MoU atau Memorandum of Understanding antara Yayasan PRCF Indonesia dengan lima LPHD mulai ditandatangani 18 Januari 2022 ini. MoU tersebut terkait dengan program Rimbak Pakai Kemuka Ari atau Hutan untuk Masa Depan melalui skema imbal jasa ekosistem.
“Sebuah penantian panjang sebagian masyarakat di Kapuas Hulu khususnya di lima desa yang memiliki Hak Pengelolaa Hutan Desa untuk bisa mengelola Hutan Desanya sendiri. Mereka akan mengelola hutan desanya dalam jangka panjang secara lestari dan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Penantian itu segera tiba dengan adanya MoU antara PRCF dengan lima LPHD,” kata Direktur Eksekutif Yayasan PRCF Indonesia, Imanul Huda S Hut M Hut di kantornya, Senin (17/1/2022).
Lima desa yang dimaksud Imanul adalah desa yang sudah memiliki Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), yakni Desa Penepian Raya, Nanga Betung, Sri Wangi, Nanga Jemah dan Tanjung. Kelima desa itu masuk dalam Kabupaten Kapuas Hulu. Punya LPHD tandanya desa itu pasti memiliki hak pengelolaan hutan desa.
Desa Penepian Raya Kecamatan Jongkong menjadi desa pertama yang dijadwalkan menandatangani MoU dengan PRCF Indonesia, 18 Januari 2022. Nama LPHD adalah Bumi Lestari. Pada 19 Januari dijadwalkan teken MoU antara LPHD Pundjung Batara Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung dan LPHD Batang Tau Desa Sri Wangi Kecamatan Boyan Tanjung dengan PRCF.
Kemudian, 20 Januari dijadwalkan teken MoU antara LPHD Nyuai Peningun Desa Nanga Jemah Kecamatan Boyan Tanjung dan LPHD Bukit Belang Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan PRCF. Apabila kelima desa tersebut sudah teken MoU, berikutnya dilakukan hal serupa antara PRCF dengan Lestari Capital PTE LTD.
Terima Kasih
Jadwal MoU sudah disepakati kedua belah pihak. Artinya sudah terbangun kepercayaan kedua belah pihak. PRCF siap mendampingi lima LPHD tersebut sampai akhirnya nanti bisa mandiri. Semua LPHD merasakan ada kemajuan berarti semenjak didampingi oleh PRCF. Hutan desa yang menjadi “harta karun” mereka sekarang bisa dikelola oleh mereka sendiri yang tentunya untuk kesejahteraan.
“Banyak masyarakat mengucapkan terima kasih atas dukungan dari para pihak dalam membiayai pelaksanaan kewajiban pengelolaan hutan desa yang telah diberikan haknya kepada masyarakat,” tambah Imanul. (ros)