Musyawarah mufakat masih menjadi cara terbaik untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Dengan cara ini bisa didapatkan penyelesaian yang beradab dan menjunjung tinggi kebersamaan. Hal ini juga diterapkan di Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hilir Kapuas Hulu.
“Kita merasa salut dengan masyarakat Nanga Lauk, dalam menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Artinya, ketika ada persoalan mereka musyawarah dulu untuk mendapatkan kata mufakat. Tradisi seperti ini tetap harus dibudayakan,” kata Manager Program PRCF Indonesia, Rio Afiat saat menghadiri musyawarah warga Desa Nanga Lauk, Rabu (15/9/2021).
Dijelaskan pria kelahiran Jawai Sambas ini, baru-baru ini memang ada sedikit masalah yang mengundang perhatian warga. Masalah terus tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mesti ada solusi atau jalan keluar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Ketika ada persoalan, Kepala Desa mengajak semua pihak untuk duduk bermusyawarah. Artinya, masyarakat Desa Nanga Lauk bisa menyelesaikan masalahnya sendiri, tanpa harus dicampuri pihak lain. Kemudian, masalah itu selesai dengan menandatangani Berita Acara,” ungkap Alumni Untan Pontianak ini.
Rio teringat dengan pepatah Melayu, seperti menarik rambut dari dalam tepung. Maksudnya, bagaimana menyelesaikan masalah secara baik-baik tanpa menimbulkan masalah baru. Masalah sudah dapat jalan keluarnya, sekarang tinggal menjalankan apa yang sudah dimufakatkan.
“Kita berharap, setelah masalah ini selesai, tidak ada masalah lain muncul. Memang, masalah itu selalu muncul. Namun, yang terpenting adalah menyelesaikan masalah itu. Bukan, lari dari masalah,” ujar Rio.
Warisan Leluhur
Musyawarah dan mufakat merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia. Warisan ini tertuang dalam dasar negara, sila keempat Pancasila. Musyawarah untuk mufakat pada dasarnya salah satu ciri khas dari bangsa Indonesia. Dengan musyawarah mufakat bisa membentuk rakyat yang harmonis, memperkuat kekelurgaan, dan semangat kebersamaan.
Musyawarah untuk mufakat adalah pembahasan bersama dengan maksud mengambil Keputusan atas suatu masalah. Dalam pelaksanaan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan usul atau saran. Setiap peserta musyawarah hendaknya lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. (ros)