Peserta Konsolidasi Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip Pontianak, 27 Januari 2020

Pontianak (PRCF) – Isu lingkungan hidup terkait perkebunan kelapa sawit memang seksi. Ada pihak yang mendukung dengan alasan kesejahteraan. Tapi ada juga pihak menolak dengan alasan kerusakan lingkungan. Wajar saja soal kelapa sawit itu selalu menarik perhatian publik.

Lembaga Pemberdayaan Pergerakan Rakyat (Elpagar) Kalimantan Barat sebagai bagian dari masyarakat sipil menggelar Konsolidasi Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip, 27-28 Januari 2020. Sejumlah perwakilan masyarakat sipil diundang. Tidak ketinggalan PRCF Indonesia juga diundang.

“Kita diundang untuk ikut merumuskan beberapa hal terkait kelapa sawit di Indonesia. Pada prinsipnya kita mengikuti apa yang telah diagendakan oleh panitia. Sejauh ini konsolidasi masih berjalan. Hari kedua, rumusan tersebut bisa dipublikasikan,” kata perwakilan PRCF Indonesia, Azri Achmad di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (27/1/2020).

Konsolidasi Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat
Salah seorang narasumber sedang memberikan materi di acara Konsolidasi Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip Pontianak, 27 Januari 2020

Dalam surat undangan yang ditujukan ke PRCF Indonesia, tujuan digelarnya kegiatan itu adalah untuk merumuskan rekomendasi kritis dari peserta pertemuan. Rumusan itu sebagai masukan konstruktif pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2019. Rekomendasi dimaksud untuk melengkapi telaah kritis kelompok masyarakat sipil hasil pertemuan sebelumnya. Rumusan rekomendasi tersebut selannutnya akan disampaikan kepada Pemprov Kalbar dan pihak terkait.

Kemudian, terindentifikasinya ruang-ruang kerja sama pemerintah dan masyarakat sipil dalam melaksanakan Impres No. 8 Tahun 2018 dan Inpres No.6 Tahun 2019 di Kalimantan Barat. “Selama untuk kepentingan yang lebih besar, PRCF Indonesia siap mendukung konsolidasi ini,” tambah Azri.

Narasumber utama dalam konsolidasi tersebut adalah dari Indonesia for Center Enviromental Law (ICEL). Sementara perwakilan masyarakat sipil yang ikut kegiatan tersebut adalah Elpagar, PBHK, Sampan Kalimantan, LBBT, Lingkar Borneo, Jari Borneo Barat, Aman Kalbar, YKSPK, Lembah Bengkayang, Riak Bumi, Walhi Kalbar, Pervasi, PRCF Indonesia, Intan, Siar, Komisi PSE KAP, Gemawan, Binua Tingkakok, Yayasan Dian Tama, Biodamar, PPSDAK –Pancur Kasih, dan KKDS. Masing-masing dari lembaga tersebut mengirimkan satu utusan. (ros)