Rapat bulanan di tengah pandemi covid 19 tetap dijalankan PRCF Indonesia. Pada 5 Mei 2020, rapat bulanan digelar di Kantor PRCF Jl Wahidin Pontianak. Rapat kali ini tidak bisa dihadiri seluruh pengurus.
“Rapat bulanan kali ini sangat berbeda bila dibandingkan di masa normal. Kalau di masa normal, seluruh pengurus hadir mengikuti rapat. Sementara di masa pandemi, ada yang bisa hadir secara langsung. Selebihnya mengikuti rapat via online atau telekonferen,” kata Direktur Eksekutif Imanul Huda, Kamis (7/5/2020).
Pada saat rapat bulanan tersebut hanya dihadiri lima personel PRCF Indonesia. Mereka adalah Imanul Huda, Azri Ahmad, Yadi Purwanto, Iwan, dan Rosadi Jamani. Sementara Rio Afiat dan Suhartian tidak bisa hadir secara langsung. Walau tidak hadir, mereka mengikuti rapat bulanan secara online.
Bagi yang tidak bisa hadir akibat beberapa kendala. Seperti Rio Afiat tengah berada di kampungnya di Jawai Kabupaten Sambas. Untuk pergi ke Pontianak harus melewati pos pemeriksaan covid 19. Sementara daerahnya sendiri melakukan pengetatan bagi warga yang ingin keluar daerah. Untuk Suhartian mengikuti rapat secara online dari rumahnya.
“Bagi pengurus yang hadir secara langsung, wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah. Seluruhnya harus memakai masker. Duduk juga tidak boleh berdekatan, harus berjauhan. Semua kita jalankan agar terhindar covid 19,” jelas Imanul.
Dalam rapat tersebut, masing-masing melaporkan progres program kerja. Semua mengakui, adanya covid 19 membuat beberapa program kerja tidak bisa dijalankan secara maksimal. Hal ini disebabkan beberapa personel PRCF tidak bisa mendampingi secara langsung di lapangan. Sementara banyak program yang masih harus didampingi.
“Nanga Lauk adalah desa binaan PRCF. Kita memiliki mitra kerja yakni LPHD Lauk Bersatu yang menjadi ujung tombak program konservasi di Nanga Lauk. LPHD selalu kita dampingi dalam implementasi program. Ketika kita tidak bisa mendampingi secara langsung, ada beberapa program belum bisa dilaksanakan,” papar alumni Fakultas Kehutanan Untan ini.
Pembatasan Wilayah
Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hilir Kapuas Hulu sudah menerapkan program pembatasan bagi warga luar. Setiap orang luar bila ingin masuk ke Nanga Lauk harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintahan desa. Ada beberapa sanksi bila orang luar nekat mau masuk ke Nanga Lauk. Sanksi berupa denda uang.
Adanya aturan tersebut membuat personel PRCF belum bisa masuk ke sana. Sebagai solusinya, memandu LPHD Lauk Bersatu dengan komunikasi selular. Namun, ada beberapa program seperti patroli hutan walau tanpa didampingi, mereka bisa jalan sendiri. Sementara ada beberapa program seperti pelatihan yang mesti mendatangkan instruktur dari luar, terpaksa ditunda. Semua baru bisa jalan apabila pemerintah sudah melonggarkan aturan pembatasan sosial di seluruh daerah. (ros)