MoU atau Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) terakhir dengan LPHD Bukit Belang Desa Tanjung Kecamatan Mentebah Kapuas Hulu sudah ditandatangani, Sabtu (22/1/2022) di Kantor Desa Tanjung. Dari PRCF Indonesia yang menandatanganinya Direktur Eksekutif, Imanul Huda S Hut M Hut.
“Tuntas sudah penandatanganan MoU dengan lima LPHD. Dimulai dari LPHD Bumi Lestari Desa Penepian Raya, LPHD Pundjung Batara Desa Nanga Betung, LPHD Batang Tau Desa Sri Wangi, LPHD Nyuai Peningun Desa Nanga Jemah, dan terakhir LPHD Bukit Belang Desa Tanjung,” papar Imanul saat berada di Hulu Gurung Kapuas Hulu, Senin (24/1/2022).
LPHD Bukit Belang Desa Tanjung menjadi yang terakhir menandatangani MoU terkait program Rimbak Pakai Kemuka Ari atau Hutan untuk Masa Depan melalui skema imbal jasa ekosistem. Dengan demikian, antara PRCF dan lima LPHD sudah bersepakat untuk bersama-sama mengelola hutan desa. Adanya MoU tersebut juga sebagai ikatan komitmen untuk konsisten menuangkan apa yang telah disepakati.
Alumni Fakultas Kehutanan Untan Pontianak ini senang, rencana untuk melakukan MoU dengan lima LPHD bisa terealisasi. Langkah berikutnya melakukan Nota Kesepahan dengan pihak donor, Lestari Capital. “Semoga rencana ini berjalan lancar juga,” harap Imanul.
Sebelum MoU tersebut ditandatangani, PRCF sudah melakukan pendampingan di Desa Nanga Jemah, Nanga Betung, Sri Wangi, dan Tanjung. Pendampingan dalam implementasi program TFCA Kalimantan Siklus 5. Proses pendampingan dimulai awal tahun 2021 lalu sampai sekarang.
Maksud dan Tujuan
Maksud MoU antara LPHD Bukit Belang dengan PRCF untuk menjelaskan kesepahaman bahwa diperlukan optimalisasi pengelolaan potensi sumber daya alam, perekonomian daerah dan masyarakat. Semua dalam rangka mengelola Hutan Desa Bukit Belang di Desa Tanjung.
Sementara tujuan Nota Kesepahaman sebagai pedoman bagi kedua belah pihak untuk mengembangkan program pengelolaan hutan desa “Rimbak Pakai Kemuka Ari atau Hutan untuk Masa Depan” di lokasi Hak Pengelolaan Hutan Desa Bukit Bclang. Kemudian, untuk merumuskan, menyepakati, dan melaksanakan Kesepakatan Kerjasama yang saling menguntungka dengan tetap memperhatikan aspek konservasi dan kelestarian hutan sehingga memberikan dampak kelestarian hutan dan ekonomis.