Nun di ujung negeri. Di Danau Sentarum Kapuas Hulu. Ada desa yang jauh dari keramaian kota. Masyarakatnya hidup mengandalkan hasil alam. Desa Nanga Lauk namanya. Berada di Kecamatan Ambaloh Hilir. Di desa ini ada yayasan yang berjuang memberdayakan masyarakat. Namanya, Yayasan Pelestari Ragam Hayati dan Cipta Fondasi. Namun lebih dikenal dengan PRCF singkatan dari People Resources and Conservation Foundation. PRCF begitu biasa dipanggil.
Didirikan pada tahun 1995, PRCF adalah non-pemerintah, non-keanggotaan, organisasi non-profit. Didirikan di Amerika Serikat di bawah Pasal 501 (c) (3) dari US Internal Revenue Code. Tujuan PRCF, memperkuat partisipasi lokal dalam konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem fungsi. Caranya melalui langkah-langkah perlindungan dan pemanfaatan secara bijak sumber daya alam, dan pengembangan sosial ekonomi dan revitalisasi budaya masyarakat yang terkena dampak.
Sejak awal, PRCF telah berkembang dan sekarang beroperasi di beberapa negara di Asia Tenggara, sebagai federasi Program Negara semi-otonom. Anggota PRCF Federasi mengawasi proyek-proyek prioritas kecil dan tinggi. Akhirnya menjadi organisasi non-pemerintah independen yang terdaftar secara nasional, seperti Yayasan PRCF Indonesia.
PRCF-Indonesia telah terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum Republik Indonesia, 20 Oktober 2000. Notarisnya Eddy Dwi Pribadi SH. Nomor aktenya nomor 93, Sabtu, 20 Oktober 2000. Nomor Registrasi Pendaftaran di Kantor pengadilan Negeri Pontianak; 08/YYPend./2001, Rabu, 31 Januari 2001 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1.858.891.3.701. \
Dalam upaya mendorong profesionalisme pengelolaan organisasi, pada 22 November 2002 melalui notaris Eddy Dwi Pribadi dengan nomor surat akte 55 Tahun 2002, bentuk organisasi PRCF-Indonesia berubah menjadi Yayasan PRCF-Indonesia.
Berdasarkan hasi musyawarah Badan Pengurus, pada 14 Mei 2018 telah menetapkan perubahan nama dan pembentukan lembaga bernama Yayasan Pelestari Ragamhayati dan Cipta Fondasi Indonesia. Lembaga ini berkedudukan di Pontianak. Ini sesuai Akta Notaris Nomor 281, tanggal 24 Agustus 2018. Dibuat oleh Notaris Budi Perasetiyono SH berkedudukan di Kota Pontianak. Kemudian, disahkan sebagai badan hukum yayasan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011900.AH.O1.04 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pelestari Ragamhayati Dan Cipta Fondasi Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 86.149.127.2-701.000.
PRCF-Indonesia lahir dari upaya untuk mempertegas eksistensi dari sebagian orang. Tentunya orang yang memiliki kepedulian dan ingin berperan aktif dalam. PRCF hadir untuk mencari solusi dan berkontribusi dengan beberapa alternatif terhadap upaya konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan. Kemudian, melakukan proses peningkatan kesadaran kritis dan mempromosikan kepedulian masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Selain itu, PRCF hadir untuk menggali dan menghidupkan kembali kearifan lokal dalam upaya memperkuat identitas budaya masyarakat. Terakhir, mendorong terlaksananya proses pemberdayaan dan pengembangan sosial ekonomi masyarakat secara mandiri.
Visi dan Tujuan PRCF Indonesia
Visi dari PRCF Indonesia adalah mewujudkan konservasi keanekargaman hayati yang mendukung fungsi ekosistem dan menyediakan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, mempromosikan kemandirian masyarakat setempat melalui peningkatan sosial ekonomi dengan tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Sedangkan tujuan umumnya, untuk memperkuat partisipasi lokal dalam konservasi keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem, melalui upaya perlindungan dan pemanfaatan secara bijaksana terhadap sumber daya alam, dan pengembangan sosial ekonomi serta revitalisasi budaya yang berdampak kepada masyarakat.
Yayasan secara bersama mendorong partisipasi masyarakat setempat dalam menentukan keberhasilan program konservasi alam dan pengembangan masyarakat. Masyarakat setempat ditekankan untuk dapat berpartisipasi terhadap semua aspek proyek PRCF Indonesia; termasuk survei-survei, perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi.
Tekanan partisipasi PRCF Indonesia mengkombinasikan antara pengalaman jangka panjang para personel yang terlibat. Harapannya, dapat mengembangkan dan mengimplementasikan strategi pengelolaan lokasi secara khusus dan inovatif yang melibatkan, memberdayakan, dan memberikan keuntungan kepada parapihak setempat pada satu sisi, dan mempromosikan konservasi sumber daya biologi pada sisi lain.
Ruang lingkup kegiatan PRCF Indonesia terdiri melakukan penelitian yang mendukung konservasi terhadap spesies dari ancaman global dan karena kurangnya pengetahuan mengenai spesies. Kemudian, mningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam dan habitat-habitat kritis. Pengelolaan konservasi berbasis masyarakat yang mendukung pengembangan mata pencaharian setempat dan kelembagaan. Mitigasi ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan matapencaharian setempat akibat perubahan iklim dan aplikasi pembayaran jasa lingkungan dan kemitraan pendanaan perusahaan.
Selanjutnya, meningkatkan kesadaran lingkungan di antara pemanfaat sumber daya alam melalui advokasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Terakhir, mndorong kemandirian masyarakat dan revitalisasi seni budaya leluhur dan identitas etnis.
Dengan visi dan misinya itu, PRCF diterima dengan baik di Nanga Lauk. Dari pertama sampai saat ini, program PRCF masih berlangsung. (ros)