Pengelolaan hutan harus direncanakan terlebih dahulu. Tidak bisa digarap secara serampangan. Untuk itu, perlu Rencana Kerja Tahunan (RKT). Hal ini sesuai dengan amanat dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) di mana setiap LPHD harus memiliki RKT.
Berdasarkan PermenLHK Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Perhutanan Sosial. Kemudian, Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan No. P.16/PSKL/SET/PSL.0/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Desa, Rencana Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan Rencana Kerja Usaha Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat, LPHD diwajibkan menyusun rencana pengelolaan hutan desa (RPHD)-rencana kerja tahunan (RKT)-rencana kerja usaha (RKU).
Berdasarkan aturan tersebut, PRCF Indonesia memfasilitasi LPHD Lauk Bersatu untuk menyusun RKT. LPHD sendiri harus memiliki dokumen RKT ini sebagai rencana strategis jangka pendek atau selama 12 bulan.
“Kita sudah memfasilitasi penyusunan RKT berisi perencanaan program pada tahun 2021. Dokumen ini menjadi tolok ukur keberhasilan program. Dokumen perencanaan akan menjadi route map dalam melaksanakan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang,” kata Manajer Program PRCF Indonesia, Rio Afiat, Kamis (23/4/2020).
Fasilitasi penyusunan RKT didukung oleh SCCM, PTE dan LTD. Semua agar pengelolaan hutan desa dapat dilakukan secara terorganisir sesuai dengan tujuan pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera
“Tujuan sebenarnya dari penyusunan RKT ini meningkatkan kapasitas pengurus LPHD dalam merencanakan program. Kemudian, untuk menyusun rencana strategis pengelolaan hutan desa jangka pendek (RKT) tahun 2021. Semua sudah kita lakukan dan saat ini sedang kita jalankan,” jelas Rio.
Fasilitator kegiatan ini adalah Rio Afiat dan Hendra Wisnu Wardhana. Kegiatan dilaksanakan selama satu hari, 29 Februari 2020. Jumlah peserta 14 orang terdiri dari dua perempuan dan 12 laki-laki. Diskusi penyusunan RKT dilakukan pada malam hari, pukul 19.30 di rumah Ketua LPHD Lauk Bersatu.
Diskusi Partisifatif
Diskusi dilakukan secara partisipatif. Pengurus LPHD dan pengurus kelompok usaha secara bersama menyusun rencana untuk tahun 2021 dengan mengacu pada dokumen RPHD. Fasilitator menjelaskan bahwa dalam konteks perhutanan sosial, pemerintah memberikan fasilitas kepada LPHD untuk menyusun perencanaan menjadi dokumen. LPHD harus memiliki dokumen RPHD dan RKT-RKU.
“Kita berharap LPHD dapat melaksanakan program jangka pendek dan jangka panjang secara terukur dan tepat sasaran. Bila ini tercapai tentu menuju LPHD yang mandiri mengelola hutan desa, memastikan kelestarian kawasan hutan dan pemanfaatan HHBK secara berkelanjutan dan pada akhirnya mendukung peningkatan ekonomi masyarakat,” tambah pria kelahiran Jawai Sambas ini.
Diskusi dihadiri oleh pengurus LPHD dan beberapa masyarakat dan kelompok unit usaha (KUPS). Diskusi langsung dibuka oleh ketua LPHD, Hamdi. Dalam pembukaan beliau menyampaikan tentang visi-misi LPHD dalam pengembangan pemanfaatan hutan desa yang hak kelolanya sudah diberikan kepada masyarakat Nanga Lauk.
Sebelum masuk ke penyusunan rencana kerja, dilakukan review RPHD dengan tujuan melihat kembali rencana strategis yang masuk dalam tahun 2021. Setelah dilakukan review RPHD, diskusi langsung membahas rencana kerja 2021.
Diskusi diambil alih oleh sekretaris LPHD sebagai moderator. Pembahasan rencana program dimulai dari penyampaian bidang 1, bidang penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia. Ketua bidang I yaitu Dahlan. Program di bawah bidang I yaitu berkaitan dengan peningkatan kapasitas pengurus LPHD dalam pengelolaan hutan desa.
Pembahasan program di bawah bidang I berlangsung secara diskusi aktif. Program yang akan dilakukan pada tahun 2021 yakni penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengurus LPHD, pengelolaan aset, pelatihan manajemen kelompok dan bisnis serta monitoring dan evaluasi.
Diskusi Bidang
Selanjutnya pembahasan program kerja bidang II, bidang perlindungan dan pengawasan yang diketuai oleh Musmuliyadi. Pembahasan program kerja bidang II juga berlangsung aktif, terutama pembahasan tentang kegiatan patroli dan rehabilitasi dengan target luasan 20 Ha per tahun. Di antara program bidang II yaitu patroli rutin hutan desa, patroli kawasan HPT dan batas desa, rehabilitasi kawasan hutan, pencegahan dan pengendalian kebakaran, kampanye konservasi dan pendidikan lingkungan serta peningkatan kapasitas tim patroli dan tim rehabilitasi.
Program kerja bidang III, yaitu bidang pemanfaatan hasil hutan dan pengembangan usaha diketuai oleh Samiri. Program kerja bidang III berkaitan dengan pengembangan usaha dan penguatan kelompok yang menjalankan usaha tersebut, kelompok usaha yang ada di bidang III ini yaitu kelompok usaha ikan, karet, madu, rotan dan kelompok ekowisata. Program dalam satu tahun ke depan yaitu pelatihan manajemen kelompok usaha, pengembangan produk dan pemasaran, membanun jaringan dengan pihak pemerintah dan swasta yang bergerak di bidang usaha yang sejenis, serta penyediaan peralatan produksi.
Selanjutnya peserta membahas tata waktu pelaksanaan program, diskusi berlangsung lancar. Pengaturan tata waktu kegiatan disesuaikan dengan kalender musim di desa, hari-hari besar demi mengantisipasi waktu pelaksanaan yang bersamaan. (ros)