LPHD Bumi Lestari Desa Penepian Raya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memulai pembuatan patok batas hutan desa, Rabu (1/5/2024). Diperkirakan pada Sabtu (4/5/2024) pengerjaan itu akan rampung dan siap untuk ditancapkan di batas hutan desa.
“Kita sedang memulai pengerjaan pembuatan patok dari semen. Patok yang dipersiapkan ini untuk ditancapkan di batas hutan desa Penepian Raya. Doakan agar pengerjaan patok ini berjalan sesuai rencana,” kata Fasilitator Desa Penepian Raya, PRCF Indonesia. Muhammad Yudhy Octoarie, Rabu (1/5/2024).
Dijelaskan Yudhy-sapaan akrabnya, proyek ini melibatkan 10 orang pekerja, terdiri dari anggota tim patroli dan masyarakat desa. Pengerjaan dimulai dengan pengecoran pipa PVC 3 inci sepanjang 4,2 meter di halaman depan kantor sekretariat LPHD Bumi Lestari. Adannya kerja sama antara tim patroli dan masyaraat membuktikan kebersamaan dalam upaya melestarikan hutan desa.
“Pengecoran dilakukan di desa, bukan di lokasi hutan desa, karena tingginya air di beberapa titik pemasangan patok batas. Sebanyak 60 patok batas akan dibuat dan dipasang di titik-titik batas hutan desa,” jelas Yudhy.
Pemasangan patok batas dimulai pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, dan diprediksikan memakan waktu tiga hari. “Pembuatan patok batas hutan desa ini merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya perambahan hutan,” tambah Yudhy.
Patok batas hutan desa akan membantu masyarakat desa dan aparat terkait untuk mengetahui batas-batas wilayah hutan desa dengan jelas. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir konflik terkait kepemilikan lahan dan menjaga kelestarian hutan desa.
Tentang LPHD Bumi Lestari
LPHD Bumi Lestari adalah lembaga pengelola hutan desa di Desa Penepian Raya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. LPHD ini dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan Desa. LPHD Bumi Lestari memiliki tugas untuk mengelola hutan desa secara lestari dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat desa.
Untuk saat ini, lembaga inilah yang bertanggung jawab secara formal mengelola hutan desa. Aksi mereka tentu sepengetahuan dari Pemerintah Desa Penepian Raya. Semua yang dilakukan dalam pengelolaan hutan desa dilaporkan secara berkala mulai dari pemerintah desa, sampai ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat. Upaya mereka ini tidak lepas dari pendampingan yang dilakukan oleh PRCF Indonesia. (ros)