Pelatihan pemberdayaan petani karet yang dilakukan PRCF Indonesia

Pada 13 – 15 November 2023 di Aula FKUB Putussibau Kapuas Hulu digelar pelatihan pengelolaan air minum. Seluruh desa dampingan PRCF Indonesia mengirimkan perwakilan untuk pelatihan ini. Tema besarnya adalah pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat.

Desa dampingan PRCF Indonesia kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA). Lewat LPHD dan KUPS yang didampingi PRCF berusaha mengelola SDA menjadi berdaya-guna. Bagaimana SDA yang dikelola itu memberikan kontribusi buat masyarakatnya. Tujuan akhirnya dengan pengelolaan SDA yang baik dan benar menuju kemandirian.

Pengelolaan SDA berbasis masyarakat, maksudnya seluruh perencanaan program kerja itu berdasarkan keinginan dari masyarakat itu sendiri. Pihak PRCF hanya memperkuat SDM, organisasi, dan manajemennya. Sementara pengelolaan sepenuhnya dari masyarakat, sebab merekalah yang akan menikmati hasilnya.

Mengapa PRCF Indonesia mengedepankan engelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat? Inilah beberapa alasannya:

  1. Partisipasi Masyarakat

Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog terbuka, konsultasi, dan partisipasi dalam perencanaan. Potensi SDA masyarakat sendiri yang tahu persis. Pihak PRCF hanya mengarahkan dan mendampingi agar potensi itu bisa digarap maksimal.

  1. Penguatan SDM dan Kesadaran

Lembaga untuk mengelola potensi SDA itu sudah ada, yakni LPHD dan KUPS. Cuma, tidak bisa dilepas begitu saja, karena mereka belum memiliki pengalaman cara pengelolaan SDA atau hutan desa. Salah satu caranya, memperkuat SDM dengan melakukan berbagai pelatihan. Selain itu, menanamkan kesadaran secara intensif pentingnya menjaga kelestarian hutan desa. Sadar tidak merusak hutan, dan memanfaatkan potensinya untuk kesejahteraan masyarakat.

  1. Pemberdayaan Masyarakat

Memberdayakan masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya alam di sekitar mereka dapat menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab. Ini dapat melibatkan pelatihan, dukungan teknis, dan pemberian hak-hak kepada masyarakat. Inilah yang dilakukan PRCF. Di antara pelatihan yang pernah dilakukan, pengelolaan madu hutan secara lestari, pelatihan karet, budidaya ikan tawar, anyaman rotan dan bambu, pengelolaan air menjadi air minum, dan sebagainya.

  1. Sistem Pengelolaan Bersama

Mengembangkan sistem pengelolaan bersama di mana masyarakat lokal, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama dalam membuat keputusan dan melaksanakan kebijakan terkait sumber daya alam. LPHD dan KUPS yang didampingi dibentuk berdasarkan keputusan dari Pemerintahan Desa setempat. Lembaga itu kemudian terkoneksi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penguasa wilayah selalu dilaporkan setiap progres pengelolaan hutan desa. Di sini memperlihatkan dalam pengelolaan hutan desa, tidak bisa sendirian, melainkan bersama-sama. (ros)

Leave A Comment