Pelatihan kewirausahaan

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dirancang menjadi lembaga bisnis. Lembaga inilah yang memproduksi dan memasarkan produk Hasil Bukan Kayu (HBK). Karena dirancang untuk bisnis, para pengelolanya perlu memahami kewirausahaan.

PRCF Indonesia menggelar Pelatihan Kewirausahaan untuk KUPS di Hotel Mercure Pontianak, 10 – 12 Mei 2023. KUPS ini merupakan lembaga yang berada di bawah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Pelatihan ini salah satu tujuannya untuk mengasah perspektif kewirausahaan bagi para pengelola KUPS.

“Mengasah jiwa kewirausahaan atau enterpreneur untuk seluruh personel yang mengelola KUPS. Ibaratnya, menanamkan jiwa dagang, bagaimana produk yang dihasilkan bisa menghasilkan laba. Laba ini nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi pengelola tapi juga masyarakat di sekitar hutan,” kata Project General Support PRCF, Suhartian Fajru di kantornya, Kamis (11/5/2023).

Hatta Siswa Mahyaya, trainer dan konsultan pengembangan usaha dalam Pelatihan Kewirausahaan KUPS

Selain mengasah jiwa kewirausahaan, pelatihan ini juga untuk meningkatkan pemahahan tentang manajemen bisnis dan keuangan dalam pengelola KUPS. Setiap pengelola KUPS harus memahami apa itu manajemen bisnis. Hal terpenting lagi manajemen keuangan. Jangan salah salah manajemen sehingga menyebabkan KUPS tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kemudian, pelatihan ini juga bertujuan untuk mendorong pengelolaan komoditas lokal secara berkelanjutan sebagai produk unggulan dalam instrumen bisnis KUPS. Setiap KUPS pasti memiliki produk unggulan. Bagaimana produk itu terus berproduksi dan ini diperlukan manajemen yang profesional,” papar Suhartian.

Dari pelatihan ini diharapkan menghasilkan penajaman pengetahuan tentang dunia kewirausahaan bagi para pengelola KUPS. Pengelola KUPS dapat memahami dan mempraktikan  manajemen bisnis dan keuangan dalam pengelolaan KUPS. Kemudian, pengolola KUPS menyadari pentingnya mengarusutamakan komoditas lokal sebagai produk bisnis utama.

Fifiyati, trainer bidang Pemberdayaan Perempuan dalam pengembangan KUPS

Peserta pelatihan ini berjumlah 40 orang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, Ir H Adi Yani MH membuka secara resmi pelatihan ini. Sementara dua trainer sangat berkompeten di bidangnya, yakni Hatta Siswa Mahyaya, konsultan pengebangan usaha, dan Fifiyati, Pemberdayaan Perempuan.

Latar Belakang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dokumen Rencana Kerja Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 telah menetapkan tutupan hutan yang perlu dipertahankan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk berkontribusi pada target IFNET dengan asumsi net emisi per kapita sebesar 4,23-ton CO2e adalah sebesar 7,6 juta ha dengan target serapan total adalah 32,1 juta ton CO2e atau setara dengan 12% dari total kontribusi nasional.

Untuk mencapat target yang telah ditetapkan ini bukan hal yang mudah. Perlu dukungan dan keterlibatan pemangku kepentingan terkait. Sebagai Sub National Focal Point di Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memainkan peran penting dalam mendorong keterlibatan para pihak.

Mereka adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Provinsi Kalimantan Barat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK di wilayah Kalimantan Barat, akademisi, mitra pembangunan dan perusahaan dari sektor kehutanan (PBPH – Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), perkebunan, pertambangan, serta sektor usaha berbasis lahan lainnya dan masyarakat.

Selain mendorong pemenuhan target di atas, salah satu komponen penting dari proses pembangunan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Program Perhutanan Sosial menjadi sebuah instrumen yang tepat untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, baik dari sisi perekonomian masyarakat, aspek sosial, dan kepentingan lingkungan. Melalui skema Hutan Desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dapat membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kelompok ini dapat menjadi unit bisnis dalam struktur LPHD yang kelak bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Agar KUPS dapat mengelola unit bisnisnya secara berkelanjutan, diperlukan kecakapan khusus dalam hal kewirausahaan bagi para pengurus atau pengelola LPHD. Langkah ini terbilang penting agar komoditas lokal yang diproduksi oleh KUPS dapat dikelola melalui prinsip-prinsip berkelanjutan serta selaras dengan kebutuhan pasar.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat bersama para mitra pembangunan memandang penting untuk melakukan pelatihan peningkatan kapasitas di bidang kewirausahaan bagi para pengelola KUPS dalam skema Hutan Desa. (ros)