PRCF Indonesia semakin dikenal luas di masyarakat. Salah satu buktinya, personel PRCF Indonesia diminta melakukan training dan penyegaran hutan desa dan LPHD di Desa Batu Ampar Kecamatan Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya, Selasa (12/10/2021).
“Kita diminta Yayasan Hutan Biru atau Blue Forest untuk memberikan training dan penyegaran hutan desa. Pengalaman PRCF mendampingi LPHD di Nanga Lauk Kapuas Hulu kita ungkapkan dengan harapan bisa menjadi inspirasi LHPD Batu Ampar,” kata Specialist Program Conservation PRCF Indonesia, Yadi Purwanto S Hut, Kamis (14/10/2021).
Diungkapkan Yadi, Batu Ampar juga memiliki hutan desa yang dikelola oleh LPHD-nya. Hutan yang dimiliki harus dijaga dari aksi perusakan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab. Cara paling efektif adalah melakukan patroli rutin.
“Pengalaman di Nanga Lauk kita ceritakan dari awal sampai akhir. Letak kunci utamanya adalah melakukan patroli rutin. Dengan patroli rutin tersebut, kita bisa mengetahui perkembangan hutan setiap jengkalnya,” ungkap alumni Fakultas Kehutanan Untan ini.
Untuk melakukan patroli hutan di tahap awal sangat sulit terwujud apabila dilakukan secara suka rela. Mesti ada dukungan donatur dari pihak ketiga. Dalam ini, perananan LHPD sangat sentral terutama melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang nantinya akan menjadi fasilitator.
“Apabila fasilitor sudah ada, langkah berikutnya adalah meningkatkan kapasitas kelembanggan dan sumber daya manusianya. LPHD harus kuat dan berjalan sesuai dengan SOP. Kemudian, SDM dari setiap personel LPHD harus ditingkatkan sehingga tahu akan hak dan kewajibannya,” jelas Yadi.
Mengenal Blue Forest
Kehadiran personel PRCF Indonesia ke Batu Ampar tidak lepas dari dukungan Yayasan Hutan Biru (Blue Forest). Yayasan Hutan Biru mulai bekerja di Indonesia sejak tahun 2000. Awalnya, lembaga kami bernama Yayasan Akar Rumput laut, kemudian berubah menjadi Mangrove Action Project Indonesia sebelum pembentukan Yayasan Hutan Biru pada tahun 2001.
Kami ingin menciptakan kolaborasi untuk memeriksa cara tanah dan air dapat digunakan secara bersamaan dengan praktik kebudayaan yang berpengaruh pada daerah aliran sungai dan sebaliknya. Yayasan Hutan Biru mendorong peserta didik untuk terlibat dalam mencari solusi dalam masalah dunia yang nyata dan kompleks, hingga melampaui batas-batas tradisional.
Yayasan Hutan Biru secara resmi terdaftar di bawah keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 19 Oktober 2011 dengan nomor registrasi AHU-8881.AH.01.04 tahun 2011. (ros)