PRCF Indonesia diwakili Imanul Huda

PRCF Indonesia ikut andil dalam pembahasan bimbingan teknik pelaporan gas emisi rumah kaca sektor kehutanan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (19/11/2020). Direktur PRCF Indonesia, Imanul Huda S Hut M Hut hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Bimbingan Teknik (Bimtek) tersebut digagas oleh Forest Invesment Program (FIP) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar. Sebagai peserta utama dalam Bimtek itu adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) seluruh Kalimantan Barat.

“Kehadiran PRCF Indonesia di Bimtek ini sebenarnya juga ingin belajar cara melaporkan emisi gas rumah kaca. Kebetulan PRCF mendampingi LPHD Lauk Bersatu di Nanga Lauk dalam konservasi hutan. Kita juga ada sumbang saran atau berbagi pengalaman dalam pengelolaan hutan di Nanga Lauk,” kata Imanul Huda di sela-sela Bimtek.

Beberapa narasumber banyak memberikan bimbingan terkait cara perhitungan karbon yang dihasilkan oleh batang pohon. Salah satunya, Prof Dr Gusti Hardiansyah, Ketua Pokja REDD+ Kalbar menjelaskan secara rinci bagaimana cara menghitung karbon dari sebatang pohon. Bisa dilakukan secara manual, bisa juga menggunakan alat hasil ciptaannya sendiri.

“Saya dan kawan-kawan ada menciptakan alat untuk mengukur karbon pada pohon. Alat tersebut sudah memiliki hak paten. Bisa digunakan untuk mengukur karbon,” informasi Dekan Fakultas Kehutanan Untan ini.

Tidak hanya Prof Gusti, anggota Pokja REDD+ Kalbar lainnya, seperti Hendra, Yuliansyah, dan Etty Septia Sari juga ikut memberikan bimbingan teknis untuk para KPH. Secara teknik perhitungan, Pokja REDD+ sangat memahami dan sangat kapabel apabila diminta mengajarkannya kepada KPH yang nantinya menjadi ujung tombak pengelolaan hutan.

Suasana Bimtek Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca
Suasana Bimtek Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca di Hotel Golden Tulip Pontianak

Pelaporan Emisi GRK

Tidak hanya cara menghitung karbon, kegiatan tersebut juga mengajarkan KPH cara melaporkan emisi gas rumah kaca. Ada standar yang telah ditentukan KLHK RI dalam pelaporan tersebut. Sebagai narasumber cara pelaporan ini adalah Dr Wawan Gunawan, Kepala Seksi MPV dan Registri Sektor Kehutanan KLHK RI.

“Memang, sistem pelaporan ini belum ada contoh bakunya, masih diujicobakan di Kaltim. Apabila nanti Kaltim selesai, tentunya akan menjadi contoh bagi daerah lain. Walau demikian, tidak ada salahnya mulai menggunakan cara pelaporan seperti yang telah saya jelaskan tadi,” kata Wawan di hadapan peserta Bimtek. (ros)