Doni Latuparisa

Oleh Doni Latuparisa, Koordinator PRCF Indonesia – Program Sumatera

Yayasan PRCF Indonesia telah berkomitmen selama lebih dari 25 tahun untuk mendampingi masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan. Komitmen ini dimulai di Pulau Kalimantan yang dikenal dengan paru-paru dunia dengan total luas kawasan hutan lebih dair 40 Juta Hektar. Seperti halnya Kalimantan, Pulau Sumatera juga memiliki kekayaan alam yang luar biasa termasuk kawasan hutan yang menjadi habitat beragam flora dan fauna langka. Terdapat beberapa mamalia besar endemik Sumatera di antaranya Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Badak Sumatera, dan Orangutan Sumatera. Selain itu, terdapat lebih dari 300 jenis burung dan tumbuhan yang terdapat di Sumatera dan sebagian merupakan spesies endemik.

Keanekaragaman hayati yang terdapat di Sumatera memanggil Yayasan PRCF Indonesia untuk terlibat dalam upaya perlindungan dan pelestarian flora dan fauna yang ada. Yayasan PRCF Indonesia memulai melebarkan sayapnya di dua lansekap penting di Sumatera Utara yaitu Ekosistem Hutan Bukit Hadabuan dan Ekosistem Hutan Batang Toru. Kedua lansekap ini merupakan rumah bagi flora fauna dilindungi seperti Siamang, Owa, Tapir, Macan Dahan, beberapa jenis Rangkong, dan sebagian merupakan spesies endemik seperti Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatera. Peran penting dua ekosistem ini sebagai habitat alami flora fanua harus dijaga dengan baik untuk keberlanjutan dan memperlama kepunahan.

Tulisan ini akan membahas langkah-langkah yang diambil untuk melindungi flora dan fauna di wilayah ini.

Direktur PRCF Indonesia, Imanul Huda, telah memfasilitasi penyusunan rencana pengelolaan hutan selama 35 tahun bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di empat desa di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara. Program perhutanan sosial dipilih sebagai anak tangga untuk mencapai misi perlindungan dan pelestarian flora fauna yang tersisa. Program perhutanan sosial sendiri merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Program yang dicanangkan pada 8 tahun lalu ini menjadi peluang bagi masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan untuk mengajukan hak mengelola hutan secara lestari kepada pemerintah. Motto program ini adalah “Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari”.

Sesuai dengan mottonya, program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan pengelolaan hutan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program perhutanan sosial membuka kesempatan bagi masyarakat secara mandiri dalam mempertahankan dan melindungi keanekaragaman hayati di dalam hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merubah fungsi dan bentang alam dengan mengembangkan usaha hasil hutan bukan kayu.

PRCF Indonesia memfasilitasi masyarakat mulai dari proses usulan, memperkuat kelompok perhutanan sosial, dan memperkuat kesadaran masyarakat tentang perlindungan flora fauna serta habitat mereka. Membangun gerakan peyadartahuan di sekolah-sekolah, lembaga masyarakat, pemuda, dan anak-anak melalui edukasi dan pelatihan. Pendekatan ini juga berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat tentang konflik manusia dengan satwa, dan upaya mitigasi. Program ini juga ingin mencapai tujuan di mana masyarakat dapat hidup harmonis dengan alam dan satwa.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat memastikan perlindungan satwa dan keberlanjutan hutan di Sumatera Utara. Perlindungan satwa dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan adalah tanggung jawab kita bersama. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh PRCF Indonesia dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi di seluruh Sumatera Utara.*

Leave A Comment