Penguatan kapasitas lembaga salah satu menjadi fokus utama PRCF Indonesia dalam program konservasi di Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hilir Kapuas Hulu. Kapasitas lembaga yang diperkuat adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lauk Bersatu. LPHD sendiri mitra utama PRCF dalam mewujudkan program konservasi di desa tersebut.
“Paradigma baru pembangunan kehutanan titik tekannya pada Community-Based Development yaitu pembangunan kehutanan berbasis masyaraka. Maksudnya, pembangunan kehutanan mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat lokal atau masyarakat yang berdomisili di dalam dan di sekitar kawasan hutanm,” kata Direktur Eksekutif PRCF Indonesia, Imanul Huda S Hut M Hut, Rabu (22/4/2020).
Dijelaskan Imanul, dalam pengembangan hutan desa, peran pemangku kepentingan dalam bentuk kelembagaan sangat penting. Terutama sebagai media penyebaran inovasi. Kelembagaan juga merupakan suatu sistem organisasi dan kontrol terhadap sumberdaya dan sekaligus mengatur hubungannya. Kelembagaan merupakan aturan dan rambu-rambu sebagai panduan untuk mengatur hubungan saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain dalam suatu kelompok masyarakat.
“Dalam hal ini pula perlu ada penataan sistem kelembagaan dalam pengembangan dan pengelolaan hutan. Ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi masyarakat. Sehingga benar-benar mempercepat difusi dan adaptasi untuk secara aktif berperan serta dalam pengembangan hutan,” jelasnya.
Semua itu harus berdasarkan PermenLHK Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan No. P.16/PSKL/SET/PSL.0/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Desa, Rencana Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan Rencana Kerja Usaha Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat, LPHD diwajibkan menyusun rencana pengelolaan hutan desa (RPHD)-rencana kerja tahunan (RKT)-rencana kerja usaha (RKU).
“Apa wujud dari penguatan kapasitas lembaga yang telah kita lakukan? Salah satunya dengan mendampingi LPHD menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Desa atau RPHD. Ini menjadi tolok ukur keberhasilan program, dokumen perencanaan akan menjadi route map dalam melaksanakan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang,” tambah Imanul.
Fasilitasi Penyusunan RPHD
Oleh karena itu dalam upaya mengoptimalkan perencanaan program LPHD Lauk Bersatu, dilakukan fasilitasi penyusunan RPHD (periode 2019 – 2028). Tujuannya agar pengelolaan hutan desa dapat dilakukan secara terorganisir sesuai dengan tujuan pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera.
“Kita sudah fasilitasi LPHD untuk menyusun RPHD. Kita dampingi agar penyusunannya sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Ada tiga tujuan dari penyusunan RPHD ini yakni meningkatkan kapasitas pengurus LPHD, menyusun rencana pengelolaan hutan desa, mendokumentasikan RPHD sesuai peraturan tentang perhutanan sosial,” pungkas Imanul.