinsi.
  6. Kelompok untuk tetap memasukkan proposal ke Dinas Pertanian dan Pangan Bidang Perkebunan Kabupaten Kapuas Hulu dengan melampirkan rencana definitif, dengan harapan adanya APBD yang dapat dialokasikan untuk membantu kegiatan kelompok. (azr/ros)