Standar Pengelolaan Madu Lestari
Perlindungan Sialang dan Kepungannya
Upaya perlindungan memfokuskan pada lebah madu dan habitatnya. Lebah madu hutan Tesso Nilo (Apis dorsata) memiliki populasi yang cukup melimpah di Tesso Nilo. Kriteria kelimpahan lebah madu adalah dari faktor makanan dan tempat tinggal atau habitat. Makanan didapat dari beraneka ragam terutama nektar dari tumbuh-tumbuhan yang berbunga di hutan Tesso Nilo. Apabila tumbuh-tumbuhan hutan yang berbunga ini dapat dipertahankan maka lebah madu hutan dapat dipertahankan keberadaannya. Namun apabila hutan habis, lebah madu hutan akan menurun jumlahnya bahkan punah, tegakan pohon Sialang juga punah sehingga lebah madu tidak bertengger lagi. Hal ini akan menyebabkan produksi madu menurun drastis dan mematikan ekonomi masyarakat petani madu. Tempat tinggal lebah madu adalah di pohon-pohon tinggi dan terlihat dominan dengan anak cabang pohon yang cenderung horizontal. Pohon Sialang dijadikan sebagai tempat tinggal lebah untuk berkembang biak dan bersarang. Tempat lainnya untuk mencari makan adalah tumbuh-tumbuhan di sekitar pohon Sialang tersebut yang disebut kepungan Sialang.
- Peraturan Adat
Secara tradisional masyarakat Tesso Nilo telah mengupayakan perlindungan Sialang. Salah satu upaya perlindungan tersebut adalah pengenaan denda adat bagi yang menumbang atau menebang pohon Sialang. Di masa kini, ada dua mekanisme perlindungan pohon Sialang yaitu perlindungan secara adat dan secara formal sebagai tata aturan negara. Perlindungan secara adat masih terlihat sampai saat ini, misalnya pada tahun 2006 di Kabupaten Kuantan Singingi, ada satu perusahaan yang didenda lewat aturan adat yakni membayar uang denda dan satu ekor kerbau akibat menebang pohon Sialang di salah satu blok konsesinya.
Beberapa tata aturan adat masih berlaku diantaranya pembagian hasil madu dari sengketa kepemilikan pohon Sialang yang diistilahkan dengan nama “pancung ale”. Sistem pembagiannya adalah: 2 % dari hasil madu, 1 % untuk adat, 1% untuk desa. Setiap kepungan Sialang dikuasai oleh ninik mamak/ pemangku adat setempat, apabila terjadi persengketaan maka ninik mamak akan mencari jalan penyelesaiannya. Seandainya Sialang dirusak, anak kemenakan ataupun pihak lain diberikan sanksi menurut adat yang berlaku di daerah setempat yang disebut keluang nan bakobo onge nan batanjung. Denda adat yang berlaku salah satunya adalah berupa:
– Satu ekor kerbau + memberi makan orang satu kampung
– Kain putih/ kain kafan sepanjang batang Sialang (dari pangkal kayu sampai ke ujung kayu Sialang)
- Peraturan Negara
Perlindungan Sialang dapat dilakukan dengan pembuatan Peraturan Desa atau Perdes sebagai peraturan dari unit terkecil masyarakat yaitu desa. Peraturan desa sebenarnya menjembatani peraturan adat karena peraturan desa disebut sebagai unit terkecil peraturan negara yang secara legal formal diakui oleh negara. Di atas peraturan desa dapat didorong pula ke arah Peraturan Bupati atau Perbup maupun Perda. Peraturan Bupati tentang perlindungan Sialang yang telah ada saat ini adalah Perbup atau Peraturan Bupati Kuantan Singingi.Adanya Perdes dan Perbup ini mendorong masyarakat selain masyarakat petani madu untuk ikut menjaga dan melindungi Sialang dan kepungannya di wilayah itu.
APMTN (Asosiasi Petani Madu Tesso Nilo) telah mendorong adanya peraturan negara tentang perlindungan Sialang melalui berbagai langkah sebagai berikut;
- Melakukan sosialiasi kepada pemilik Sialang dan pemanjat tentang pentingnya perlindungan Sialang APMTN berdiskusi dengan pihak adat dan pemerintah desa untuk membuat regulasi perlindungan Sialang
- Mendorong lahirnya Perdes (Peraturan Desa)
- Mendorong ditegakkan atau dijalankannya aturan adat
- Mendorong lahirnya Perbub atau Perda yang mengatur perlindungan pohon Sialang dan hutan kepungannya.
Rehabilitasi Sialang dan Kepungannya
Upaya rehabilitasi Sialang dan hutan kepungannya sangat penting untuk tujuan perlindungan Sialang dan hutan kepungannya. Rehabilitasi juga menjaga keberlanjutan kehidupan lebah madu dan meningkatkan kualitas dari madu lebah itu sendiri. Beberapa jenis tumbuhan yang menjadi rujukan rehabilitasi tumbuhan yang berbunga dan mengandung nektar yang penting sebagai makanan madu dan berbagai jenis pohon penaung lainnya. Penanaman pohon yang dikategorikan Sialang juga diperbanyak.
Beberapa pohon Sialang yang dapat ditanam:
- Imbo keluang (Kruing)
- Sulu batang
- Cempedak air
- Rengas
- Kedondong Hutan
- Pudu
Beberapa jenis tumbuhan yang penting sebagai kepungan Sialang karena keberadaannya di sekitar pohon Sialang dan memiliki bunga yang melimpah adalah sebagai berikut;
- Rambutan
- Durian
- Rambai
- Duku
- 5.Ambacang
- Mangga
- Manggis
- Kelat
- Cempedak
- 10.Meranti
- Kempas
- Tanaman lokal lainnya
Standar sebelum Pemanenan
Sebelum pemanenan, kelompok tani dapat melakukan survei pohon Sialang yang dimilki kelompok. Formulir pengisian seperti di lampiran 1 diisi oleh kelompok tani. Formulir ini ditanda tangani oleh ketua kelompok tani dan inspektor (lihat Lampiran 1). Beberapa hal yang penting diperhatikan sebelum pemanenan atau survei adalah memberikan kode atau tanda pada pohon Sialang yang akan dipanen atau tanda pohon Sialang yang dimiliki petani pemilik dan sebagai anggota kelompok. Tanda atau kode tersebut bersifat permanen atau tidak berubah-ubah untuk kebutuhan pengisian database asosiasi. Sketsa lokasi pohon sialang juga digambarkan pada waktu survei. Setelah kegiatan survei, dilakukan persiapan alat pemanenan.