Patroli hutan untuk pertama kalinya akan dilakukan di Desa Penepian Raya Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (19/7/2022). Sebanyak 10 personel dari LPHD Bumi Lestari akan melakukan tugas perdana tersebut.
“Baru saja saya mendampingi rapat persiapan patroli hutan yang dilakukan oleh LPHD Bumi Lestari. Rapat tersebut membahas segala persiapan sekaligus mengecek kesiapan untuk patroli. Tujuannya agar patroli hutan desa bisa dilakukan persiapan sebaik mungkin,” kata Fasilitator Konservasi Hutan PRCF Indonesia, Yadi Purwanto S Hut, Senin malam (18/7/2022).
Dijelaskannya, patroli hutan desa oleh LPHD Bumi Lestari untuk pertama kali dilakukan karena baru tahun 2022 Desa Penepian Raya kerja sama dengan PRCF Indonesia. Tidak seperti Desa Nanga Lauk sudah melakukan patroli hutan sejak tahun 2019. Sementara Desa Sri Wangi, Nanga Jemah, Nanga Betung, dan Tanjung sudah melakukan patroli hutan sejak tahun 2021 lalu.
“Karena perdana, kita akan melakukan pendampingan seintensif mungkin. Seluruh aspek dari patroli hutan itu kita berikan penjelasan secara detail. Sebab, patroli hutan ini tidak untuk sekali, melainkan dilakukan secara rutin,” papar alumni Fakultas Kehutanan Untan ini.
Patroli hutan desa ini merupakan implementasi dari program Imbal Jasa Ekosistem. Program ini akan berjalan sampai 25 tahun ke depan. Salah satu program kerjanya adalah melakukan konservasi hutan dengan patroli hutan, mendata apa saja flora dan fauna di dalam hutan tersebut. Desa Penepian Raya sendiri mempunyai hak pengelolaan hutan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor. SK. 400/EKBANG/2015, tanggal 13 Februari 2015. Dalam SK itu hutan yang menjadi hak pengelolaan Desa Penepian seluas ±1.285 hektare Hutan itu berada di Kawasan Hutan Lindung (HL).
“Pada prinsipnya, LHPD Bumi Lestari menyatakan siap melakukan patroli hutan secara rutin. Untuk hari perdana, kita akan melakukan patroli satu hari. Karena hutan yang menjadi objek patroli banyak berada di rawa, patroli perdana ini akan menggunakan perahu motor,” ungkap Yadi.
Komitmen Kerja Sama
Desa Penepian Raya Kecamatan Jongkong Kapuas Hulu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan PRCF Indonesia, pada 18 Januari 2022. Penandatanganan MoU di Kantor Desa Penepian Raya disaksikan oleh seluruh perwakilan desa tersebut.
Saat teken MoU, dari pihak Desa Penepian Raya yang menandatangani MoU tersebut adalah Ketua Lembaga Pengelola Hutan (LPHD) Bumi Lestari, Junaidi. Sementara dari Yayasan PRCF Indonesia oleh Direktur Eksekutifnya, Imanul Huda S Hut M Hut.
Tujuan dari MoU tersebut untuk menjelaskan, diperlukan optimalisasi pengelolaan potensi sumber daya alam, perekonomian daerah dan masyarakat dalam rangka mengelola Hutan Desa Bumi Lestari di Desa Penepian Raya. Caranya, penguatan kelembagaan LPHD Bumi Lestari dan pengembangan mata pencaharian masyarakat.
Penepian Raya adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Desa Penepian Raya adalah hasil pemekaran dari Desa Ujung Said berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2010. (ros)