Patroli Hutan Desa Tanjung

Perhutanan Sosial merupakan program utama yang diimplementasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya pelestarian hutan berbasis masyarakat di Indonesia. Pada tahun 2023, Kementerian ini mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur pengelolaan Perhutanan Sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.

Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk menciptakan model pelestarian hutan yang efektif dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan hutan. Konsep ini mengakui peran penting masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian hutan dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat diizinkan secara legal untuk mengelola hutan tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Perhutanan Sosial menjadi manifestasi konkret dari keberpihakan pemerintah pada rakyat, karena melibatkan mereka dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Melalui program ini, pemerintah berupaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan hutan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pelaksanaan Perhutanan Sosial juga melibatkan penetapan tata batas yang jelas untuk kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat. Ini ditegaskan dalam acara peluncuran penyelesaian tata batas menuju penetapan yang dilakukan oleh KLHK. Langkah ini penting untuk menciptakan kerangka kerja yang terorganisir dan berkelanjutan dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat.

Dengan Perhutanan Sosial, pemerintah Indonesia berharap dapat mencapai keseimbangan antara pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Program ini mencerminkan transformasi paradigma pengelolaan hutan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan secara adil kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengelola dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Program ini dalam upaya pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha, dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar.

Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), di mana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. (ros)

Leave A Comment