Patroli hutan

Istilah perhutanan sosial masih sedikit asing di telinga kebanyakan orang. Wajar sih, karena program ini belum gencar dilakukan pemerintah. Perhutanan Sosial mulai didengungkan sejak tahun 1999. Saat itu keadaan Indonesia yang masih gamang pasca reformasi. Pada tahun 2007 program Perhutanan Sosial ini mulai dilaksanakan, namun selama lebih kurang tujuh tahun hingga tahun 2014, program ini berjalan tersendat.

Tahun 2017, barulah gebrakan untuk mewujudkan Perhutanan Sosial dimulai. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat selama periode 2007-2014, hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 hektare. Untuk itu setelah periode tersebut dilakukan percepatan-percepatan, dan selama kurang lebih tiga tahun masa Kabinet Kerja, telah tercatat seluas 604.373,26 hektare kawasan hutan, legal membuka akses untuk dikelola oleh masyarakat.

Dari data itu, jumlah luasan hutan yang dikelola masyarakat semakin ditingkatkan. Sampai dengan 1 Oktober 2022, realisasi capaian Perhutanan Sosial mencapai 5.087.754 hektare. Data ini berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) KLHK. Jumlah ini dipastikan akan meningkat terus. Sebab, banyak desa mengajukan izin pengelolaan hutan desa dan hutan adat.

Melihat data tersebut, memperlihatkan pemerintah semakin kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat perhutanan sosial ini. Pihak ketiga seperti NGO juga bersemangat untuk mendampingi desa dalam pengelolaan hutan desa. Seperti contoh, PRCF Indonesia dari tahun 2019 sudah melakukan pendampingan desa yang memiliki hutan desa. Dimulai dari Desa Nanga Lauk, lalu bertambah dengan masuknya Desa Nanga Betung, Nanga Jemah, Sri Wangi, Tanjung, dan Penepian Raya. Semua berada di Kapuas Hulu. Jumlah desa dampingan ini akan terus bertambah, seiring semakin tingginya kepercayaan desa dengan PRCF Indonesia serta lembaga donor.

Apa Sebenarnya Perhutanan Sosial?

Program ini menjadi fokus utama dari KLHK untuk lebih menyejahterakan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Adanya program perhutanan sosial dilatarbelakangi oleh dua agenda besar, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif.

Untuk mencapai dua target tersebut, pemerintah melalui KLHK membuat suatu program agar kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan melalui program perhutanan sosial. Dengan adanya program ini, diharapkan pembangunan pemerintah tidak hanya tertuju pada kawasan perkotaan. Melainkan juga mengarah ke masyarakat yang tinggal di pinggiran atau sekitar hutan.

Pengertian Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat. Masyarakat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Program ini adalah legal dan membuat masyarakat dapat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi. Perhutanan sosial menepis anggapan masyarakat mengenai sulitnya memanfaatkan kawasan hutan di sekitar mereka. Tujuan dari porgram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengen berpegang pada aspek kelestarian hutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83 tahun 2016, program perhutanan sosial memiliki tujuan memberi pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adaat. Selain itu, program dari pemerintah ini juga bertujuan sebagai solusi atas permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung gugat. (ros)