Pontianak,BCC-Pengelolaan Hutan Desa menjadi tolak ukur kesejahteraan warga yang di wilayah tempat tinggalnya masih memiliki tutupan hutan yang baik. Dalam skema Hutan Desa yang mana warga lah yang harus mengelola Hutan Desa dan hasil dari pengelolaan Hutan Desa tersebut kembali lagi ke Desa.
Imanul Huda Direktur PRCF Indonesia mengatakan, PRCF mendampingi empat Hutan Desa yang ada di Kapuas Hulu dan dari keempat Hutan Desa yang didampingi di Kapuas Hulu, tiganya sudah mendapatkan penetapan kerja dari Menteri Kehutanan.
“Tiga Hutan Desa sudah diperivikasi oleh tim dari Provinsi untuk pengusulkan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD). Sementara satu Hutan Desa, di Desa Tanjung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu hak pengelolaanya sudah ditanda tangani oleh Gubenur,” Kata Imanul Rabu 1/7/2015 Siang.
Hutan Desa yang lainnya, kata Imanul masih dalam tahap pembenahan dukumen, agar Hutan Desa yang lain disetujui hak pengelolaan oleh Gubenur Kalimantan Barat.
Untuk mendapatkan hak kelola Hutan Desa, masyarakat harus mengajukan Hutan Desa kepada pihak pemerintah yang menangani tentang Hutan Desa. bahwa memang hutan yang ada di desa tersebut memiliki potensi yang bisa dikelola oleh masyarakat.
“Sebenarnya bukan di kita yang mengajukan Hutan Desa, tapi yang mengajukan adalah masyarakat. Ketika mereka paham bahwa mereka punya hak mengelola hutan maka semangatnya tinggi,” kata Imanul.
Walaupun hak pengelolaan sudah didapat oleh masyarakat Desa. PRCF akan terus mendampingi masyarakat. Sampai benar-benar masyarakat mendapat hasil dari Hutan Desa.
“Indikatornya bangaimana mengelola hutan secara lestari dan bisa mendapatkan manfaat secara berkelanjutan dari pengelolaan hutan itu,” kata Imanul.
Pengembangan yang dikaukan di Hutan Desa kata Imanul tergantung dari potesi yang ada di Desa tersebut.
“Ada dari jasa lingkungan, misalnya air yang mereka kelola menjadi air kemasan, kemudian mengembangkan hasil hutan non kayu seperti karet, tengkawang dan kopi,” ujarnya. Paul
Sumber: BCC.