Evaluasi tahunan program imbal jasa ekosistem baru saja digelar di Aula Bappeda Kapuas Hulu, 31 Maret 2022 lalu. Secara singkat inilah laporan evaluasi tahunan tersebut.
Kegiatan Evaluasi tahunan Program Imbal Jasa Ekosistem itu diinisiasi oleh Yayasan PRCF Indonesia. Kegiatan tersebut dapat dukungan pembiayaan skema hibah oleh TFCA Kalimantan Siklus 5. Program Imbal Jasa Ekosistem itu dilaksanakan di empat desa pemegang izin kelola Hutan Desa, yakni Hutan Desa Nyuai Peningun Desa Nanga Jemah, Batang Tau Desa Sriwangi, Pundjung Batara Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung dan Hutan Desa Bukit Belang Desa Tanjung Kecamatan Mentebah.
Peserta yang hadir terdiri dari berbagai unsur, yakni BPSKL, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, perwakilan TFCA Kalimantan, dan lembaga pengelola hutan desa khususnya mitra PRCF Indonesia berjumlah 48 Orang.
Kegiatan itu mengundang parapihak dalam rangka mendapatkan input dan masukan serta gagasan. Semua itu untuk perbaikan-perbaikan bagi pengelola program dan bagi penerima manfaat program. Semua itu juga mengedepankan tiga aspek keberlanjutan yakni manfaat bagi kehidupan sosial, manfaat bagi perekonomian masyarakat, dan manfaat bagi ekologi.
Kegiatan Evaluasi Tahunan dipandu oleh pembawa acara, yakni Fitriani. Acara dimulai pada pukul 08.30 WIB. Terlebih dahulu membacakan susunan acara yang dilanjutkan dengan seremonial mendengarkan Lagu Nasional Indonesia Raya.
Rangkaian kedua, laporan panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Manager Program Program Imbal Jasa Ekosistem, Ir Ali Hayat. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang pelaksana program, pihak yang mendanai, penerima manfaat dan tujuan adanya inisiatif program Imbal Jasa Ekosistem tersebut.
Sambutan Bupati Kapuas Hulu
Rangkaian ketiga, yaitu pengarahan yang disampaikan oleh Bupati Kapuas Hulu, Bapak Fransiskus Diaan, S.H sekaligus membuka kegiatan evaluasi tahunan ini secara resmi. Dalam pengarahannya, beliau menyampaikan komitmen Pemerintah Kapuas Hulu dalam mendukung upaya konservasi yang dilakukan oleh mitra pemerintah seperti PRCF Indonesia dan TFCA Kalimantan. Wujud dari komitmen Pemda Kapuas Hulu terhadap upaya konservasi yaitu dengan adanya penetapan oleh Unesco menjadikan Kapuas Hulu sebagai Cagar Biosfer dan Penetapan sebagai Kabupaten Konservasi. Bentuk lainnya yaitu dukungan Pemda terhadap pembangunan sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan sumber daya manusia dan ekonomi di pedesaan.
Bupati berharap dengan adanya program imbal jasa ekosistem yang diinisiasi oleh CSO dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Kapuas Hulu, dan bisa mendukung terwujudnya visi-misi Pemerintah Daerah yakni menjadikan Kapuas Hulu yang harmonis, energik, berdaya saing, Amanah dan terampil (Kapuas Hulu Hebat).
Sesi seremonial ditutup dengan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan sesi istirahat dan foto bersama.
Penyampaian Materi
Rangkaian keempat yakni pengarahan dari BPSKL dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sesi pertama penyampaian oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) oleh Ir. Nurhasnih, MM secara virtual dari Banjarbaru Kalimantan Selatan. Beliau menyampaikan apresiasi kepada PRCF Indonesia dan TFCA Kalimantan yang masih konsisten dan berkomitmen mendampingi desa-desa yang telah mendapatkan hak kelola hutan desa.
Melalui program yang diinisiasi para mitra, sangat membantu pemerintah terutama KLHK menyiapkan dan mendorong para pemegang izin perhutanan social untuk segera mandiri.mandiri yang dimaksudkan yaitu mampu mengelola, memanfaatkan dan menjaga areal hutan desa dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada dan mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Sesi kedua yaitu pengarahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Anita. Dalam pengarahannya Beliau menyampaikan bahwa Kalimantan Barat merupakan provinsi yang memiliki izin pengelolaan perhutanan social terbanyak dan terluas di seluruh Indonesia dan dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, Kapuas Hulu merupakan Kabupaten terbanyak dan terluas yang mendapatkan izin pengelolaan perhutanan social baik dari skema Hutan Desa, HTR, HKM, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Maka dari itu, pada umumnya Kalbar dan khususnya Kapuas Hulu menjadi inspirasi bagi pengelola perhutanan social di Indonesia.
Prestasi Besar
Prestasi yang besar tersebut, tentunya menjadi kebanggaan sekaligus beban berat bagi Kalimantan Barat untuk mengakomodir program-program pemdampingan pemegang izin pasca izin. Keterbatasan pemerintah provinsi sangat dibantu oleh para mitra dan CSO dengan memberikan pendampingan teknis-nonteknis berupa penguatan kapasitas SDM, pengamanan areal izin, peningkatan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya hutan (HHBK) maupun dukungan pembiayaan kepada para pemegang izin di tingkat tapak.
Pemerintah provinsi berharap dengan adanya inisiatif program imbal jasa ekosistem, dapat mendukung pemerintah dalam mengejar target Indeks Desa Membangun sampai pada level Mandiri khususnya desa-desa dampingan dan mendukung pemerintah mewujudkan Kalimantan Barat yang Tangguh, tumbuh dan sejahtera.
Rangkaian kelima, penjelasan tentang program TFCA Kalimantan yang disampaikan oleh Nandang Sunarya. Beliau menjelaskan tentang posisi TFCA Kalimantan dalam program Imbal Jasa Ekosistem yang diinisiasi oleh PRCF Indonesia, yakni sebagai Lembaga penyandang dana. Adapun sumber dana yang dikelola oleh TFCA untuk mendukung program konservasi secara umum yaitu pengalihan pembayaran dana pinjaman Indonesia ke Amerika yang dihibahkan kembali untuk program-program konservasi.
Sesi Terakhir
Pada sesi terakhir ini dipandu oleh moderator, Rio Afiat. Masing-masing LPHD menyampaikan laporan capaian program. Kemudian dilanjutkan pemaparan laporan capaian program dari PRCF Indonesia. Waktu yang diberikan kepada masing-masing LPHD yaitu 10 menit.
Penyampaian laporan capaian program dari LPHD dan PRCF Indonesia:
- LPHD Pundjung Batara, disampaikan oleh Sekretaris LPHD (Guntur)
- LPHD Nyuai Peningun disampaikan oleh Ketua LPHD (Masra)
- LPHD Batang Tau disampaikan oleh Sekretaris LPHD (Ipang Nugroho)
- LPHD Bukit Belang disampaikan oleh Ketua LPHD (Hilarius Abas)
- Pemaparan laporan capaian program PRCF Indonesia (Ir. Ali hayat)
Berikut beberapa komentar dari setiap LPHD;
– Madduani (Kepala Desa Nanga Betung) menjelaskan arti dari nama Hutan Desa Pundjung Batara, yaitu merupakan sebuah batu di kawasan hutan desa yang menjulang ke atas dan menjadi salah satu objek wisata yang akan dikembangkan.
Pemerintah Desa Nanga Betung menyampaikan permohonan kepada Dinas LHK untuk diberikan perhatian khusus dalam pengamanan areal hutan desa. Hal ini disebabkan adanya aktivitas PETI yang akan menjadi ancaman dan tantangan bagi kelestarian hutan desa.
Dengan adanya tantangan berat tersebut, Pemdes dan LPHD membutuhkan dukungan terutama untuk kegiatan patroli yang semula hanya dilaksanakan 2 bulan satu kali untuk ditingkatkan intensitasnya menjadi dua kali dalam satu bulan.
– Tabrani (Camat Boyan Tanjung). Beliau menyampaiakan komitmen Camat dalam mendukung kegiatan pengelolaan Hutan Desa. Beliau berharap dengan adanya program yang masuk, dapat mendukung percepatan kemandirian desa (IDM). Salah satu wujud dukungan yang dilakukan yaitu mengadvokasi program pembangunan sarana prasarana umum seperti perbaikan jalan kepada Kepala Daerah Kapuas Hulu untuk mendukung produktivitas usaha yang dikembangan oleh LPHD dan pemerintah Desa. Target yang harus dikejar oleh pemegang izin terutama di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung yaitu harus mampu mandiri, mewujudkan produk-produk unggulan yang berstandar ekspor. Misalnya usaha air minum di Nanga Betung, Bambu di Sriwangi dan budidaya ikan di nanga Jemah. Salah satu strategi yang bisa dilakukan yaitu dengan mengembangkan usaha berbasis website dan social media.
– Rusdi (Ketua LPHD Pundjung Batara). LPHD masih membutuhkan peralatan pendukung kegiatan terutama patroli berupa smart phone dan power bank untuk patroli berbasis smart patrol.
– Anita (Kabid RPM DLHK). Keterbatasan anggaran dana dalam mengelola hutan desa masih dirasakan oleh sebagian besar pemegang izin di Kalimantan Barat. Solusi yang ditawarkan pemerintah selain membangun kemitraan dengan parapihak swasta dan CSO yaitu adanya program TAPE dan TAKE (Transfer Anggaran Provinsi/Kabupaten berbasis ekologi) yang secara khusus bertujuan untuk mengatasi dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim.
Untuk mengembangkan usaha yang dirintis oleh LPHD dan KUPS dapat dilakukan dengan cara membangun kemitraan usaha, misalnya bermitra dengan Bumdes di tingkat desa, pihak swasta, BUMD, BUMN dan lembaga bisnis lainnya. Untuk meyakinkan para mita, tentunya KUPS dan LPHD mampu berinovasi baik produk maupun strategi bisnis, dibutuhkan diversifikasi usaha. (tim)