Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar sosialisasi dua program di awal tahun 2024. Dua program itu yakni Sistem Registri Nasional (SRN PPI) dan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI). Sosialisasi ini digelar secara online, 16 Januari 2023.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Laksmi Dhewanthi M A IPU jadi pembicara dalam sosialisasi itu. Ikut menjadi pembicara Direktur Inventarisasi GRK dan MPV Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Hari Wibowo. Sementara Rustiawan Anis menyampaikan materi tentang Persyaratan Skema SPEI dan Proses Validasi dan Verifikasi (SK MenLHK No.1131 Tahun 2023).
Secara garis besar SPEI adalah sebuah skema sertifikasi yang diselenggarakan oleh KLHK untuk mengukur, melaporkan, dan memverifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
SPEI bertujuan untuk mendorong pelaku usaha untuk melakukan aksi mitigasi perubahan iklim, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aksi mitigasi perubahan iklim, serta menciptakan pasar karbon di Indonesia. SPEI memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk dapat memperoleh sertifikat, yaitu:
– Memiliki Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM)
– Berlokasi di Indonesia
– Melakukan pengurangan emisi GRK yang dapat diverifikasi
Dalam sosialisasi tersebut, tiga hal tersebut dijelaskan secara detail. Dengan harapan semua peserta sosialisasi bisa memahami dan mengaplikasikannya.
Pengukuran Pelaporan Verifikasi
SPEI terdiri dari dua tahap, yakni 1. Pengukuran dan Pelaporan; 2. Verifikasi. Pada tahap pengukuran dan pelaporan, pelaku usaha melakukan pengukuran dan pelaporan emisi GRK yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatannya. Pada tahap verifikasi, Lembaga Verifikasi independen melakukan verifikasi terhadap hasil pengukuran dan pelaporan emisi GRK tersebut.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa pengurangan emisi GRK yang dilakukan oleh pelaku usaha memenuhi kriteria SPEI, maka pelaku usaha akan memperoleh sertifikat SPEI. Sertifikat SPEI dapat diperjualbelikan di pasar karbon.
Pasar karbon adalah sebuah mekanisme yang memungkinkan pelaku usaha yang memiliki kelebihan emisi GRK untuk menjual kelebihan tersebut kepada pelaku usaha yang membutuhkan. Dengan adanya pasar karbon, pelaku usaha yang melakukan aksi mitigasi perubahan iklim dapat memperoleh keuntungan ekonomi.
SPEI merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia. Dengan adanya SPEI, pelaku usaha dapat didorong untuk melakukan aksi mitigasi perubahan iklim secara sukarela. Selain itu, SPEI juga dapat membantu Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi GRK sebesar 29% pada tahun 2030.
Berikut adalah beberapa manfaat dari SPEI:
– Mendorong pelaku usaha untuk melakukan aksi mitigasi perubahan iklim secara sukarela
– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aksi mitigasi perubahan iklim
– Menciptakan pasar karbon di Indonesia
– Membantu Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi GRK (ros)