Imanul Huda perwakilan PRCF Indonesia saat mengikuti meeting Pokja REDD+ Kalbar

PRCF Indonesia diwakili Direktur Eksekutif-nya, Imanul Huda S Hut M Hu menghadiri meeting (rapat) Pokja REDD+ Kalbar. Meeting tersebut adalah yang pertama di masa pandemi Covid 19. Dalam rapat, semua peserta mengikuti protokol kesehatan.

Imanul Huda salah satu anggota tim yang ikut menyusun dokumen Strategi Intervensi Perubahan Iklim (SIPE). Penyusunan dokumen ini dikoordinir langsung Kelompok Kerja (Pokja) REDD+ Kalbar. Beliau terlibat aktif dalam penyusunan dokumen tersebut.

Semenjak pandemi Covid 19, Pokja REDD Kalbar tidak pernah menggelar kegiatan. Hampir tidak bulan vakum. Pada Selasa, 23 Juni 2019 di Hotel Orchardz memulai kembali kegiatan dengan meeting perdana. Ada 22 orang diundang dalam meeting tersebut. PRCF Indonesia diwakili Imanul Huda salah satu peserta yang hadir.

“Keikutisertakaan kita di Pokja REDD+ Kalbar bagian dari penguatan lembaga. Kita patut bertukar pikiran dengan pihak lain yang juga memiliki kepedulian terhadap konservasi,”  kata Imanul.

PRCF Indonesia selama ini memang serius menjalankan misi konservasi hutan. Hal ini tentunya sejalan dengan Pokja REDD+ Kalbar. PRCF Indonesia juga perlu banyak bekerja dengan semua pihak agar pelaksanaan program di lapangan tidak ada kendala.

Term of Reference

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyatakan komitmen nasional dalam mengurangi emisi dari deforestasi, degradasi dan dekomposisi gambut. Komitmen tersebut secara teknis dijabarkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Reducing Emission From Deforestation and Degradation Plus (SRAP REDD+). Pemerintah Provinsi telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai target penurunan emisi, serta telah memperoleh capaian-capaian penting selama proses pelaksanaannya. Capaian tersebut meliputi penguatan kelembagaan REDD+, penguatan kebijakan, instrumen pendanaan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 770/DPRKLPH/2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengurangan Emisi Dari Deforestasi  Dan Degradasi Hutan Di Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Kelompok Kerja Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Pokja REDD+) pada tahun 2012 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 115/BLHD/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Pokja REDD+) di Provinsi Kalimantan Barat.

Capaian Pokja REDD+ antara lain dokumen Strategi Rencana Aksi Provinsi (SRAP REDD+), Dokumen Tingkat Rujukan Emisi Kehutanan (Forest Reference Emission Level/FREL) Sub Nasional sebagai data dasar (baseline) untuk pengukuran kinerja penurunan emisi di Kalimantan Barat. Selain itu, saat ini masih dalam proses penyusuan antara lain Dokumen Strategi Intervensi Penurunan Emisi (SIPE), Dokumen Monitoring Reporting and Verification (MRV) dan beberapa Pergub terkait upaya penurunan emisi di Kalimantan Barat.

Pokja REDD+ telah bekerja sejak tahun 2012 sampai saat ini. Untuk lebih memperkuat Pokja, perlu dilakukan evaluasi atas kinerja dan hal-hal lain terkait keberlanjutan Pokja. Nilai-nilai yang sudah dianut Pokja sampai saat ini seperti soliditas dan rasa kebersamaan adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama. Modal ini sangat dibutuhkan sebagai dasar bekerja, dan evaluasi diperlukan agar dapat melihat kekurangan dan kelebihan yang dimiliki untuk menentukan arah kegiatan Pokja ke depan. (ros)