Pohon besar masih ditemukan di hutan desa Nanga Lauk

Nanga Lauk semakin luas dikenal. Sebagai bukti, dalam laporan utama Majalah Forest Digest ada menyinggung Desa Nanga Lauk yang menjadi area konservasi hutan yang dikawal PRCF Indonesia. Laporan utama tersebut ditulis oleh Asep Sugih Suntana. Tulisan itu dipublish di website Forest Digest dan akun facebook Suntana Asep.

Tulisan Asep Sugih Suntana itu berjudul “Dari Pohon Turun ke Karbon”. Berikut tulisan beliau dikutif dari website dari forest digest.

Beberapa skema perhutanan sosial terbukti mengurangi emisi karena hutannya mampu menyerap emisi gas rumah kaca secara signifikan. Belum masif dikembangkan dalam perdagangan karbon.

Perdagangan karbon merupakan elemen yang menyempurnakan siklus penting pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Dengan perdagangan karbon semua manfaat bernilai ekonomi maupun non-ekonomi dari hutan yang dikelola masyarakat tercapai sudah.

Di kawasan Asia, dengan skema Plan Vivo, beberapa komunitas telah bergabung dengan skema  ini, seperti Khasi Hills Community REDD+ Project di India, Hiniduma Bio-Link project di Sri Langka, Pastures Conservation, Climate Action di Mongolia, Bujang Raba, Durian Rambun, Nanga Lauk, dan Punan Long Adiu di Indonesia.

Dalam Konferensi Perubahan Iklim ke-22 di Maroko, November 2016, Bambang Supriyanto—kini Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan—mengatakan betapa penting dan signifikannya peran komunitas dalam mengelola hutan serta mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pasar karbon terbentuk ketika pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mengurangi emisi gas rumah kaca tidak bisa melakukannya sendiri, sehingga “menyuruh” pihak lain untuk melakukan tugas tersebut atas namanya. Dengan adanya pihak yang membutuhkan penurunan emisi dan pihak yang bisa menyuplai penurunan emisi yang dibutuhkan tersebut, terbentuklah pasar karbon.

Jumlah negara yang akan menggunakan mekanisme  pasar karbon diperkirakan bertambah di tahun-tahun mendatang mengingat mekanisme pasar terbukti paling murah dibandingkan jenis pembiayaan mitigasi konvensional. Meskipun ada kritik pasar tidak memenuhi asas keadilan. Negara atau perusahaan boleh mengeluarkan emisi semaunya asal bisa membeli karbon di tempat lain.

Menurut buku Partnership for Market Readiness Indonesia (2018), dalam pasar karbon yang diperdagangkan sesungguhnya adalah hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara-ton-CO2 (ton CO2 ekuivalen). Hak di sini berupa hak untuk melepaskan gas rumah kaca ataupun hak atas penurunan emisi gas rumah kaca. Jenis gas rumah kaca yang diperdagangkan dalam pasar karbon mengacu Protokol Kyoto, meliputi karbon dioksida (CO2 ), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorocarbons (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6).

Persetujuan Paris, yang merupakan persetujuan dalam  mengawal reduksi emisi karbon dioksida  dan akan efektif berlaku di tahun 2020, menyatakan bahwa setiap negara wajib menurunkan emisi di dunia dengan kontribusi sukarela tapi mengikat. Sukarela adalah angka komitmennya, sedangkan mengikat karena setiap proposal komitmen dianggap sebagai dokumen resmi negara yang kemudian harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan terukur.

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris tersebut melalui Undang-Undang Nomor 16/2016 dan menyampaikan proposalnya dalam bentuk Nationally Determined Contribution pada saat perundingan perubahan iklim di Marocco pada tahun 2016. Target Indonesia mengurangi emisi di tahun 2030 sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% apabila ada bantuan asing. Komitmen Indonesia tersebut terbilang ambisius karena negara masih membutuhkan banyak pengembangan energi, industri, dan infrastruktur. Pembangunan ketiga hal tersebut akan mengeluarkan emisi karbon yang tidak sedikit.

Lalu bagaimana menarik manfaat dari komitmen ini bagi pelaku PHBM? Sebuah organisasi   nonprofit di Edinburgh, Skotlandia, telah mengembangkan sebuah sistem dan membuat persyaratan untuk para petani kecil dan masyarakat yang ingin mengelola lahan mereka lebih berkelanjutan dan memperoleh manfaat dari berbagai komitmen di atas.

Organisasi ini telah mengembangkan Standar Plan Vivo yang merupakan kerangka kerja untuk imbal jasa ekosistem (Payment for Ecosystem Services/PES) untuk petani hutan dan perdesaan, yang menggantung hidupnya pada hutan. Menurut skema ini, intervensi proyek perlu memberikan manfaat langsung bagi para petani pemilik lahan kecil dan kelompok masyarakat.

Proyek perlu menciptakan jasa iklim melalui intervensi yang memberikan manfaat kepada mata pencarian dan ekosistem lokal, serta melibatkan pemangku kepentingan. Para petani pemilik lahan kecil dan kelompok masyarakat perlu berpartisipasi penuh dalam perancangan proyek dan terlibat di dalam mengembangkan rencana kelola yang mendukung kebutuhan mata pencariannya.

Selain itu, perlu disiapkan dengan baik kualifikasi dan monitoring yang kredibel dan bersifat konservasi terhadap jasa iklim. Pengelolaan risiko di dalam proyek perlu efektif melalui perancangan dan pelaksanaan proyek. Terakhir, insentif perlu dibangun dengan berbasis kinerja dan alih bagi manfaat secara merata melalui mekanisme imbal jasa lingkungan yang transparan, serta perancangan terpadu terhadap kegiatan-kegiatan proyek untuk memastikan manfaat-manfaat bagi mata pencaharian dan ekosistem hutannya.

Setelah melalui proses penilaian, sertifikat akan diterbitkan setelah program dipersiapkan, kemudian menjalani siklus percontohan, dan divalidasi oleh penelaah independen. Sertifikat terbit setelah laporan tahunan, di mana program-programnya menunjukkan alokasi dana kepada masyarakat dengan Plan Vivo yang terdaftar, dan ada pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatannya.

Kegiatan yang memenuhi syarat adalah kegiatan agroforestri, reboisasi, pemulihan hutan, dan penghindaran penggundulan hutan yang dilakukan dengan berbagai kegiatan berbasis masyarakat. Kegiatan-kegiatan ini dilaksanakan oleh petani pemilik lahan kecil dan kelompok masyarakat di lahan mereka sendiri, atau lahan di mana mereka memiliki hak dan tanggung jawab pakai jangka panjang.

Kegiatan-kegiatan tambahan, seperti pengembangan kompor hemat bahan bakar, produksi arang berkelanjutan, dan pengembangan badan usaha mikro dapat dimasukkan dalam rencana-rencana pengelolaan masyarakat tempatan. Dalam skema ini, pembayaran untuk jasa ekosistem bisa membantu mempertahankan tindakan yang telah dilakukan oleh masyarakat.

Mereka yang Bergabung

– The Bujang Raba Community PES Project berlokasi di Kabupaten Bungo, Jambi, merupakan proyek yang melibatkan sekitar 934 kepala keluarga atau 3.652 penduduk yang mengelola sekitar 5.339 hektare hutan. Jumlah emisi karbon yang dihemat sebesar 151.640 ton setara CO2 pada 2016-2017. Proyek yang didampingi KKI WARSI ini mampu mengurangi emisi karbon sebanyak 37.910 ton per tahun dari rerata yang dikumpulkan selama 10 tahun. Sampai sejauh ini The Bujang Raba Community PES project telah memperoleh manfaat ekonomi dari perdagangan karbon ini. Menurut Rudi Syaf, Direktur Eksekutif WARSI, sejumlah enam ribu ton telah dibeli perusahaan dari Swedia untuk carbon stock pada tahun 2015.

– Community Forests for Climate, People, Wildlife di hutan desa Durian Rambun, Jambi. Proyek yang didampingi Fauna and Flora International ini mengajukan permohonan bagi Hutan Desa Riao Kemunyang seluas 2.516 hutan konservasi dan 1.100 hektare hutan rehabilitasi selama 30 tahun yang diharapkan menghasilkan 770.911 ton pengurangan emisi setara CO2 atau setara dengan 25.697 ton per tahun. Kawasan hutan ini dikelola oleh 78 kepala keluarga dengan 274 penduduk.

– Sustainable Forest and Biodiversity Management I Nanga Lauk Villlage, di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Program ini dikawal PRCF Indonesia. Kawasan hutan yang dikelola seluas 1.430 hektare dan dikelola oleh 195 keluarga. Sertifikat telah diperoleh untuk 1.308 ton emisi setara CO2.

– Sustainable Forest and Biodiversity Management Dayak Punan Long Adiu Customary Territory, di Malinau, Kalimantan Utara. Program dikawal Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Dayak Punan Malinau (LP3M). Total kawasan hutan 17.415 hektare yang dikelola oleh 32 keluarga.

Sumber: https://www.forestdigest.com/detail/435/dari-pohon-turun-ke-karbon?fbclid=IwAR0-2Jzid7_nO47ej5O_svoFdIE0Wp_-LcEK3mzhvQC7r5txyAihabX1XoQ