PES

Di dalam Buku Panduan Penyelenggaraan Program Payment Ecosystem Services (PES) dijelaskan secara singkat program tersebut. Buku tersebut diterbitkan oleh Yayasan PRCF Indonesia. Di dalam pendahuluannya dijelaskan secara singkat apa itu PES.

Hutan merupakan wilayah dan bagian dari siklus lingkungan hidup yang sangat penting untuk kelangsungan hidup dunia yang kita diami. Hutan merupakan wilayah di bumi yang mengatur keseimbangan ekosistem. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan total luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 120,25 juta hektar (ha) pada tahun 2021.

Berdasarkan data dari Direktorat Planologi, Kawasan hutan lindung (HL) menduduki posisi pertama dengan luas 29,56 juta ha, dilanjutkan dengan hutan produksi (HP) 29,23 juta ha, hutan konservasi 21,87 ha, hutan produksi terbatas (HPT) 26,8 juta ha, dan di urutan terakhir adalah Hutan produksi konversi (HPK) dengan luas 12,79. Luasnya kawasan hutan dengan kekayaan alam dan ekosistem yang sangat beragam, termasuk hutan hujan tropis, lahan gambut, ekosistem sungai, dan keanekaragaman hayati yang luar biasa memiliki tantangan dan kendala yang serius dalam menjaga kelestarian ekosistem.

Ketergantungan manusia pada sumber daya alam yang semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan peradaban manusia. Bahkan, pada era modern saat ini kebutuhan terhadap sumber daya alam untuk mendukung manusia diduga telah melewati daya dukung alam itu sendiri. Deforestasi, perambahan hutan, kebakaran hutan, pertanian, perkebunan, pertambangan, pemukiman, yang semuanya itu berhubungan dengan sosial ekonomi masyarakat dapat mendorong terjadinya kerusakan lingkungan, perubahan tata guna lahan, dan peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Laju kehilangan hutan primer di Indonesia menurun selama empat tahun berturut-turut pada tahun 2020. Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang berhasil mencapai hal ini. Untuk pertama kalinya, Indonesia juga tidak lagi menjadi salah satu dari tiga negara teratas berdasarkan tingkat kehilangan hutan primer. Sejak pengumpulan data dimulai berbagai inisiatif nasional dan daerah tampaknya memiliki dampak jangka panjang dalam mengurangi kehilangan hutan primer. Reformasi agraria dan perhutanan sosial telah mengurangi tekanan terhadap hutan dengan mengentaskan kemiskinan dan mendorong tata guna lahan yang berkelanjutan.

Mandat Badan Restorasi Gambut, yang bertanggung jawab untuk melindungi dan memulihkan lahan gambut yang kaya karbon, diperpanjang pada tahun 2020 dan kini mencakup hutan mangrove sebagai ekosistem penting untuk keanekaragaman hayati dan mengurangi dampak cuaca ekstrem. Mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan merupakan strategi untuk melibatkan negara-negara berkembang yang memiliki hutan, yang signifikan dalam upaya mitigasi perubahan iklim dunia (Resosudarmo, Admadja, Ekaputri, Intarini, & Indriatmoko, 2014).

Pengelolaan Kawasan hutan melalui konsep perhutanan sosial (PS) bertujuan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan (Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial). PS memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengelola kawasan yang diberikan hak kelola selama waktu 35 tahun.

Hak pengelolaan kepada masyarakat melalui PS diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat, hak dan kewajiban, keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta partisipasi dan kolaborasi. Pengembangan ekonomi lokal melalui pemanfaatan sumber daya hutan sesuai dengan aturan dan kearifan lokal merupakan salah satu hak yang diterima oleh pemegang izin PS guna meningkatkan kesejahteraan dan mendorong untuk menjaga hutan sebagai sumber kehidupan mereka. Pengelolaan dan pemberdayaan melalui PS tidak dapat dilakukan mandiri, namun memerlukan dukungan dan kolaborasi dari pihak lain, seperti melalui pendekatan skema PES.

Terkait dengan dukungan ekonomi dalam pengelolaan hutan, pembayaran jasa ekosiste (Payments for Environmental Services/PES) telah diterapkan secara luas di seluruh dunia sebagai inisiatif berbasis pasar untuk konservasi dan pengelolaan lingkungan (Fauzi & Anna, 2013). Skema PES dapat dianggap sebagai metode alternatif yang menjanjikan untuk mengelola sumber daya alam. Selain itu, di tingkat lokal, penerapan mekanisme PES juga relatif lebih dapat diterima oleh masyarakat karena melibatkan masyarakat lokal. Secara konseptual Jasa Ekosistem merupakan manfaat yang diterima oleh masyarakat dan berasal dari hasil interaksi dinamis yang terjadi diantara komponen ekosistem yang terdiri dari tumbuhan, hewan, mikro organisme dan lingkungan biotik. Jasa Lingkungan Dapat Dikategorikan menjadi empat tipe yaitu jasa penyediaan (provisioning services), jasa regulasi (regulation service), jasa pendukung (support services) dan jasa budaya (cultural services). Sementara jasa jasa lingkungan yang umum dipasarkan adalah jasa hidrologi, keindahan lanskap, keanekaragaman hayati dan pengaturan iklim (penyerapan karbon) (ESCAP, 2009).

Secara eksplisit, jasa lingkungan merupakan pertemuan antara sistem alam dan manusia yang menghasilkan manfaat bagi manusia melalui nilai yang dimiliki. Kegiatan manusia melalui keputusan (kebijakan dan tindakan) di skala individu maupun institusi dapat mempengaruhi ekologi dan ekonomi sebagai modal penghidupan.

Leave A Comment