Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu menyetujui Yayasan PRCF Indonesia menjadi pendamping pengelolaan hutan desanya. Hal ini tertuang dalam Surat Persetujuan Nornor 74lPEMDES-NS/VIIV2021 tanggal 7 Agustus 2021.
“Ini sebuah amanah besar yang diberikan masyarakat Nanga Sebintang. Tentunya kita akan berusaha sebaik mungkin menjadi pendamping dalam pengelolaan hutan desa. Dengan pengalaman yang telah dimiliki, kita akan terapkan di Nanga Sebintang juga,” kata Direktur Eksekutif PRCF Indonesia, Imanul Huda, S Hut M Hut di kantornya, Selasa (10/8/2021).
Imanul memerintahkan bawahannya untuk menindaklanjuti surat persetujuan tersebut. Surat tersebut merupakan dokumen penting sebagai sebuah legitimasi bagi PRCF Indonesia dalam melakukan upaya pendampingan. “Ini baru langkah awal. Berikutnya akan banyak lagi persiapan yang mesti dilakukan agar bisa mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga,” tambahnya.
Berikut ini narasi dari Surat Persetujuan tersebut. “Dalam upaya mendukung pengelolaan hutan desa di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, Pernenntah Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis dan pimpinan lembaga masyarakat di Desa Nanga Sebintang atas nama Masyarakat Desa Nanga Sebintang dengan ini memberikan persetujuan kepada Yayasan Pelestari Ragamhayati dan Cipta Fondasi – Indonesia (Yayasan PRCF-lndonesia) untuk mewakili masyarakat dalam segala urusan terkait pencarian pendanaan, negosiasi, maupun pendampingan kegiatan pengelolaan hutan desa yang telah diberikan haknya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada masyarakat Desa Nanga Sebintang.
Persetujuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan hutan desa dan pengembangannya secara berkelanjutan sehingga memberikan dampak bagi kelestarian sumber daya alam yang dikelola dan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Desa Nanga Sebintang.
Demikian surat ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Desa Nanga Sebintang. 7 Agustus 2021.”
Ditandatangani 11 Orang
Surat Persetujuan 74lPEMDES-NS/VIIV2021 ditandatangani oleh 11 orang yang merupakan representasi dari warga Nanga Sebintang. Sebelas orang yang menandatangani itu adalah Kepala Desa Sebintang David Desel, Ketua BPD Kanisius Jarop, Tokoh Agama Theodora Uras, Kepala Dusun Saridan Ambrosius Abong, Kepala Dusun Isong Raya Martinus, Kepala Dusun Sebintang Valentinus Dalung, LPHD Nanga Sebintang Dedi Supriadi, Ketua PKK Theresia Tini, Ketua Adat Stevanus Salowe, Tenaga Pendidik Ogoan, dan Wakil Masyarakat Patrisius Guntur.