PRCF Indonesia kembali tampil di Webinar Seri 2 Forest Diggest, Kamis 11 Mei 2023 lalu. Rio Afiat, Manager Program Konservasi Hutan Desa dan Community Development mewakili PRCF Indonesia berbagi pengalaman tentang pengelolaan hutan desa.

Sebelumnya, Webinar serupa digelar dengan menampilkan Hariska, Ketua LPHD Lauk Bersatu Desa Nanga Lauk Kabupaten Kapuas Hulu. LPHD ini sendiri merupakan dampingan PRCF Indonesia. Pada Webinar seri 2, giliran Rio Afiat berbagi pengalaman dalam webinar yang bertema Peran Perhutanan Sosial dalam Adaptasi Perubahan Iklim. Rio tidak sendirian. Ia tampil bersama Catur Endah Prasetiani, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK. Agus Rusli, Plt Direktur Adaptasi Perubahan Iklim KLHK. Siti Badriyah Rushayati,  Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Ingkan, Ketua LPHD Radin Jaya, Kalbar, dan Bambang Tri Sasongko Adi, Team Leader Project Implementation Supporting Unit (PISU) FIP-1 PT. Hatfield Indonesia.

Pria kelahiran Jawai Sambas ini dalam pemaparannya menjelaskan kiprah awal PRCF Indonesia dalam mendampingi masyarakat di sekitar hutan. Sejak tahun 1996 – 2007 PRCF melaksanakan program rehabilitasi lahan berbasis karet di Sintang. Kemudian, melakukan restorasi tenun ikat Dayak Desa di Sintang. Pada tahun 2010 – 2011 melaksanakan program PHBM di Sintang. Tahun 2011 – sampai sekarang PRCF melaksanakan program perhutanan sosial di enam desa di Kapuas Hulu yakni Desa Nanga Lauk, Nanga Jemah, Nanga Betung, Sri Wangi, Tanjung, dan Penepian Raya.

Tiga Prinsip

Dalam melakukan pendampingan pengelolaan hutan desa, PRCF Indonesia mengedepankan tiga prinsip, yakni Tata Kelola Kelembagaan, Tata Kelola Kawasan, dan Tata Kelola Usaha. Dari tiga prinsip ini menempatkan fungsi hutan menjadi lestari dan masyarakat menjadi sejahtera.

Salah satu slide yang ditampilkan Rio Afiat saat tampil di webinar seri 2

Alumni Untan Pontianak ini juga menjelaskan proses pendampingan yang dilakukan PRCF Indonesia. Pendampingan dimulai dari pasca izin keluar dan menjadikan masyarakat sebagai subjek yang menjalankan program pengelolaan hutan desa. Lalu, melakukan sosialisasi program perhutanan sosial dan fasilitasi izin kelola. Setelah itu, memetakan potensi kawasan dan potensi sosial budaya. Dari proses ini nantinya berujung pada kemandirian masyarakat dalam pengelolaan hutan desa.

Kemudian, dalam pengembangan program perhutanan sosial, PRCF Indonesia selalu menjalin kerja sama erat antara masyarakat di sekitar hutan, pihak swasta, dan pemerintah. Dengan kerja sama erat ini bisa dilakukan penguatan kelembagaan, konservasi hutan, pengembangan mata pencaharian, dan melakukan kegiatan alternatif lainnya. (ros)