Madu DeNALA

Kabupaten Kapuas Hulu terkenal dengan madu hutannya. Salah satu desa penghasil madu terbesar dari Bumi Uncak Kapuas itu, Desa Nanga Lauk. Madu yang dihasilkan dari desa ini dinamakan madu Denala, singkatan dari Desa Nanga Lauk.

Madu Denala dihasilkan oleh lebah hutan jenis Apis Dorsata yang hidup di kawasan hutan desa Nanga Lauk, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Madu ini dihasilkan dari nektar bunga di hutan alami yang menjadi habitat alami lebah hutan.

Desa Nanga Lauk memang merupakan salah satu wilayah produksi madu hutan yang cukup dikenal di Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini disebabkan oleh ketersediaan kawasan hutan alami yang melimpah di wilayah desa tersebut, sehingga menjadi habitat utama lebah hutan jenis Apis Dorsata yang memproduksi madu.

Kawasan danau yang berada di Desa Nanga Lauk menjadi salah satu habitat alami bagi lebah hutan jenis Apis Dorsata. Lebah ini memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya sebagai bahan dasar dalam menghasilkan madu berkualitas tinggi. Pohon putat dan tahun merupakan dua jenis tumbuhan yang banyak tumbuh di hutan. Ini menjadi sumber pakan untuk lebah hutan di kawasan danau di Desa Nanga Lauk. Pohon putat dan tahun memiliki bunga-bunga yang menghasilkan nektar berkualitas tinggi dan tentunya sangat baik untuk dijadikan sumber bahan dasar produksi madu hutan berkualitas tinggi.

Desa Nanga Lauk sudah sejak lama mengelola dan memanfaatkan madu hutan sebagai salah satu hasil hutan bukan kayu. Proses pengelolaan madu hutan masih dilakukan secara sederhana berlandaskan pada kebiasaan dan budaya setempat. Pengelolaan madu hutan menjadi penting dilakukan karena secara ekonomi sangat menguntungkan. Selain itu, masyarakat menganggap madu hutan merupakan warisan dari para leluhur yang harus dipertahankan keberadaannya. Masyarakat menyadari bahwa mereka sangat bergantung sepenuhnya terhadap hasil hutan sehingga pengelolaan madu hutan merupakan sesuatu yang mutlak bagi mereka.

Pembuatan sarang secara tradisional dinamakan tikung. Tikung yakni memberi tempat bagi lebah untuk bersarang agar menghasilkan madu. Dapat pula dikatakan membuat mikro habitat untuk koloni lebah madu alam. Penggunaan tikung dimanfaatkan pada Kawasan Danau yang merupakan kawasan hutan desa.

Pembuatan kayu tikung berdasarkan dari jenis kayu medang. Tikung adalah tempat hinggap dan sarang lebah madu alam (Apis dorsata) yang dibuat dari kayu berbentuk papan dan ditempatkan sedemikian rupa pada pohon-pohon penghasil pakan lebah madu alam seperti pohon putat dan pohon tahun.

Cara Pembuatan Tikung

Pembuatan sarang lebah madu alam (tikung) dilakukan penduduk Desa Nanga Lauk dari pengalaman yang diwariskan turun temurun. Tahap awal pembuatan tikung melakukan pemilihan kayu pohon medang berkualitas bagus. Dipilih yang bagus agar dapat meningkatkan jumlah produksi madu.

Setelah tikung dibuat, pemasangan dilakukan pada jenis pohon Putat dan Tahun yang berada di lokasi danau yang merupakan kawasan hutan desa. Pemasangan tikung harus melihat kondisi pohon. Apabila pohon tersebut rindang dan percabangan yang banyak dapat dipasang 2 – 3 tikung dengan jarak pasang antar tikung 2 – 3 meter. Sedangkan jika pohon tersebut tidak rindang dan ukuran pohon yang kecil hanya bisa dipasang satu tikung. Pemasangan tikung harus di tengah rindangnya pohon. Tidak boleh dipasang pada tajuk pohon yang terbuka. Hal itu dikarenakan banyak faktor yang mengganggu atau merusak tikung yang sudah dipasang seperti angin dan hewan seperti beruang dan elang.

 

Penentuan waktu dalam pemasangan tikung tidak ditentukan, petani madu hutan alam melakukan pemasangan saat siang hari serta dilakukan pembersihan terhadap pohon dan akses menuju ke pohon.

Dalam pemasangan tikung, tidak boleh sembarangan. Setiap anggota petani memiliki wilayah tertentu di lingkungan danau. Wilayah itu sudah  diwariskan dari anggota keluarga petani (periau) sebelumnya dan telah disepakati bersama. Dalam satu wilayah danau tertentu yang telah dimiliki satu anggota petani tidak boleh lagi bagi anggota petani lain untuk memasang tikung di areal tersebut. Bila petani (periau) lain melakukan pemasangan tikung di areal tersebut haruslah mendapatkan izin dari petani yang memiliki area di kawasan suak tersebut. (bersambung)

Leave A Comment